Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 April 2017

MERAMPAS TANAH DAN MENGUBAH TANDA BATAS TANAH

Merampas tanah adalah sebuah perbuatan zhalim yang banyak terjadi di masyarakat, termasuk juga dilakukan oleh banyak petani. Perbuatan ini banyak dianggap sebagai perkara yang sepele pada masa sekarang. Mereka para pelaku perbuatan ini menganggap remeh perkara ini bahkan menganggap hal yang biasa terjadi di masyarakat. Padahal merampas tanah termasuk suatu perbuatan yang tergolong dosa besar dan pelakunya diancam di akherat dengan adzab yang keras dan pedih akherat.

Mengenai masalah mengambil tanah orang lain tanpa izin pemiliknya ada beberapa hadits yang akan disebutkan diantaranya;

1.Hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha bahwasanya telah bersabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang berbuat zhalim (dengan mengambil) sejengkal tanah maka dia akan dikalungi (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi.” [1]

2.Hadits yang diriwayatkan dari Sa’id bin Zaid rodhiyallohu ‘anhu bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam berasabda:

مَنْ ظَلَمَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zhalim maka dia akan dikalungit (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi.”[2]

3.Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata bersabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ أَخَذَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ لَهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang mengambil tanah (meskipun) sedikit tanpa haknya maka dia akan ditenggelamkan dengan tanahnya pada hari kiamat sampai ke dasar tujuh lapis bumi.”[3]

4.Hadits yang diriwayatkan dari Ya’la bin Murrah rodhiyallohu ‘anhu, dia berkata telah bersabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:

أَيُّمَا رَجُلٍ ظَلَمَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ كَلَّهُ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ أَنْ يَحْفِرَهُ حَتَّى يَبْلُغَ آخِرَ سَبْعِ أَرَضِيْنَ, ثُمَّ يُطَوِّقَهُ إَلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّاسِ
“Siapa saja orang yang menzhalimi (dengan) mengambil sejengkal tanah (orang lain), niscaya Alloh akan membebaninya hingga hari kiamat dari tujuh lapis bumi, lalu Alloh akan mengalungkannya (di lehernya) pada hari kiamat sampai seluruh manusia diadili.”[4]

5.Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Tsabit rodhiyallohu ‘anhu, ia berkata; aku mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ اَرْضًا بِغَيْرِ حَقِّهَا كُلِّفَ أَنْ يَحْمِلَ تُرَابَهَا إِلَى الْمَحْشَرِ
“Barangsiapa yang mengambil tanah tanpa ada haknya, maka dia akan dibebani dengan membawa tanahnya (yang dia rampas) sampai ke padang mahsyar”[5]

Itulah beberapa hadits yang menerangkan tentang masalah merampas atau mengambil tanah yang dapat di ambil banyak pelajaran, diantarnya:

Kerasnya siksa bagi pelakunya
---------------------------
Berkata Syaikh Salim Al-Hilali menerangkan bentuk adzabnya: “Maksud dari dikalungi dari tujuh lapis bumi adalah Alloh membebaninya dengan apa yang dia ambil (secara zhalim) dari tanah tersebut, pada hari kiamat sampai ke padang mahsyar dan menjadikannya sebagaimana membebani di lehernya atau dia disiksa dengan menenggelamkan ke tujuh lapis bumi, dan mengambil seluruh tanah tersebut dan dikalungkan di lehernya.”[6]-

Semantara Syaikh Abdullah Al-Bassam menjelaskan: “Oleh karena itu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mengambil tanah orang tanpa izinnya (merampasnya) baik sedikit ataupun banyak maka dia datang pada hari kiamat dengan adzab yang berat, dimana lehernya menjadi keras dan panjang kemudian dikalungkan tanah yang dirampasnya dan apa yang berada di bawahnya sampai tujuh lapis bumi sebagai balasan baginya yang telah merampas tanah.”[7]

Demikian juga Syaikh Utsaimin menjelaskan bagaimana adzab bagi orang yang merampas tanah orang lain dengan mengatakan: “Manusia jika merampas sejengkal tanah maka dia akan dikalungi dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat, maksudnya menjadikan baginya kalung pada lehernya, kita berlindung kepada Alloh, dia membawanya di hadapan seluruh manusia, di hadapan seluruh makhluk, dia dihinakan pada hari kiamat.”[8]

Sebuah Kezhaliman dan Dosa Besar
----------------------
Merampas tanah merupakan kezhaliman, termasuk dosa besar dan kita harus menghindarinya baik sedikit ataupun banyaknya, sempit maupun luasnya karena tetap saja itu haram dan merupakan dosa besar.

Berkata Syaikh Al Utsaimin rohimahulloh, “Hadits ini memberikan contoh jenis dari macam-macam perbuatan zhalim yaitu kezhaliman dalam masalah tanah, dan masalah merampas tanah termasuk dosa besar.
Dan sabdanya (sejengkal tanah) bukanlah ini bentuk penentuan kadar tetapi bentuk mubalaghah (kiasan) yaitu berarti jika merampas kurang dari sejengkal tanah juga tetap dikalungkan. Orang arab menyebutkannya sebagai bentuk mubalaghah yaitu walaupun sekecil apa pun maka akan dikalungkan kepadanya pada hari kiamat.”[9]

Syaikh Saliem mengaskan: “Kandungan dari hadits (di atas) adalah janganlah meremehkan kezhaliman meski sekecil apapun (walaupun Cuma merampas sejengkal tanah), dan merampas tanah termasuk dosa besar.”[10]

Pemilik bagian atas dan bawahnya
---------------------------------
Dari hadits-hadits di atas juga dapat diambil pelajaran bahwa orang yang memiliki tanah maka dia memiliki juga bagian bawah sampai tujuh lapis bumi dan juga bagian atas berupa ruang udara.

Syaikh Utsaimin rohimahulloh menjelaskan: “Di dalam Hadits ini (hadits ‘Aisyah) menunjukkan dalil bahwa orang memiliki tanah maka dia memiliki juga (tanah) bagian bawahnya sampai tujuh lapis bumi, tidaklah boleh seseorang melubangi kecuali dengan izinnya. Misalkan kamu ditakdirkan mempunyai tanah seluas tiga meter persegi dan sekeliling (tanahmu) adalah tanah milik tetanggamu, kemudian tetanggamu bermaksud untuk membuat lubang/terowongan diantara tanahnya, dan melewati bagian bawah tanahmu maka tidaklah dia dibenarkan dalam hal ini karena kamu memiliki tanah dan apa saja yang berada di bawah tanah tersebut sampai tujuh lapis bumi. Sebagaimana juga ruang udara (di atas tanahmu) adalah milikmu sampai ke langit. Maka seseorang tidak bisa untuk membangun atap kecuali dengan izinmu. Oleh karena itu berkata ulama, ‘Udara itu mengikuti apa yang tetap (tanah), dan tanah itu sampai tujuh lapis bumi. Jadi seseorang (yang memiliki tanah) mempunyai bagian atas bagian bawah (dari tanahnya), tidak boleh seseorang (merampasnya).

Berkata Syaikh ‘Utsaimin menyebutkan bahwa para ulama berkata, ‘Seandainya tetanggamu memiliki pohon, kemudian dahannya memanjang ke tanahmu dan ranting-rantingnya menjadi menutupi tanahmu, maka sesungguhnya tetanggamu harus membenggokkan (dahan tersebut) dari tanahmu, jika tidak memungkinkan untuk dibengkokkan maka (dahan tersebut) harus dipotong, kecuali kamu mengizinkan keberadaannya, karena ruang udara (di atas tanahmu) adalah milikmu, mengikuti (kepemilikkan) apa yang tetap (tanah).”[11]

Berkata Syaikh Saliem: “Barangsiapa memiliki tanah, maka berarti dia memilikinya dari bawah sampai atas. Dan dia berhak melarang orang menggali bagian yang berada di bawah tanahnya, baik berupa lubang ataupun sumur tanpa meminta izin dan persetujuan darinya. Dan dia juga merupakan pemilik tambang dan barang-barang berharga berharga dibawahnya. Dia boleh memperdalam lubang di bawah tanahnya sekehendak hatinya selama tidak membahayakan orang lain yang bertetangga dengannya.”[12]

Kemudian Syaikh Abdullah Al-Bassam melanjutkan penjelasannya: “Pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini (Hadits Aisyah rodhiyallohu ‘anha): Bahwa perampasan tanah itu adalah haram baik sedikit maupun banyak, inilah faidah penyebutan kata sejengkal tanah, Benda yang diam (tanah) merampasnya dengan cara menguasainya. Berkata Al-Qurthubi : “Dari hadits ini memungkinkan merampas tanah termasuk dosa besar.”, dan Sesungguhnya orang yang memiliki permukaan tanah dia juga memiliki bagian bawahnya maka tidak boleh seseorang melubangi dari bawah atau membuat lubang atau sumur atau selainnya (ditanah orang lain).” [13]

Bumi terdiri dari tujuh lapis
------------------------
Dalam hadits di atas juga terdapat pelajaran bahwa bumi itu tersusun dari tujuh lapis sebagimana langit yang terdiri lapis, berkata Syaikh Saliem: “Bumi ini terdiri dari tujuh lapis, yang antara satu lapisan dengan yang lainnya tidak saling terpisah. Seandainya lapisan tanah itu terpisah-pisah, niscaya cukup bagi perampas tanah untuk dikalungi tanah yang dirampasnya saja, karena terpisahannya dari tanah yang berada di bawahnya. Wallohu a’lam. Tanah tujuh lapis itu bertingkat-tingkat sebagaimana halnya dengan langit. Hal itu tampak pada lahiriyah firman Alloh subhanahu wa ta’ala

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ  [الطلاق : 12]

“Alloh yang menciptakan tujuh lapis langit dan bumi seperti itu pula.” (QS. Ath Thalaq: 12)”[14]

Berkata Syaikh Al Utsaimin rohimallohu: “Kesempurnaan siksa yang lain (selain laknat dari Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam) adalah apa yang disebutkan dalam hadits ini (Hadits ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha) bahwa jika seseorang merampas sejengkal tanah saja maka dia akan dikalungi dengan (tanah yang dirampas) sampai tujuh lapis bumi pada hari kiamat, karena bumi itu terdiri dari tujuh lapis, sebagaimana yang datang dari as-Sunnah yang jelas, dan sebagaimana yang Alloh subhanahu wa ta’ala sebutkan di dalam al-Quran yaitu yang ditunjukkan dalam firman-Nya subhanahu wa ta’ala:

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ  [الطلاق : 12]

“Alloh-lah yang menciptakan tujuh lapis langit dan begitu pula bumi.” (QS. Ath Thalaq : 12)

dan sudah ketahui bahwa permisalan di sini bukanlah bentuknya, karena di antara langit dan bumi terdapat perbedaan yang jauh. Langit jauh lebih besar , lebih luas dan lebih agung dari bumi. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman:

{وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ} [الذاريات : 47]

“Dan langit itu dibangun dengan dengan tangan.” (Adz Dzariyat: 47) , maksudnya dengan kuat dan Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman:

 {وَبَنَيْنَا فَوْقَكُمْ سَبْعًا شِدَادًا} [النبإ : 12]

“Dan Kami bangun di atasmu tujuh langit yang kokoh” (An Naba’ : 12).”[15]

Pengubahan Tanda Batas Tanah
----------------------------------
Kemudian masalah yang kedua adalah merubah tanda batas tanah. Dalil tentang larangan merubah tanda batas adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata: ” Rosululloh memberitahukan kepadaku empat kalimat

لَعَنَ اللهُ مُنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ, لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ, لَعَنَ اللهُ مَنَ آوَى مُحْدِثًا, لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ

, ‘Alloh melaknat orang yang menyembelih bagi selain Alloh; Alloh melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya; Alloh melaknat orang yang memberi perlidungan orang yang mengada-adakan sesuatu yang baru (bid’ah); dan Alloh melaknat orang yang merubah tanda batas tanah.” (HR. Imam Muslim dari berbagai jalur).

Perkataan Alloh melaknat maksudnya penjauhan dari rahmat Alloh .

Berkata Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rohimahulloh: “Alloh melaknat orang yang merubah tanda batas tanah (Manarul Ardhi) yaitu tanda atau simbol yang membedakan antara tanah yang menjadi hakmu dan menjadi hak tetanggamu, kemudian kamu merubah batasnya dengan memajukan tanda tersebut atau memundurkannya.”[16]

Berkata Syaikh Al-Utsaimin rohimallohu: “Perkataan ‘Manarul Ardhi’ berarti tanda-tanda pembatas tanah yang telah ditetapkan antar tetangga (antar para pemilik tanah). Siapa yang mengubahnya secara zhalim maka dia terlaknat. Berapa banyak orang yang mengubah batas tanah, apalagi apabila nilai jual tanah itu tinggi, tanahnya subur dengan lokasi yang strategis. Mereka tidak tahu bahwa Nabi bersabda: “Barangsiapa mengambil tanah secara zhalim maka dia akan dibenamkan ke dalam tujuh lapis bumi.” Jadi masalah ini tidak bisa dianggap enteng. Padahal orang yang menyerobot tanah dan mengubah tanda pembatas tanah serta mengambil sesuatu yang bukan haknya tidak tahu bahwa ternyata dia tidak dapat mengambil manfaat dari tanah yang diserobotnya itu karena keburu meninggal dunia sebelum dapat mengambil manfaat darinya atau kemungkinan dia mendapat bencana dari apa yang dia ambilnya.

Kesimpulannya, hadits ini merupakan dalil bahwa mengubah tanda batas tanah termasuk dosa besar, karena itulah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dengan syirik, durhaka kepada kedua orang tua, dan perbuatan bid’ah. Ini menunjukkan yang demikian itu merupakan masalah yang besar, yang harus dihindari oleh manusia dan hendaknya dia takut kepada Alloh.” [17]

Solusi dari dua masalah di atas:
---------------------------------
Bagi para perampas tanah orang lain maka wajib bagi dia mengembalikan tanah yang dia ambil itu kepada pemiliknya.

Berkata Syaikh Abdul Azhim Al Badawi: “Barangsiapa yang merampas tanah kemudian menanaminya atau membangun di dalam tanah tersebut, maka diharuskan untuk mencabut tanamannya dan menghancurkan bangunannya. Karena sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:

لَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ

”Tidak ada hak bagi akar yang zhalim.”[18]

Dan apabila dia menanam tanamannya dengan biaya, maka dia mengambil biayanya dan tanaman bagi pemilik tanah. Dari Rafi’ bin Khudaij rodhiyallohu ‘anhu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ زَرَعَ فِيْ أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ, وَ لَهُ نَفَقَتُهُ

“Barangsiapa menanam di tanah suatu kaum dengan tanpa izin mereka maka tidak ada baginya (hak) dari tanaman itu sedikitpun, dan baginya biaya penanamannya.” [19]

Berkata Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi[20]: “Jika barang yang dirampas berupa tanah, kemudian perampas membangun rumah di atasnya ataupun menanam tanaman di atasnya maka rumah tersebut harus dirobohkan/dihancurkan dan tanaman itu harus dicabut, dan tanah tersebut harus diperbaiki kerena kerusakan yang disebabkan pembangunan rumah dan penanaman tanaman tersebut. Atau rumah itu tidak dirobohkan dan tanaman tersebut tidak dicabut, sebagai gantinya perampas meminta ganti atas biaya pembangunan rumah tersebut atau biaya penanaman tanaman tersebut namun itupun jika pemilik tanah menyetujuinya. Karena Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hak pada tanaman atau bangunan di tanah orang lain tanpa izinnya.”[21]

Perkataan beliau juga diperkuat dengan hadits dari Urwah bin Az-Zubair, dia berkata: telah berkata seorang dari sahabat Rosululloh berkata: sesungguhnya ada dua orang bertengkar mengadu kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tentang masalah tanah. Salah seorang di antara mereka telah menanam pohon kurma di atas tanah milik yang lain. Maka Rosululloh memutuskan tanah tetap menjadi milik si empunya dan menyuruh pemilik pohon kurma untuk mencabut pohon kurmanya dan beliau bersabda: “Akar yang zhalim tidak mempunyai hak.”

Demikianlah penjelasan dari masalah ini, semoga petani bisa menghindarinya, karena masalah ini sering terjadi di masyarakat dan hendaknya berhati-hati darinya karena termasuk dosa besar dan ancaman siksanya sangat keras dan pedih. Dan apabila diantara kita ada yang telah melakukan perampasan tanah maka segeralah dikembalikan tanah rampasan tersebut sebelum menjadi siksa di akherat. Marilah kita berusaha dengan cara yang halal dan baik dan janganlah kita memberi makan keluarga dengan cara yang haram dan bathil. Firman Alloh subhanahu wa ta’ala:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ  [البقرة : 188]

“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian di antara kalian dengan jalan yang bathil.” (QS. Al-Baqarah : 188).

----------------------

[1] Muttafaqun ‘Alaih, Riyadhush Shalihin no. 206.
[2] Muttafaqun ‘Alaih, Imam Bukhari (5/103/2452), Imam Muslim (3/1230/1610).
[3] HR. Imam Bukhari (5/103/2454), Shahih Jami’ush Shaghir no.6385.
[4] HR. Ibnu Hibban no.1167, Imam Ahmad (4/173), Ash Shahihah no.240.
[5] HR. Imam Ahmad (4/173), Ash Shihah no.242.
[6] Kitab Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyadhish Shalihin, jilid 1 hal. 302.
[7] Taisirul ‘Alam jilid 2 hal. 231.
[8] Syarhu Riyadush Shalihin Libnil Utsaimin, jilid 1 hal. 753.
[9] Syarhu Riyadush Shalihin Libnil Utsaimin, jilid 1 hal. 753.
[10] Syarah Riyadush Shalihin, jilid hal. 522.
[11] Syarhu Riyadush Shalihin Libnil Utsaimin, jilid 1 hal. 753.
[12] Syarah Riyadush Shalihin, jilid hal. 522.

[13] Taisirul ‘Alam jilid 2 hal. 231.

[14] Syarah Riyadush Shalihin, jilid hal. 522.

[15] Syarhu Riyadush Shalihin Libnil Utsaimin, jilid 1 hal. 753.
[16] Kitabut Tauhid, hal.28.
[17] Syarah Kitab Tauhid, hal.184.
[18] HR. Tirmidzi (2/419/1394), Shahih Tirmidzi (6385), Baihaqi (6/142).
[19] HR. Tirmidzi (2/410/1378), Shahih Jami’ush Shaghir (6272), Ibnu Majah (2/824/2466).
[20] Ensiklopedi Muslim hal. 552.
[21] HR. Abu Dawud, Ad Daruqutni, berkata Tirmidzi, ‘Hadits ini di amalkan sebagian ulama.’

https://abuabdilbarr.wordpress.com/2007/06/22/merampas-tanah-dan-mengubah-tanda-batas-tanah/

Selengkapnya..

HUKUM DEMONSTRASI

Kontroversi seputar kebolehan berdemonstrasi memang termasuk masalah yang sering diperdebatkan banyak kalangan. Ada yang mendukung kebolehan berdemonstrasi, namun tidak sedikit yang menolak kebolehannya.


Buat mereka yang dirugikan karena sebuah demonstrasi, biasanya akan mengatakan bahwa demonstrasi itu tidak baik, tidak layak atau bahkan mereka akan mencoba mencari dalil dari Al-Quran atau Al-Hadits untuk menolak kebolehan berdemonstrasi. Hal itu wajar, karena dengan adanya demonstrasi itu, kepentingannya terusik, kenyamanannya terganggu serta kepentingannya terbentur.

Sebaliknya, buat kalangan yang diuntungkan dengan adanya demonstrasi, tentu saja mereka mendukung sepenuhnya. Berbagai macam argumen yang mendukung keabsahan sebuah demonstrasi akan dipergunakan. Mulai dari pengutipan ayat-ayat Al-Quran bahkan demostrasi disebut-sebut sebagai bagian dari dakwah yang telah diajarkan oleh Nabi SAW.

Lucunya, kalangan yang selama ini menudukung demonstrasi, bisa saja tiba-tiba malah menolak demonstrasi. Mengapa? Barangkali keadaan berbalik. Dahulu mereka aktif berdemosntrasi karena belum punya kekuasaan, sehingga ketika mengeritik penguasa, mereka tidak punya beban. Namun tatkala mereka sudah jadi penguasa, justru mereka sendiri yang alergi dengan demonstrasi.

Sebaliknya, kalangan yang dahulu alergi dengan demonstrasi, ketika kekuasaannya lenyap direnggut lawan politiknya, sekarang mulai menggunakan sarana demonstrasi untuk kepentingannya.

Dan memang begitulah dunia politik, demonstasi adalah salah satu sarana -atau lebih tepat disebut sebagai senjata- dalam melakukan pertarungan. Dan sebagaimana umumnya senjata, kita tidak bisa mengatakan hukumnya haram atau halal, kecuali dengan mempertimbangkan siapa yang menggunakannya, untuk tujuan apa, bagaimana cara menggunakannya dan pertimbangan lainnya.

Kalau sebuah demonstrasi digunakan oleh kekuatan kafir, demi untuk menghalangi dakwah, dengan cara yang bertentangan dengan syariah, tentu saja demonstrasi itu sebuah senjata yang dihujamkan kepada umat Islam. Dan kemudian kita hukumi sebagai haram. Maksudnya, haram bagi umat Islam untuk mendukung demonstrasi yang demikian itu. Karena merugikan umat Islam.

Sebaliknya, bila sebuah demonstrasi digunakan oleh kalangan muslimin, demi untuk menegakkan dakwah, dengan cara-cara yang dibenarkan dalam syariah Islam, tentu saja demontrasi seperti itu merupakan bagian dari dakwah dan jihad fi sabilillah. Umat Islam wajib mendukungnya, bahkan kalau perlu, ikut bergabung di dalamnya. Terutama bila semua saluran dakwah ditutup rapat dan hanya tersisa demonstrasi saja.

Hukum Demonstrasi

Hukum demonstrasi dapat bernilai positif, dapat juga bernilai negatif. Demonstrasi dapat dijadikan komoditas politik yang berorientasi pada perolehan materi dan kekuasaan, dapat juga berupa sarana amar ma’ruf nahi mungkar dan jihad. Dalam kaitannya sebagai sarana mar ma’ruf nahi mungkar dan jihad, demonstrasi dapat digunakan untuk melakukan perubahan menuju suatu nilai dan sistem yang lebih baik. Semua kembali kepada apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW:
Sesungguhnya amal-amal itu terkait dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh sesuai dengan niatnya. Maka barangsiapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu mendapatkan keridhoan Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia, maka akan mendapatkannya, atau karena wanita maka ia akan menikahinya. Maka hijrah itu sesuai dengan niatnya. (Muttafaqun ‘alaihi).

Dan jika kita merujuk pada Al-Qur’an, As-Sunnah, Siroh Rasul saw. dan Kaidah Fiqhiyah, maka kita dapatkan kaidah-kaidah secara umum tentang demonstrasi/muzhaharah.

Al-Quran memerintahkan kita untuk menggetarkan mental musuh-musuh Islam, jauh sebelumn peperangan dilancarkan. Demonstrasi adalah salah satu bentuk tindakan menggetarkan musuh Islam, bila tema yang diangkat memang bertujuan demikian. Kalau umat Islam di suatu negeri secara serempak sepakat menolak penjajahan asing dengan cara turun ke jalan dalam jumlah jutaan, tentu hal ini akan menjadi bahan perhitungan.
Urusan menggetarkan hati lawan, memang telah diisyaratkan di dalam Al-Quran:

وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدْوَّ اللّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَ تَعْلَمُونَهُمُ اللّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (QS Al-Anfaal: 60).

Selain itu, dari sisi kewajiban untuk menegur penguasa yang telah berlaku zalim, ada dadits Rasul saw yang menjadi landasan.

Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap penguasa yang zhalim. (HR Ibnu Majah, Ahmad, At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasa’i dan Al-Baihaqi).

Barangsiapa melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya, dan jika tidak mampu, dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman. (HR Muslim).

Tentunya teguran itu harus disampaikan secara tertutup terlebih dahulu, dengan cara yang persuasif, kekeluargaan dan sopan. Barulah bila semua jalan mengalami kebuntuan, domonstrasi turun ke jalan bisa dijadikan alternatif. Hal ini berlaku khususnya bila tema demontrasi itu untuk mengeritik penguasa muslim yang ada kemungkinan berlaku menyimpang.

Adapun jika sebuah demo ditujukan kepada orang-orang kafir yang telah berlaku sewenang-wenang, bahkan menginjak-injak harga diri muslimin, tentu saja merupakan hal yang wajar. Misalnya, demonstrasi anti produk negara-negara yang melecehkan pribadi Rasulullah SAW. Tidak cukup rasanya kita hanya berdiam diri dan menelan kekesalan kita hanya di dalam hati. Kemarahan kita perlu kita tujukkan kepada orang-orang kafir itu, agar mereka tidak menganggap rendah kepada kita.

Hal itu pernah dilakukan oleh Nabi SAW dengan para sahabatnya, yaitu saat mereka melakukan Thawaf Qudum setelah peristiwa Hudaibiyah. Mereka melakukan demo memperlihatkan kebenaran Islam dan kekuatan para pendukungnya (unjuk rasa dan unjuk kekuatan) dengan memperlihatkan pundak kanan (idhthiba’) sambil berlari-lari kecil. Bahkan beliau secara tegas mengatakaan saat itu, ”Kita tunjukkan kepada mereka (orang-orang zhalim) bahwa kita (pendukung kebenaran) adalah kuat (tidak dapat diremehkan dan dimain-mainkan).”
Rasulllah SAW dan para shahabat juga pernah melakukan demonstrasi sambil meneriakkan dan menyerukan tauhid dan kerasulan Muhammad saw. di jalan-jalan sambil menelusuri jalan Makkah dengan tetap melakukan tabligh dakwah.

Maka sebenarnya hukum demonstrasi itu harus dikaji secara mendalam, baik situasinya, kepentingannya, efektifitasnya serta perhitungan lainya. Kita tidak bisa menggeneralisir bahwa hukum demo itu halal atau haram. Apalagi sekedar mengatakan bahwa demonstrasi itu haram lantaran dahulu para jin pernah melakukannya. Hujjah seperti ini agak terlalu dangkal dan terlalu menyederhanakan masalah.

Sebaliknya, harus ada suatu kajian dari para ulama tentang urgensi demonstrasi sebagai reaksi dari suatu keadaan. Dan boleh jadi memang hukumnya haram untuk keadaan tertentu, namun bisa jadi malah wajib untuk alasan yang lain.

Misalnya bila sudah tidak ada jalan lain kecuali hanya demonstrasi yang mungkin bisa dilakukan dan menghasilkan sesuatu yang positif. Maka saat itu berlaku kaidah:

مالا يتم الواجب إلا به فهو واجب

Sesuatu hal yang tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib.

Sehingga dalam hal ini suatu tujuan yang akan ditempuh dengan mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian sarana tersebut menjadi wajib. Dan dalam ukuran tertentu, demonstrasi merupakan salah satu dari sekian banyak sarana yangmungkin digunakan dalam melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar, dakwah dan jihad.

Ahmad Sarwat, Lc.

Selengkapnya..

Jumat, 28 April 2017

Misteri Usia 60 Tahun

Benarkah manusia diberi uzur sampai usia 60 tahun? Lalu uzur yang dimaksud itu seperti apa?

Pada hari kiamat kelak, penghuni neraka meminta kepada Allah agar mereka dikeluarkan dari neraka dan dikembalikan ke dunia agar bisa beramal baik, tidak seperti amal kekufuranya yang dulu. Allah berfirman,

وَهُمْ يَصْطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَا أَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَل

ُMereka berteriak di dalam neraka itu: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal saleh tidak seperti amalan yang telah kami kerjakan (kekufuran).”

Allah menjawab permintaan mereka dengan berfirman,

أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَن تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ فَذُوقُوا

Bukankah Aku telah memanjangkan usia kalian dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu an-Nadzir (pemberi peringatan)? maka rasakanlah. (QS. Fathir: 37).

Ayat ini menjelaskan bahwa usia yang Allah berikan kepada umat manusia menjadi hujjah dan alasan Allah untuk mengadili manusia, disamping adanya an-Nadzir yang datang kepada kita.

Ulama berbeda pendapat tentang makna an-Nadzir dalam ayat di atas. Diantaranya,

1. Uban di rambut. Ini merupakan pendapat Ibnu Umar, Ikrimah dan Sufyan bin Uyaianah-
2. Nadzir (Sang Pemberi Peringatan) adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini merupakan pendapat Qatadah, Ibn Zaid, dan Ibn Saib.(Zadul Masir, 5/182)

Sehingga di sana ada dua peringatan yang Allah berikan, yang menjadi alasan Allah menuntut manusia, usia dan para utusan.

Peringatan Bagi Yang Berusia 60 Tahun

Dalam hadis shahih, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَى امْرِئٍ أَخَّرَ أَجَلَهُ حَتَّى بَلَّغَهُ سِتِّينَ سَنَة  
ًAllah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga sampai usia 60 tahun. (HR. Bukhari 6419).

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وَالْمَعْنَى أَنَّهُ لَمْ يَبْقَ لَهُ اعْتِذَارٌ كَأَنْ يَقُولَ لَوْ مُدَّ لِي فِي الْأَجَلِ لَفَعَلْتُ مَا أُمِرْتُ بِهِ ….وَإِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ عُذْرٌ فِي تَرْكِ الطَّاعَةِ مَعَ تَمَكُّنِهِ مِنْهَا بِالْعُمُرِ الَّذِي حَصَلَ لَهُ فَلَا يَنْبَغِي لَهُ حِينَئِذٍ إِلَّا الِاسْتِغْفَارُ وَالطَّاعَةُ وَالْإِقْبَالُ عَلَى الْآخِرَةِ بِالْكُلِّيَّة

ِMakna hadis bahwa udzur dan alasan sudah tidak ada, misalnya ada orang mengatakan, “Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.”Ketika dia tidak memiliki udzur untuk meninggalkan ketaatan, sementara sangat memungkinkan baginya untuk melakukannya, dengan usia yang dia miliki, maka ketika itu tidak ada yang layak untuk dia lakukan selain istighfar, ibadah ketaatan, dan konsentrasi penuh untuk akhirat. (Fathul Bari, 11/240).

Muda Boleh Seenaknya

Hadis di atas tidak bisa kita pahami sebaliknya, bahwa orang yang usianya di bawah 60 tahun, berarti dibolehkan untuk menunda ketaatan dan taubat. Maksud hadis, mereka yang telah mencapai usia 60 tahun, seharusnya lebih banyak konsentrasinya diarahkan  untuk akhirat, dan mulai mengurangi kesibukan dunia.Al-Maghamisi mengatakan,

ولا يعني ذلك أبداً أن من دون الستين لهم الحجة على الله، فليس لأحد حجة على الله بعد إرسال الرسل، وإنزال الكتب؛ لكن المقصود من الحديث حث من بلغ هذا السن من الناس أن يتقي الله جل وعلا فيما بقي من عمره

Bukan maksud hadis bahwa orang yang usianya di bawah 60 tahun, berarti dia punya alasan di hadapan Allah. Karena semua orang tidak memiliki alasan di hadapan Allah (untuk melanggar) setelah Allah mengutus para Rasul-Nya dan menurunkan kitab. Namun maksud hadis, motivasi bagi manusia yang telah mencapai usia ini untuk semakin bertaqwa kepada Allah di sisa usianya. (Syarh kitab ar-Raqaiq min Shahih Bukhari).

Nasehat Imam Fudhail bin Iyadh

Dikisahkan dalam kitab al-Hilyah, bahwa Imam Fudhail bin Iyadh – ulama besar di masa Tabi’ Tabiin – (w. 187 H) bernah bertemu dengan seorang yang sudah tua.
“Berapa usia anda?”, tanya Fudhail.
“60 tahun.”, Jawab orang itu.
“Anda selama 60 tahun berjalan menuju Tuhan anda, dan sebentar lagi anda akan sampai.” Komentar Fudhail
“Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi raji’un.” Orang itu keheranan.
“Anda paham makna kalimat itu? Anda paham tafsirnya?” tanya Fudhail.
“Tolong jelaskan tafsirnya?” Orang itu balik tanya.
“Anda menyatakan: innaa lillaah (kita milik Allah), artinya kita adalah hamba Allah dan kita akan kembali kepada Allah. Siapa yang yakin bahwa dia hamba Allah dan dia akan kembali kepada-Nya, seharusnya dia menyadari bahwa dirinya akan berdiri di hadapan Allah. Dan siapa yang meyakini hal ini, dia harus sadar bahwa dia akan ditanya. Dan siapa yang yakin hal ini, dia harus menyiapkan jawabannya.” Jelas Fudhail.
“Lalu bagaimana jalan keluarnya?” tanya orang itu.
“Caranya mudah.” Tegas Fudhail.

Kemudia Imam Fudhail menyebutkan sebuah teori bertaubat, yang layak dicatat dengan tinta emas,
تُحْسِنُ فِيمَا بَقِيَ يُغْفَرُ لَكَ مَا مَضَى وَمَا بَقِيَ , فَإِنَّكَ إِنْ أَسَأْتَ فِيمَا بَقِيَ أُخِذْتَ بِمَا مَضَى وَمَا بَقِي

َBerbuat baiklah di sisa usiamu, dengan itu akan diampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang. Karena jika kamu masih rajin bermaksiat di sisa usiamu maka kamu akan dihukum karena dosamu yang telah lalu dan dosamu yang akan datang. (Hilyah Al Awliya’, 8/113).

Tidak ada satupun makhluk yang tahu berapa sisa usianya. Kita tidak tahu kapan maut akan menjemput. Karena itu, apa yang sedang kita alami, itulah sisa usia kita yang sejatinya.

Allahu a’lam

Sumber: https://konsultasisyariah.com/23963-misteri-usia-60-tahun.html

Selengkapnya..

Selasa, 08 September 2015

Pedoman alih aksara Arab ke Latin


Berikut adalah panduan alih aksara dari huruf Arab ke huruf Latin (ejaan bahasa Indonesia). Alihaksara huruf Arab ke huruf Latin dalam ejaan bahasa Indonesia diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri P dan K Nomor 158 tahun 1987 - Nomor: 0543 b/u/1987.

Dalam wikipedia, banyak digunakan kata yang berasal dari bahasa Arab dengan aneka ragam lafal dan tulisan walaupun berasal dari kata yang sama. Pedoman ini disusun untuk menunjukkan perbedaan itu agar perbedaan tersebut dapat dipahami. Walaupun banyak variasi dalam penulisan kata dari bahasa Arab, hendaknya kata yang populer diutamakan penggunaannya.
Alih aksara Qalam
Beberapa penulis menggunakan sumber berbahasa Inggris beserta alih aksaranya. Dalam bahasa Inggris, yang sering digunakan adalah alih aksara Qalam. Kadang-kadang, perbedaan alih aksara tersebut dengan alih aksara kritis Indonesia menimbulkan kesalahpahaman dan kekeliruan pembacaan.
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan alih aksara Qalam dengan alih aksara kritis Indonesia.
Penulisan Arab
Alih aksara Qalam (Inggris)
Alih aksara kritis (Indonesia)
Kata dari alih aksara Qalam
Kata dari alih aksara kritis
ـُ
o
u
Omar, Othman, Osama
Umar, Utsman, Usamah
ث
th
ts
Othman, hadith, Haditha, Ibn Kathir, Yathrib
Utsman, hadits, Haditsah, Ibnu Katsir, Yatsrib
dh
dz
Abu Dhar, Al-Tirmidhi
Abu Dzar, At-Tirmidzi
ش
sh
sy
Aisha, Quraish, Shihab, Shia
Aisyah, Quraisy, Syihab, Syi'ah
ص
s
sh
sahih
shahih
z
zh
al-Hafiz
al-Hafizh
ة
t, h (luluh dalam penyerapan)
t, h1
Abraha, Aqaba, Amina, Aisha, Alqama, fitna, Haditha, Shia, sura, Osama
Abrahah, Aqabah, Aisyah, Alqamah, fitnah, Haditsah, Syi'ah, surah, Usamah
Penyerapan kata
Kata dari bahasa Arab yang diserap ke dalam bahasa Indonesia mengalami penyederhanaan atau perubahan, baik dalam hal penulisan maupun pengucapannya. Sebagai contoh, huruf ق (qaf) pada Irak, Ya'kub, akhlak, fikih, kadar, dan kaidah telah diserap menjadi k; sedangkan pada pada Qur'an dan Masjidil Aqsa tetap bentuknya dan dialihaksarakan sebagai q.
Setiap kata serapan dapat mengalami satu atau lebih hal-hal berikut:
1.   Pengabaian apostrof (') untuk alih aksara ain hidup.
2.   Hamzah hidup tidak dilambangkan.
3.   Hamzah mati di akhir kata tidak dilambangkan.
4.   Pengabaian huruf ya yang ditasydid dengan huruf sebelumnya dibaca kasrah.
5.   Kata sandang "al" diabaikan atau ditulis bersambung.
6.   Penyederhanaan alih aksara sh/ṣ[1] dan ts/ṡ menjadi s.
7.   Penyederhanaan alih aksara dz/ż[1] menjadi z.
8.   Penyederhanaan alih aksara zh/ẓ menjadi z.
9.   Perubahan alih aksara zh/ẓ menjadi l.[2]
10. Penyederhanaan alih aksara dh/ḍ menjadi d.[1]
11. Penyederhanaan alih aksara th/ṭ menjadi t.
12. Perubahan alih aksara f menjadi p.
13. Perubahan alih aksara q menjadi k.[3]
14. Perubahan alih aksara ain mati menjadi k.
15. Perubahan alih aksara hamzah mati di tengah kata menjadi k.[3]
16. Alih aksara diftong menggunakan u atau i.
17. Perubahan dialek dari harakat hidup (a, i) menjadi e.
18. Penyisipan huruf sesuai harakat huruf ketiga dari akhir (a, i, atau u) pada kata bahasa Arab dengan huruf kedua dari akhir dibaca mati.
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan antara alih aksara dan kata serapan tersebut.
No.
Penulisan Arab
Alih aksara kritis
Alih aksara diplomatik[4]
Perubahan
Kata dari alih aksara kritis
Kata serapan
1.a.
عَ
'a
'a
a
Assalamu 'alaykum, 'alayhissalam, syari'at, 'Ashr, 'Abdullah, 'Abdul Muththalib, 'Aisyah, 'Amr, Ibn 'Abbas, 'Utsman ibn 'Affan, Mu'adz, Fir'awn, jama'ah, Jumat
Assalamu alaikum, alaihissalam, syariat, Asar, Abdullah, Abdul Mutthalib, Aisyah, Amar, Ibnu Abbas, Usman bin Affan, Muaz, Firaun, jamaah, Jumat
b.
عِ
'i
'i
i
'Isa, 'Isya', 'Idul Fithri, 'Idul Adhha, al-'Iraq, dhu'afa', dha'if, adh-Dha'ifah
Isa, Isya, Idul Fitri, Idul Adha, Irak, duafa, dhaif, ad-Dhaifah
c.
عُ
'u
'u
u
'Umar ibn al-Khaththab, 'Utsman ibn 'Affan, 'ulama`
Umar bin Khatthab, Usman bin Affan, ulama
2.
ء
` atau '
tidak dilambang-
kan atau '
tidak dilambang-
kan
al-Qur'an, an-Nasa'iyy
al-Quran, an-Nasai
3.
ءْ
` atau '
tidak dilambang-
kan
tidak dilambang-
kan
Isra', 'Isya`, 'ulama`, dhu'afa`, Muwaththa'
Isra, Isya, ulama, duafa, Muwattha
4.
ـِيّ
iyy
'a
i
Yahudiyy, Nashraniyy, Nabiyy, kursiyy, al-Khudriyy, al-Bukhariyy, an-Nasa'iyy, an-Nawawiyy, al-Albaniyy, ma'shiyyat
Yahudi, Nasrani, Nabi, kursi, al-Khudri, al-Bukhari, an-Nasai, an-Nawawi, al-Albani, maksiat
5.a.
اَلْ
al-
al-
diabaikan
al-Qur'an, al-'Iraq, 'Umar bin al-Khaththab, al-Bukhariyy, an-Nasa'iyy, an-Nawawiyy, al-Albaniyy
Quran, Irak, Umar bin Khatthab, Bukhari, Nasai, Nawawi, Albani
b.
اَلْ
al-
al-
Al-(ditulis bersambung)
Al-Kitab,2 Al-Qur'an
Alkitab,3 Alquran
6.a.
ص
sh
sh
s
Masjidul Aqsha, Bashrah, ikhlash, shadaqah, shahih, shalat, Shubh, 'Ashr, tashhih, mushhaf, Nashraniyy, ma'shiyyat
Masjidul Aqsha, Basrah, ikhlas, sedekah, sahih, salat, Subuh, Asar, tashih, mushaf, Nasrani, maksiat
b.
ث
ts
ts
s
hadits, 'Utsman
hadis, Usman
7.
dz
dz
z
adzab, adzan, muadzin, madzhab, at-Tirmidzi
azab, azan, muazin, mazhab, Tirmizi
8.
zh
zh
z
zhahir, zhalim, Zhuhr
zahir, zalim, Zuhur
9.
zh
zh
l
hafazh, nazhar, zhahir, zhalim, Zhuhr
hafal, nalar, lahir, lalim, Lohor
10.
ض
dh
dh
d
dhu'afa`, haidh, ridha, Ramadhan, 'Idul Adhha
duafa, haid, rido, Ramadan, Idul Adha,
11.
ط
th
th
t
'Abdul Muththalib, 'Umar bin al-Khaththab, Fathimah, 'Idul Fithri, fithrah, Muwaththa', sulthan
Abdul Mutthalib, Umar bin Khatthab, Fatimah, Idul Fitri, fitrah, Muwattha, sultan
12.
ف
f
f
p
fahm, nafs
paham, napas
13.
ق
q
q
k
Ya'qub, al-'Iraq, aqidah, akhlaq, fiqh, haqiqah, nifaq, munafiq, shadaqah, taqlid, taqwa, qadr, qaidah, waqf
Ya'kub, Irak, akidah, akhlak, fikih, hakikat, nifak, munafik, sedekah, taklid, takwa, kadar, kaidah, wakaf
14.
عْ
'
'
k
Ja'far, jama', da'wah, Mi'raj, ma'ruf, ma'shiyyat, mu'jizat, ta'dil
Jakfar, jamak, dakwah, Mikraj, makruf, maksiat, mukjizat, takdil
15.
ؤْ
'
'
k
mu'min, ru'yah
mukmin, rukyat
16.a.
ـَوْ
aw
au
au
Fir'awn, Sawdah
Firaun, Saudah
b.
ـَيْ
ay
ai
ai
al-Layl, Layla, Assalamu 'alaykum, 'alayhissalam, bayt, Baytullah, Hudzayfah, Husayn
al-Lail, Laila, Assalamu alaikum, alaihissalam, bait, Baitullah, Huzaifah, Husain
17.a.
َـَ
a
a
e
Husayn, jama'ah, Makkah, Madinah, masjid, shadaqah, syaikh
Husein, jemaah, Mekkah, Medinah, mesjid, sedekah, syeikh
b.
ئِ
i
i
e
Hijaz, faidah, qaidah
Hejaz, faedah, kaedah
18.a.
ـَـْ
-
-
sisipan a
'Ashr, fahm, fajr, khamr, Abu Bakr, Abu Jahl, Badr, Ka'b, nafs, qadr, Syarf, syarh, waqf
Asar, paham, fajar, khamar, Abu Bakar, Abu Jahal, Badar, Kaab, napas, qadar, Syaraf, syarah, wakaf
b.
ـِـْ
-
-
sisipan i
fiqh, Khidhr
fikih, Khidir
c.
ـُـْ
-
-
sisipan u
hukm, Shubh, Zhuhr, khamr
hukum, Subuh, Zuhur, khamar
Catatan:
^2 Kata 'Al-Kitab' bermakna umum.
^3 Kata 'Alkitab' menjadi bermakna khusus sebagai nama kitab suci agama Kristen.
Pedoman alih aksara
Tabel di bawah ini menyajikan pedoman alih aksara diplomatis.[4]
Huruf Arab
Alih aksara
Keterangan
ا
ب
B b
ت
T t
ث
Ts ts
ج
J j
ح
Ḥ ḥ
h dengan satu titik di bawah
خ
Kh kh
د
D d
ذ
Dz dz
ر
R r
ز
Z z
س
S s
ش
Sy sy
ص
Sh sh
ض
Dh dh
ط
Th th
ظ
Zh zh
ع
'A 'aʿ
voiced pharyngeal fricative
غ
Gh gh
ف
F f
ق
Q q
ك
K k
ل
L l
م
M m
ن
N n
ه
H h
و
W w
ء
tidak dilambangkan atau '
ي
Y y
vokal panjang
ā ī ū
ditandai dengan garis di atas vokal
اَﻱْ
ay
diftong
اَﻭْ
aw
diftong
Alih aksara dan alih bunyi huruf ta marbuta
Huruf ta marbutah di akhir kata dapat dialihaksarakan sebagai t atau dialihbunyikan sebagai h (pada pembacaan waqaf/berhenti). Bahasa Indonesia dapat menyerap salah satu atau kedua kata tersebut.
Transliterasi
Transkripsi waqaf
Kata serapan
haqiqat
haqiqah
hakikat
mu'amalat
mu'amalah
muamalat, muamalah4
mu'jizat
mu'jizah
mukjizat
musyawarat
musyawarah
musyawarat, musyawarah4
ru'yat
ru'yah
rukyat,4 rukyah
shalat
shalah
salat
surat
surah
surat,5 surah4 6
syari'at
syari'ah
syariat,4 syariah
Catatan:
^4 Penulisan kata yang disarankan oleh KBBI.
^5 Kata 'surat' bermakna umum.
^6 Kata 'surah' bermakna khusus. Kata ini yang disarankan oleh KBBI jika yang dimaksud adalah surah Alquran.
Penulisan kata majemuk
Penulisan kata majemuk dapat dilakukan menurut alih aksara kata perkata atau alih bunyi.
Transliterasi
Transkripsi
Abd Allah
Abdullah, Abdillah, Abdallah
Nashir al-Din
Nashiruddin
Sidrat al-Muntaha
Syu'ab al-Iman
Syu'abul Iman
Kitab al-Mi'raj
Kitabul Mi'raj
Musnad al-Kabir
Musnadul Kabir
Penulisan i'rab (pembacaan)
Penulisan kata majemuk yang berubah cara pembacaannya dapat dilakukan menurut alih aksara asal unsur kata atau alih bunyi.
Transliterasi asal
Transkripsi
Abu Abdullah
Abu Abdillah
Abu Abdurrahman
Abu Abdirrahman
Ali bin Abu Thalib
Ali bin Abi Thalib
Sidratul Muntaha
Sidratil Muntaha
Penulisan kata sandang "Al"
Kata bahasa Arab dengan kata sandang al dapat:
·         Ditulis tanpa atau dengan tanda hubung (-)[3]. Penulisan al tanpa tanda hubung digunakan dalam Al Qur'an dan Terjemahnya Edisi Revisi tahun 1989. Pada tahun 2002, dilakukan revisi kembali sebagai Al-Qur'an dan Terjemahnya. Dalam revisi terakhir ini, al ditulis dengan tanda hubung.
Tanpa tanda hubung
Dengan tanda hubung
Al Quran
Al-Quran
Al Fatihah
Al-Fatihah
Al Kitab
Al-Kitab
·         Ditulis berdasarkan alih aksara (transliterasi) atau alih bunyi (transkripsi). Transliterasi ini mengikuti gaya penulisan dalam bahasa Inggris atau untuk keperluan pengurutan abjad, sedangkan transkripsi lebih banyak penggunaannya dalam bahasa Indonesia yang cenderung menuliskan kata sebagaimana pengucapannya.
Transliterasi
Transkripsi
al-Din
ad-Din
al-Nawawi
an-Nawawi
al-Rahman
ar-Rahman
al-Tirmidzi
at-Tirmidzi
·         Ditulis dengan huruf kapital (Al) atau tidak (al).
Al
al
Al-Quran
al-Quran
Al-Bukhari
al-Bukhari
Al-Albani
al-Albani

Selengkapnya..