Jumat, 13 Februari 2009

Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqh

Pada awal perkembangan Islam, kata fiqh belum bermakna spesifik sebagai “ilmu hukum Islam yang mengatur pelaksanaan ibada-ibadah ritual, yang menguraikan tentang detail perilaku Muslim dan kaitannya dengan lima prinsip pokok (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah), serta yang membahas tentang hukum-hukum kemasyarakat (muamalat).

Hal ini bisa dimaklumi mengingat pada waktu itu para Sahabat Nabi tidak atau belum membutuhkan suatu piranti ilmu tertentu untuk mengatur kehidupan mereka. Mereka tinggal melihat dan mencontoh perilaku sehari-hari kehidupan Nabi, sebab pada beliaulah terletak wujud paling ideal Islam. Para Sahabat Nabi dapat menikmati secara live implementasi paling pas dan utuh peri kehidupan Islami; dari cara berwudlu, shalat, puasa, haji, berinteraksi dengan tetangga, dengan sesama Muslim, sampai pada hal-hal yang bersifat bisnis dan politis.

Pada awal perkembangan Islam, khususnya pada era Nabi, Islam belum menyebar secara luas dan cepat seperti pada dekade-dekade berikutnya. Sehingga persoalan-persoalan hukum baru belum muncul dan dengan demikian perbedaan pendapatpun belum mencuat ke permukaan. Setelah Nabi wafat, para sahabat menyebar ke berbagai penjuru dunia Islam, banyak dari mereka yang kemudian menempati posisi sebagai intelektual dan pemimpin agama. Di daerah-daerah baru Islam ini, persoalan-persoalan baru mulai bermunculan. Namun demikian, para Sahabat berusaha sebaik-baiknya (ijtihad) untuk memberi keputusan legal agama berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah atau Hadits Nabi. Di sini, perbedaan pendapat antara opini Sahabat di satu daerah dengan opini Sahabat di daerah lain mulai mencuat. Seperti perbedan yang terjadi antara Sahabat Ibnu Abbas dengan Ibnu Mas’ud tentang masalah riba. Juga antara Sahabat Umar Ibnu Khattab dengan Zayd Ibnu Tsabit tentang arti quru’ untuk masa menunggu (iddah) bagi istri yang dicerai. Kendatipun begitu perbedaan-perbedaan tersebut tidak keluar dari spirit Al-Qur’an dan sunnah.

Pada masa generasi sesudah Sahabat atau lebih populer dengan istilah Tabi’in, timbullah tiga divisi besar secara geografis di dunia Islam, yaitu Irak, Hijaz dan Syria. Di mana masing-masing mempunyai aktivitas legal yang independen. Di Irak kemudian terdapat dua golongan fiqh yaitu di Basrah dan Kufah. Di Syria aktivitas hukumnya tidak begitu dikenal kecuali lewat karya-karya Abu Yusuf. Sedangkan di Hijaz terdapat dua pusat aktivitas hukum yang sangat menonjol yaitu di Makkah dan Madinah. Di antara keduanya, Madinah lebih terkenal dan menjadi pelopor dalam perkembangan hukum Islam di Hijaz. Malik bin Anas atau Imam Malik (w.179 h./795 m.) pendiri madzhab Maliki adalah eksponen terakhir dari ahli hukum golongan Madinah. Sedangkan dari kalangan ahli fiqh Kufah terdapat nama Abu Hanifah.
Beberapa tahun kemudian muncullah nama Muhammad bin Idris Ash-Shafi’i (w.204 h/ 820 m.) atau Imam Syafi’i pendiri madzhab Syafi’iah yang merupakan salah satu murid Imam Malik. Kemudian muncullah nama Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal (w.241 h./ 855 m.), atau Imam Hambali, pendiri madzhab Hanabalah. Beliau adalah murid Imam Syafi’i. Pada saat munculnya empat pendiri madzhab fiqh dan kumpulan hasil-hasil karya mereka inilah, diperkirakan istilah fiqh dipakai secara spesifik sebagai satu disiplin ilmu hukum Islam sistematis, yang dipelajari secara khusus sebagaimana dibutuhkannya spesialisasi untuk mendalami disiplin-disiplin ilmu yang lain.

Setelah tahun 241 hijriah atau 855 masehi, yaitu tahun wafatnya pendiri madzhab fiqh terakhir, Imam Hanbali, maka berakhir pulalah era para pakar hukum Islam yang independen (mujtahid mutlaq). Secara factual, para ahli fiqh setelah itu cukup berafiliasi pada salah satu metode pengambilan hukum (ushul fiqh) yang ditetapkan oleh Imam madzhab yang empat di atas.

Pada saat yang sama kompilasi serta studi kritis terhadap hadits-hadits Nabi mulai mendapatkan momentum. Dari sini muncullah nama-nama perawi (pengumpul) Hadits terkenal seperti Abu Abdullah Muhammad Abu Ismail al-Bukhari atau Imam Bukhari (w.256 h.), Muslim Ibn al-Hajjaj atau Imam Muslim (w.261 h.), Tirmidzi (w.279 h.), Abu Dawud (w.279 h.), Ibnu Majah (w.273), Nasai’I (w.303 h.). Kumpulan Hadits-hadits mereka terkenal dengan sebutan Kutub as-Sittah atau Enam Kitab Kumpulan Hadits-hadits Nabi. Enam kodifikasi Hadits ini oleh para pakar fiqh pasca Imam Madzhab yang empat diambil sebagai salatu sumber rujukan utama di dalam membuat aktivitas hukum Islam.

Pada prinsipnya keempat madzhab fiqh (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) secara substantif tidaklah berbeda, yang berbeda satu sama lain hanya menyangkut hal-hal detail (furu’). Kesamaan substan­tif ini terutama berkaitan dengan sumber-sumber hukum yang mereka pakai dalam melak­sanakan aktivitas hukum­nya: al-Qur’an, al-Hadits, Ijma’ (konsensus ulama) dan Qiyas (analogi). Sumber hukum yang keempat ini akan diberlakukan apabila terjadi suatu kasus yang solusinya tidak ditemukan dalam sumber hukum yang tiga.

Berdasarkan keempat sumber hukum inilah para pakar hukum Islam atau pakar ahli fiqh menetapkan keputusan-keputusan hukum yang senantiasa berkembang selaras dengan perkembangan zaman. Dari sini, muncullah ratusan bahkan ribuan kitab-buku tentang hukum Islam atau fiqh sebagai antisipasi serta respon ahli fiqh terhadap persoalan-persoalan hukum pada masing-masing zamannya.

Dari kalangan madzhab Syafi’i (madzhab yang dianut oleh mayoritas umat Islam Indonesia), terbit ratusan bahkan ribuan buku fiqh, hasil karya ulama-ulama fiqh terdahulu. Kitab-kitab ini–yang di kalangan pesantren di sebut kitab kuning – menjadi pokok kajian para santri di pesantren salaf, sebagaimana telah disinggung pada awal tulisan ini.

Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa perkembangan ilmu fiqh terbagi dalam empat periode. Periode pertama dimulai dari hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah (966 m.) dan berakhir ketika beliau wafat (632 m.). Periode ini merupakan masa legislative Islam, di mana prinsip-prinsip hukum Islam telah ditanam oleh Tuhan melalui al-Qur’an dan hadits Nabi.
Periode kedua sejak wafatnya Nabi (pada awal munculnya fiqh empat madzhab), meliputi masa Sahabat dan Tabi’in. Periode ketiga, pada abad kedua dan ketiga hijrah, ditandai dengan munculnya studi-studi ilmu hukum Islam secara teoritis dan sistematis yang mengarah pada tegaknya empat madzhab Sunni yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Pada periode inilah istilah ‘fiqh’ menjadi spesifik untuk ilmu hukum Islam, dan pada era ini pula istilah Syariah mulai diidentikkan dengan fiqh.

Periode keempat bermula dari abad keempat hijrah sampai sekarang. Para ahli fiqh mulai sibuk mengembangkan metode pengambilan hukum hasil karya para pendiri madzhab yang empat dan tidak lagi memakai metode-metode hukum yang independen dalam segala aktivitas hukumnya.

Fiqh dalam Wacana Kontemporer
Zaman terus berubah dan berkembang. Dan kini, eksistensi kitab kuning dalam sorotan. Di satu sisi, ia tetap menjadi “materi wajib” bagi umat Islam tradisional (baca: santri-pesantren) dalam menjawab berbagai macam problematika kehidupan umat Islam. Mereka (sepertinya) meyakini bahwa semua permasalahan umat masih bisa dijawab oleh khazanah-khazanah klasik itu. Di sisi lain, kelompok Islam modernis (liberalis) justeru “setengah hati” dengan kitab kuning. Bagi mereka, tidak semua permasalahan di zaman serba mesin ini mampu dijawab dan direspon oleh kitab yang dikarang pada ratusan tahun yang silam, ketika zaman masih “sederhana”. Oleh karenanya, kata kelompok terakhir, diperlukan kajian atau bahkan ijtihad baru, karena kitab kuning lahir dan tercipta untuk menjawab permasalahan di masanya, sedangkan “al-hukmu yaduru ma’a illatihi: wujudan wa adaman”.

Kalangan pesantren seakan enggan bersinggungan dengan kitab-kitab fiqh kontemporer. Sebaliknya, kelompok modernis juga merasa “gengsi” mengkaji kitab klasik. Dan kesenjangan pun lahir. Siapa yang benar dan siapa yang salah? Tak mudah mencari jawabnya. Dan mereka tak sepenuhnya salah. Yang salah di sini adalah sifat ekstrem dalam keduanya. Ironis. Yang salah adalah oknum pesantren yang menganggap kitab kuning adalah sabda agama yang sakralitasnya nyaris menyamai al-Qur’an, sehingga tidak perlu digugat dan diper­masalahkan keabsahannya. Maka, ketika kitab kuning sudah berbicara, ia seakan menjadi konsensus dari semua permasalahan. Kelompok ini cenderung berpikir hitam-putih serta halal-haram. Mereka seakan lupa (atau memang pura-pura lupa) bahwa kitab kuning yang menjadi simbol kebangggan mereka, dikarang sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi pada waktu itu.

Di lain pihak, kalangan islam liberal (mungkin) terlalu kebablasan dalam menolak karangan ulama salaf. Mereka beranggapan bahwa hukum adalah milik akal, sehingga setiap orang mampu membuat dan mencetak hukum asalkan masih berpijak pada maslahah-mafsadah (dalam persepsi otak mereka sendiri). Kelompok ini juga berpandangan bahwa ulama-ulama dulu juga manusia biasa yang karangannya masih perlu dikritisi dan dikaji ulang, sehingga diperlukan ijtihad baru yang lebih toleran dan elegan. Mereka menganggap bahwa semua orang berhak berijtihad sesuai dengan kehendaknya. Toh, kata mereka, jika ternyata ijtihadnya salah masih mendapat satu pahala.

Pertanyaan selanjutnya adalah, “Seberapa pantaskah mereka melakukan ijtihad?”Sudah cukupkah kapasitas keilmuan mereka untuk mengkaji hukum agama dari sumber aslinya? Ijtihad bukan barang murahan yang bisa dilakukan oleh siapapun. Ada banyak kriteria yang harus dipenuhi oleh calon mujtahid.

Dus, diperlukan kearifan untuk menjembatani kesenjangan yang terjadi, misalnya kalangan pesantren sudah mau membuka diri untuk mengenal dan mengkaji fiqih kontemporer serta melepas “baju” fanatisme yang berlebihan terhadap eksistensi kitab kuning, karena walau bagaimanapun kitab kuning tidak bisa dipaksa untuk menjawab semua permasalahan global. Dalam hal ini, langkah strategis telah ditempuh oleh pesantren dengan melakukan istinbat jama’i (sistem penggalian hukum secara kolektif) seperti yang diisyaratkan hasil Munas Alim Ulama NU di Lampung beberapa tahun yang lalu.

Kiranya, istinbat jama’i ini menjadi solusi alternatif untuk mensiasati dan menjembatani kesenjangan-dalam satu sisi-dan membuka kran pemikiran kaum pesantren dalam menjawab problematiaka sosial -di sisi yang lain- walaupun harus tetap berpijak pada landasan “almuhafadlah ala al-qadim as-sholeh, wal akhdz bi al-jadid al-ashlah” (melestarikan nilai lama yang baik, dan mengambil nilai baru yang lebih bermanfaat).

Wallahu a’lam.
A. Fatih Syuhud
* Penulis, Research Associate di Zakir Hussain Institute of Islamic Studies, New Delhi; mahasiswa Agra University.

Referensi:
- Al-Quran dan Hadith
- Azami, Nizamuddin, Aqsam al-Hadits fi ushul at-Tahdits, Deoband (India), (tanpa tahun).
- Dhofier, Zamakhsyari, Tradisi Pesantren, LP3ES, Jakarta, 1982.
- Steenbrink, Karel A., Pesantren Madrasah Sekolah, LP3ES, Jakarta, 1986.
- Wahjoetomo, Dr. dr., Perguruan Tinggi Pesantren Pendidikan Alternatif Masa Depan, Gema Insani Pers, Jakarta, 1997.
- Zuhri, KH Saifuddin, Guruku Orang-orang dari Pesantren, Al-Maarif, Bandung, 1974.
- Khalaf, Abdul Wahhab, Ilm Ushul al-Fiqh, Dar al-Qalam, Kuwait, 1986/1406.
- Goldziher, I, “Fikh” dalam E.J. Brils First Encyclopaedia of Islam, Brill, Leiden, 1987, Vol.3.
- Schacht, J. “Fiqh” dalam The Encyclopaedia of Islam, Luzac & Co., London, 1960, Vol.2.
- Allaq, Wait B. “Faqiha” dalam Esposito, J.L. (Ed.) The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World, Oxford University press, New York, Oxford, 1995, Vol.II.
- Yasui, Lewis Ma’luf El-, Al-Munjid, Dar el-Machreq, Beirut, 1986, hlm.591. - Cowan, J.M. (Ed.).
- The Hans Wehr Dictionary of Modern Written Arabic, Spoken Language Services, Inc., Ithaca, New York, 1976.
- Maqdisi, Muhammad Faidullah al-, Fathur-Rahman li Thalib Ayat al-Qur’an, Dar al-Fikr, Beirut, 1989/1409 - Ghazali, Abu Hamid al-, Ihya Ulum ad-Din, Cairo, 1939, Vol.1.
- Glasse, Cyril, The Concise Encyclopaedia of Islam, Stacey International, London, 1989.
- Hasan, Ahmad, The Early Development of Islamic Jurisprudence, Islamic Research Institute, Islamabad, 1982.
- Abdur Rahim, The Principle of Muhammadan Jurisprudence, All Pakistan Legal Decisions, Lahore, 1958.
- Mas’ud, Muhammad Khalid, Islamic Legal Philosophy, International Islamic Publishers, New Delhi, 1989.
- Husain, Syed Athar, Muslim Personal Law: an Exposition, Muslim Personal Law Board, Lucknow, 1989.
- Hitti, P.K., History of the Arabs, Macmillan Education Ltd., London, 1989.
- Mir, Mustansir, “The Qur’an in Muslim Thought and Practice” dalam Esposito, op.cit., Vol.III.
- Syed Muhammad al-, Zubdah al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, Ar-Rasyid, Madinah, 1981.
- Maliki, Syed Muhammad al-, Ilm Musthalah al-Hadits, Madinah, 1991.

Sumber: http://alkhoirot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar