Jumat, 18 Mei 2012

Amalan di Bulan Rajab

Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena pada saat ini kita telah memasuki salah satu bulan haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa saja amalan di dalamnya? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini, kita akan membahasnya. Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.



Rajab di Antara Bulan Haram
Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)

Ibnu Rajab mengatakan, “Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)

Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)

Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.

Di Balik Bulan Haram
Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram?

Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna:
Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)

Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)

Bulan Haram Mana yang Lebih Utama?
Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama.

Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini.

Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An Nawawi.

Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).

Hukum yang Berkaitan Dengan Bulan Rajab
Hukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam ataukah tidak.
Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan haram (termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap diharamkan ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, 210)

Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ

“Tidak ada lagi faro’ dan ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976).

Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.

Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak ada lagi ‘atiiroh dalam Islam. ‘Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ‘atiiroh pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai ‘ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.”

Ibnu ‘Abbas sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ‘ied.‘Atiiroh sering dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ‘ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ‘ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ‘ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam.

Ada sebuah riwayat:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.” (HR. ‘Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ‘Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’, yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ‘ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ‘ied yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya dalam setahun. Sedangkan ‘ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ‘ied dan perayaan, maka itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Latho-if Al Ma’arif, 213)

Hukum lain yang berkaitan dengan bulan Rajab adalah shalat dan puasa.

Mengkhususkan Shalat Tertentu dan Shalat Roghoib di bulan Rajab
Tidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab, juga tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut.

Shalat Roghoib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Roghoib (hari kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali.Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya.

Namun hadits yang menerangkan tata cara shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).

Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan, “Sungguh, orang yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak. Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Raghaib. Padahal dalam shalat Raghaib, bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil Jauziy, 2/125-126)

Shalat Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)

Ath Thurthusi mengatakan, “Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)

Mengkhususkan Berpuasa di Bulan Rajab
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.

Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)

Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ‘Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ‘Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,

لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ

“Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Adapun perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)

Imam Ahmad mengatakan, “Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.”

Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.” Beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)

Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut:
  • Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan.
  • Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib).
  • Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya.

(Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236)

Perayaan Isro’ Mi’roj
Sebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?

Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)

Ibnu Rajab mengatakan, “Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”

Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)

Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)

Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)

Ibnul Haaj mengatakan, “Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)

Catatan penting:
Banyak tersebar di tengah-tengah kaum muslimin sebuah riwayat dari Anas bin Malik. Beliau mengatakan,
“Ketika tiba bulan Rajab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan, “Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballighnaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]“.”Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Suniy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if) karena di dalamnya ada perowi yang bernama Zaidah bin Abi Ar Ruqod. Zaidah adalah munkarul hadits (banyak keliru dalam meriwayatkan hadits) sehingga hadits ini termasuk hadits dho’if. Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218), Syaikh Al Albani dalam tahqiq Misykatul Mashobih (1369), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad.

Demikian pembahasan kami mengenai amalan-amalan di bulan Rajab dan beberapa amalan yang keliru yang dilakukan di bulan tersebut. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah kepada kaum muslimin. Semoga Allah menunjuki kita ke jalan kebenaran.

Sumber: Muslim.Or.Id – Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Selengkapnya..

Senin, 01 November 2010

MAKTABAH SYAMILAH


Apakah anda ingin memiliki Kitab Tafsir Thobary, Kitab Shohih Bukhori, Shohih Muslim, Kutub Tis'ah dan kitab-kitab induk yang lain ??? Jika iya, apakah anda punya cukup dana untuk membelinya ??? Padahal anda sangat membutuhkannya, tapi apa daya ekonomi tidak mendukung.

Di zaman dahulu sulit mendapatkan kitab, karena belum banyak percetakan tersebar, disamping alat tulis juga sulit didapat dan mahal, namun di zaman modern ini kita sangat mudah mendapatkannya, apalagi sekarang sudah ada model kitab di komputer, dengan software gratispun kita bisa mendapatkannya dengan mudah, bagaimana caranya ??? Kita bisa download di berbagai situs yang menyediakan kitab gratis, diantaranya :
1. http://www.shamela.ws
2. http://www.almeshkat.com/books/
2. http://www.almaktba.com
3. http://saaid.net/book/index.php

Dan kini telah hadir solusi tepat bagi Perpustakaan Pribadi anda, Kumpulan Kitab-kitab induk berbahasa arab Maktabah Syamilah atau Maktabah Shamela.

Maktabah Shamela adalah program komputer yang memuat ribuan kitab-kitab induk seperti Kitab Tafsir Ibnu Katsir, tafsir Thobary, Qurthuby, Kitab Hadits seperti: Shohih Bukhori, Shohih Muslim dll.

Kumpulan kitab yang sangat berguna sekali bagi para santri dan penuntut ilmu bahkan bagi para Ustadz atau Kyai dan pengelola pondok pesantren.

Program ini telah diluncurkan secara bertahap dalam beberapa versi. Dalam versi 2 berisi 1800 kitab, dan versi 3 berisi 6688 kitab, yang masing-masing kitab ada yang terdiri sampai puluhan jilid. Bukan hanya jumlah kitabnya yang ditingkatkan, tapi juga system atau pemrogragamannya. Yang paling mutakhirnya adalah versi 3.35, yang bisa didownload dan diterapkan pada program maktabah syamilah yang sudah ada.

Berikut link-link untuk mendownload maktabah syamilah;
http://rapidshare.com/files/141668609/Library_V3.5__6688.part001.exe
http://rapidshare.com/files/141669497/Library_V3.5__6688.part002.rar
http://rapidshare.com/files/141669531/Library_V3.5__6688.part003.rar
http://rapidshare.com/files/141669480/Library_V3.5__6688.part004.rar
http://rapidshare.com/files/141669555/Library_V3.5__6688.part005.rar
http://rapidshare.com/files/141668856/Library_V3.5__6688.part006.rar
http://rapidshare.com/files/141669579/Library_V3.5__6688.part007.rar
http://rapidshare.com/files/141669516/Library_V3.5__6688.part008.rar
http://rapidshare.com/files/141669560/Library_V3.5__6688.part009.rar
http://rapidshare.com/files/141669525/Library_V3.5__6688.part010.rar
http://rapidshare.com/files/141669522/Library_V3.5__6688.part011.rar
http://rapidshare.com/files/141669594/Library_V3.5__6688.part012.rar
http://rapidshare.com/files/141669578/Library_V3.5__6688.part013.rar
http://rapidshare.com/files/141668462/Library_V3.5__6688.part014.rar
http://rapidshare.com/files/141669550/Library_V3.5__6688.part015.rar
http://rapidshare.com/files/141669502/Library_V3.5__6688.part016.rar
http://rapidshare.com/files/141669546/Library_V3.5__6688.part017.rar
http://rapidshare.com/files/141669513/Library_V3.5__6688.part018.rar
http://rapidshare.com/files/141669539/Library_V3.5__6688.part019.rar
http://rapidshare.com/files/141669565/Library_V3.5__6688.part020.rar
http://rapidshare.com/files/141669572/Library_V3.5__6688.part021.rar
http://rapidshare.com/files/141669583/Library_V3.5__6688.part022.rar
http://rapidshare.com/files/141669575/Library_V3.5__6688.part023.rar
http://rapidshare.com/files/141669521/Library_V3.5__6688.part024.rar
http://rapidshare.com/files/141669455/Library_V3.5__6688.part025.rar
http://rapidshare.com/files/141669543/Library_V3.5__6688.part026.rar
http://rapidshare.com/files/141669598/Library_V3.5__6688.part027.rar
http://rapidshare.com/files/141669568/Library_V3.5__6688.part028.rar
http://rapidshare.com/files/141669556/Library_V3.5__6688.part029.rar
http://rapidshare.com/files/141669554/Library_V3.5__6688.part030.rar
http://rapidshare.com/files/141669544/Library_V3.5__6688.part031.rar
http://rapidshare.com/files/141669576/Library_V3.5__6688.part032.rar
http://rapidshare.com/files/141669593/Library_V3.5__6688.part033.rar
http://rapidshare.com/files/141669591/Library_V3.5__6688.part034.rar
http://rapidshare.com/files/141669599/Library_V3.5__6688.part035.rar
http://rapidshare.com/files/141669573/Library_V3.5__6688.part036.rar
http://rapidshare.com/files/141669596/Library_V3.5__6688.part037.rar
http://rapidshare.com/files/141669588/Library_V3.5__6688.part038.rar
http://rapidshare.com/files/141669011/Library_V3.5__6688.part039.rar
http://islamport.com/upgrades/upgrade.exe

=========

atau link pengganti (1) dari mediafire:

http://www.mediafire.com/download.php?fwmvgvl64xa
http://www.mediafire.com/download.php?oq77oy2orhe
http://www.mediafire.com/download.php?5ry5e9oneb3
http://www.mediafire.com/download.php?oeqyd8oypca
http://www.mediafire.com/download.php?jdhcdcbpptr
http://www.mediafire.com/download.php?duwdu9qugtg
http://www.mediafire.com/download.php?lebuctn42mk
http://www.mediafire.com/download.php?ttyqksiwkhx
http://www.mediafire.com/download.php?ppmyvpyyuig
http://www.mediafire.com/download.php?5mg35ni3ynu
http://www.mediafire.com/download.php?tn5p8oy9ivi
http://www.mediafire.com/download.php?yqwm3semeo6
http://www.mediafire.com/download.php?dghggmdryns
http://www.mediafire.com/download.php?yfww6mdtknq
http://www.mediafire.com/download.php?0bb2vugbxf1
http://www.mediafire.com/download.php?r0crbl9ntrp
http://www.mediafire.com/download.php?e4mkt7wyohf
http://www.mediafire.com/download.php?u6zlqwvibmz
http://www.mediafire.com/download.php?k4zbeszlfm9
http://www.mediafire.com/download.php?pudhqja3jzd
http://www.mediafire.com/download.php?qjufdneifdr
http://www.mediafire.com/download.php?hudnmnpa7gv
http://www.mediafire.com/download.php?lbuivkecr4o
http://www.mediafire.com/download.php?zowdmvijmxk
http://www.mediafire.com/download.php?iguazguqf49
http://www.mediafire.com/download.php?d14geufbjot
http://www.mediafire.com/download.php?yuvm3gmmoyy
http://www.mediafire.com/download.php?t4yrydtynvw
http://www.mediafire.com/download.php?tjp121on7ny
http://www.mediafire.com/download.php?2y1f0trb7tg
http://www.mediafire.com/download.php?atkijccfjbc
http://www.mediafire.com/download.php?3jxrtanhqwu
http://www.mediafire.com/download.php?w8oglkyffbq
http://www.mediafire.com/download.php?5vrjmgxrgvy
http://www.mediafire.com/download.php?iqsmtqmiagc
http://www.mediafire.com/download.php?vxjygqwiolt
http://www.mediafire.com/download.php?c9tlytbseo3
http://www.mediafire.com/download.php?o8gxq4umyv7
http://www.mediafire.com/download.php?aoaxhyfzmdl
http://islamport.com/upgrades/upgrade.exe

atau link pengganti (2):

https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part001.exe
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part002.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part003.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part004.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part005.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part006.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part007.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part008.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part009.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part010.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part011.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part012.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part013.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part014.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part015.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part016.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part017.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part018.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part019.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part020.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part021.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part022.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part023.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part024.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part025.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part026.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part027.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part028.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part029.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part030.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part031.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part032.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part033.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part034.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part035.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part036.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part037.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part038.rar
https://aboalmeqdaam.sslpowered.com/Library_V3.5__6688/Library_V3.5__6688.part039.rar
http://islamport.com/upgrades/upgrade.exe

atau link pengganti (3):

http://www.4shared.com/file/61494690/fd4ef08d/library_v35__6688part001.html
http://www.4shared.com/file/61539262/e057366b/library_v35__6688part002.html
http://www.4shared.com/file/61497632/fb1ad6c5/library_v35__6688part003.html
http://www.4shared.com/file/61499559/d80b61a1/library_v35__6688part004.html
http://www.4shared.com/file/61501326/800f7e/library_v35__6688part005.html
http://www.4shared.com/file/61503134/5e1843f6/library_v35__6688part006.html
http://www.4shared.com/file/61539249/45b38d61/library_v35__6688part007.html
http://www.4shared.com/file/61505870/17a326b8/library_v35__6688part008.html
http://www.4shared.com/file/61506998/948c46dd/library_v35__6688part009.html
http://www.4shared.com/file/61508166/1a60519e/library_v35__6688part010.html
http://www.4shared.com/file/61509581/a532260a/library_v35__6688part011.html
http://www.4shared.com/file/61511123/4e0e062f/library_v35__6688part012.html
http://www.4shared.com/file/61512418/e68fe161/library_v35__6688part013.html
http://www.4shared.com/file/61513955/4c36acee/library_v35__6688part014.html
http://www.4shared.com/file/61515557/8e496b7a/library_v35__6688part015.html
http://www.4shared.com/file/61517182/e68d81ef/library_v35__6688part016.html
http://www.4shared.com/file/61518976/300818d7/library_v35__6688part017.html
http://www.4shared.com/file/61520880/dd259925/library_v35__6688part018.html
http://www.4shared.com/file/61522428/8a02c872/library_v35__6688part019.html
http://www.4shared.com/file/61523817/80361821/library_v35__6688part020.html
http://www.4shared.com/file/61525132/e8d0ea7f/library_v35__6688part021.html
http://www.4shared.com/file/61526407/a7e92036/library_v35__6688part022.html
http://www.4shared.com/file/61527596/b852a6bb/library_v35__6688part023.html
http://www.4shared.com/file/61529022/badf0eb1/library_v35__6688part024.html
http://www.4shared.com/file/61530425/63da55f4/library_v35__6688part025.html
http://www.4shared.com/file/61539246/d50c90f0/library_v35__6688part026.html
http://www.4shared.com/file/61539280/90da7ac9/library_v35__6688part027.html
http://www.4shared.com/file/61539662/e75e9eb7/library_v35__6688part028.html
http://www.4shared.com/file/61540867/5282d4a8/library_v35__6688part029.html
http://www.4shared.com/file/61542065/18962cb7/library_v35__6688part030.html
http://www.4shared.com/file/61543210/9c85fdf4/library_v35__6688part031.html
http://www.4shared.com/file/61553602/51f92cf5/library_v35__6688part032.html
http://www.4shared.com/file/61555506/71b90969/library_v35__6688part033.html
http://www.4shared.com/file/61557692/f5900eb/library_v35__6688part034.html
http://www.4shared.com/file/61560135/b4ea292e/library_v35__6688part035.html
http://www.4shared.com/file/61564100/60cf1935/library_v35__6688part036.html
http://www.4shared.com/file/61565926/d35e85f/library_v35__6688part037.html
http://www.4shared.com/file/61568465/ae2376f/library_v35__6688part038.html
http://www.4shared.com/file/61570032/162cff0a/library_v35__6688part039.html
http://islamport.com/upgrades/upgrade.exe

atau link pengganti (4):

http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part001.exe
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part002.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part003.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part004.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part005.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part006.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part007.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part008.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part009.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part010.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part011.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part012.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part013.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part014.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part015.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part016.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part017.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part018.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part019.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part020.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part021.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part022.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part023.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part024.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part025.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part026.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part027.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part028.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part029.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part030.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part031.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part032.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part033.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part034.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part035.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part036.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part037.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part038.rar
http://67.228.170.41/data/ar/ih_books/parts/Library[6688]v3.8/Library[6688]v3.8.part039.rar
http://islamport.com/upgrades/upgrade.exe

atau silahkan buka link:
http://islamport.com/6688.htm

Bila anda tidak punya waktu untuk mendownload langsung dari sumbernya, anda bisa pesan lewat email; mahfuddin.akhyar@yahoo.com untuk mendapatkan 1 keping DVD berisi maktabah syamilah + 4000 kitab tambahan yang bisa dimasukkan ke dalam maktabah syamilah tersebut (dengan menyediakan biaya penggandaan sebesar Rp 50.000,-).

Selengkapnya..

Rabu, 01 September 2010

Jumlah Raka'at Shalat Tarawih

Seringkali masalah jumlah raka’at shalat tarawih dipermasalahkan di tengah-tengah masyarakat. Sampai-sampai jumlah raka’at ini jadi tolak ukur, apakah si fulan termasuk golongannya ataukah tidak. Kami pernah mengangkat pembahasan jumlah raka’at shalat tarawih, namun masih ada saja yang sering mendebat mempertanyakan pendapat pilihan kami.

Sekarang kami akan membahas dari sisi dalil pendukung shalat tarawih 23 raka’at. Hal ini kami kemukakan dengan tujuan supaya kaum muslimin sadar bahwa beda pendapat yang terjadi sebenarnya tidak perlu sampai meruntuhkan kesatuan kaum muslimin. Dalil pendukung yang akan kami kemukakan menunjukkan bahwa shalat tarawih 23 raka’at sama sekali bukanlah bid’ah, perkara yang dibuat-buat. Kami akan buktikan dari sisi dalil dan beberapa alasan. Semoga amalan ini ikhlas karena mengharap wajah-Nya.

Asal ‘Umar Mulai Mengumpulkan Para Jama’ah dalam Shalat Tarawih
Dalam Shahih Al Bukhari pada Bab “Keutamaan Qiyam Ramadhan” disebutkan beberapa riwayat sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ » . قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَالأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ ، ثُمَّ كَانَ الأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ فِى خِلاَفَةِ أَبِى بَكْرٍ وَصَدْرًا مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ – رضى الله عنهما -
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Humaid bin ‘Abdurrahman dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman kepada Allah dan mengharapkan pahala (hanya dari-Nya) maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu“. Ibnu Syihab berkata; Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, namun orang-orang terus melestarikan tradisi menegakkan malam Ramadhan (secara bersama, jamaah), keadaan tersebut terus berlanjut hingga zaman kekhalifahan Abu Bakar dan awal-awal kekhilafahan ‘Umar bin Al Khaththob radhiyallahu ‘anhu. (HR. Bukhari no. 2009)

وَعَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِىِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رضى الله عنه – لَيْلَةً فِى رَمَضَانَ ، إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّى الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّى الرَّجُلُ فَيُصَلِّى بِصَلاَتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّى أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاَءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ . ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ ، ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى ، وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ ، قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ ، وَالَّتِى يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنَ الَّتِى يَقُومُونَ . يُرِيدُ آخِرَ اللَّيْلِ ، وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ
Dan dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah bin Az Zubair dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdul Qariy bahwa dia berkata, “Aku keluar bersama ‘Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu pada malam Ramadhan menuju masjid, ternyata orang-orang shalat berkelompok-kelompok secara terpisah-pisah, ada yang shalat sendiri dan ada seorang yang shalat diikuti oleh ma’mum yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang. Maka ‘Umar berkata, “Aku berpikir bagaimana seandainya mereka semuanya shalat berjama’ah dengan dipimpin satu orang imam, itu lebih baik“. Kemudian Umar memantapkan keinginannya itu lalu mengumpulkan mereka dalam satu jama’ah yang dipimpin oleh Ubbay bin Ka’ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam yang lain dan ternyata orang-orang shalat dalam satu jama’ah dengan dipimpin seorang imam, lalu ‘Umar berkata, “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini. Dan mereka yang tidur terlebih dahulu adalah lebih baik daripada yang shalat awal malam[1].” Yang beliau maksudkan untuk mendirikan shalat di akhir malam, sedangkan orang-orang secara umum melakukan shalat pada awal malam. (HR. Bukhari no. 2010)

Adapun mengenai jumlah raka’at shalat tarawih yang dilakukan di zaman ‘Umar tidak disebutkan secara tegas dalam riwayat di atas[2], dan ada perbedaan dalam beberapa riwayat yang nanti akan kami jelaskan selanjutnya.

Shalat Tarawih 11 Raka’at di Masa ‘Umar
Disebutkan dalam Muwaththo’ Imam Malik riwayat sebagai berikut.

وَحَدَّثَنِى عَنْ مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ قَالَ أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَىَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيمًا الدَّارِىَّ أَنْ يَقُومَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً قَالَ وَقَدْ كَانَ الْقَارِئُ يَقْرَأُ بِالْمِئِينَ حَتَّى كُنَّا نَعْتَمِدُ عَلَى الْعِصِىِّ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ وَمَا كُنَّا نَنْصَرِفُ إِلاَّ فِى فُرُوعِ الْفَجْرِ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muhammad bin Yusuf dari As-Sa`ib bin Yazid dia berkata, “Umar bin Khatthab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Dari untuk mengimami orang-orang, dengan sebelas rakaat.” As Sa`ib berkata, “Imam membaca dua ratusan ayat, hingga kami bersandar di atas tongkat karena sangat lamanya berdiri. Dan kami tidak keluar melainkan di ambang fajar.” (HR. Malik dalam Al Muwaththo’ 1/115).

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa riwayat ini shahih.[3]

Shalat Tarawih 23 Raka’at di Masa ‘Umar
Dalam Musnad ‘Ali bin Al Ja’d terdapat riwayat sebagai berikut.

حدثنا علي أنا بن أبي ذئب عن يزيد بن خصيفة عن السائب بن يزيد قال : كانوا يقومون على عهد عمر في شهر رمضان بعشرين ركعة وإن كانوا ليقرءون بالمئين من القرآن
Telah menceritakan kepada kami ‘Ali, bahwa Ibnu Abi Dzi’b dari Yazid bin Khoshifah dari As Saib bin Yazid, ia berkata, “Mereka melaksanakan qiyam lail di masa ‘Umar di bulan Ramadhan sebanyak 20 raka’at. Ketika itu mereka membaca 200 ayat Al Qur’an.” (HR. ‘Ali bin Al Ja’d dalam musnadnya, 1/413)

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa riwayat ini shahih.[4]

Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa riwayat di atas terdapat ‘illah yaitu karena terdapat Yazid bin Khoshifah. Dalam riwayat Ahmad, beliau menyatakan bahwa Yazid itu munkarul hadits. Namun pernyataan ini tertolak dengan beberapa alasan:
1. Imam Ahmad sendiri menyatakan Yazid itu tsiqoh dalam riwayat lain.
2. Ulama pakar hadits lainnya menyatakan bahwa Yazid itu tsiqoh. Ulama yang berpendapat seperti itu adalah Ahmad, Abu Hatim dan An Nasai. Begitu pula yang menyatakan tsiqoh adalah Yahya bin Ma’in dan Ibnu Sa’ad. Al Hafizh Ibnu Hajar pun menyatakan tsiqoh dalam At Taqrib.
3. Perlu diketahui bahwa Yazid bin Khoshifah adalah perowi yang dipakai oleh Al Jama’ah (banyak periwayat hadits).
4. Imam Ahmad rahimahullah dan sebagian ulama di banyak keadaan kadang menggunakan istilah “munkar” untuk riwayat yang bersendirian dan bukan dimaksudkan untuk dho’ifnya hadits.[5]

Hadits di atas juga memiliki jalur yang sama dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (2/496).

Riwayat riwayat di atas memiliki beberapa penguat di antaranya:

Pertama: Riwayat ‘Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/260).

عن داود بن قيس وغيره عن محمد بن يوسف عن السائب بن يزيد أن عمر جمع الناس في رمضان على أبي بن كعب وعلى تميم الداري على إحدى وعشرين ركعة يقرؤون بالمئين وينصرفون عند فروع الفجر
Dari Daud bin Qois dan selainnya, dari Muhammad bin Yusuf, dari As Saib bin Yazid, ia berkata bahwa ‘Umar pernah mengumpulkan manusia di bulan Ramadhan, Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari yang menjadi imam dengan mengerjakan shalat 21 raka’at. Ketika itu mereka membaca 200 ayat. Shalat tersebut baru bubar ketika menjelang fajar.

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.[6]

Kedua: Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya (2/163).

حدثنا وكيع عن مالك بن أنس عن يحيى بن سعيد أن عمر بن الخطاب أمر رجلا يصلي بهم عشرين ركعة
Telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Malik bin Anas, dari Yahya bin Sa’id, ia berkata, “’Umar bin Al Khottob pernah memerintah seseorang shalat dengan mereka sebanyak 20 raka’at.”

Yahya bin Sa’id adalah seorang tabi’in. Sehingga riwayat ini termasuk mursal (artinya tabi’in berkata langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebut sahabat).[7]

Setelah membawakan beberapa riwayat penguat (yang sengaja penulis menyebutkan beberapa saja), Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah lantas mengatakan, “Riwayat penguat ini semakin menguatkan riwayat shalat tarawih 20 raka’at.”[8]

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa perbuatan sahabat di zaman ‘Umar bin Khottob bervariasi, kadang mereka melaksanakan 11 raka’at, kadang pula –berdasarkan riwayat yang shahih- melaksanakan 23 raka’at. Lalu bagaimana menyikapi riwayat semacam ini? Jawabnya, tidak ada masalah dalam menyikapi dua riwayat tersebut. Kita bisa katakan bahwa kadangkala mereka melaksanakan 11 raka’at, dan kadangkala mereka melaksanakan 23 raka’at dilihat dari kondisi mereka masing-masing.

Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro mengatakan,

وَيُمْكِنُ الْجَمْعُ بَيْنَ الرِّوَايَتَيْنِ ، فَإِنَّهُمْ كَانُوا يَقُومُونَ بِإِحْدَى عَشْرَةَ ، ثُمَّ كَانُوا يَقُومُونَ بِعِشْرِينَ وَيُوتِرُونَ بِثَلاَثٍ
“Dan mungkin saja kita menggabungkan dua riwayat (yang membicarakan 11 raka’at dan 23 raka’at, -pen), kita katakan bahwa dulu para sahabat terkadang melakukan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. Di kesempatan lain, mereka lakukan 20 raka’at ditambah witir 3 raka’at.”[9]

Begitu pula Ibnu Hajar Al Asqolani juga menjelaskan hal yang serupa. Beliau rahimahullah mengatakan,

وَالْجَمْعُ بَيْن هَذِهِ الرِّوَايَات مُمْكِنٌ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَال ، وَيَحْتَمِل أَنَّ ذَلِكَ الِاخْتِلَافَ بِحَسَبِ تَطْوِيلِ الْقِرَاءَة وَتَخْفِيفِهَا فَحَيْثُ يُطِيلُ الْقِرَاءَة تَقِلُّ الرَّكَعَات وَبِالْعَكْسِ وَبِذَلِكَ جَزَمَ الدَّاوُدِيُّ وَغَيْره
“Kompromi antara riwayat (yang menyebutkan 11 dan 23 raka’at) amat memungkinkan dengan kita katakan bahwa mereka melaksanakan shalat tarawih tersebut dilihat dari kondisinya. Kita bisa memahami bahwa perbedaan (jumlah raka’at tersebut) dikarenakan kadangkala bacaan tiap raka’atnya panjang dan kadangkala pendek. Ketika bacaan tersebut dipanjangkan, maka jumlah raka’atnya semakin sedikit. Demikian sebaliknya. Inilah yang ditegaskan oleh Ad Dawudi dan ulama lainnya.”[10]

Beberapa Atsar Penguat

Pertama: Atsar Atho’ (seorang tabi’in) yang dikeluarkan dalam Mushonnaf Ibni Abi Syaibah (2/163).

حدثنا بن نمير عن عبد الملك عن عطاء قال أدركت الناس وهم يصلون ثلاثة وعشرين ركعة بالوتر
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, dari ‘Abdul Malik, dari ‘Atho’, ia berkata, “Aku pernah menemukan manusia ketika itu melaksanakan shalat malam 23 raka’at dan sudah termasuk witir di dalamnya.”

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa riwayat ini shahih.[11]

Kedua: Atsar dari Ibnu Abi Mulaikah yang dikeluarkan dalam Mushonnaf Ibni Abi Syaibah (2/163).

حدثنا وكيع عن نافع بن عمر قال كان بن أبي مليكة يصلي بنا في رمضان عشرين ركعة
Telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Nafi’ bin ‘Umar, ia berkata, “Ibnu Abi Mulaikah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 20 raka’at”.

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa riwayat ini shahih.[12]

Ketiga: Atsar dari ‘Ali bin Robi’ah yang dikeluarkan dalam Mushonnaf Ibni Abi Syaibah (2/163).

حدثنا الفضل بن دكين عن سعيد بن عبيد أن علي بن ربيعة كان يصلي بهم في رمضان خمس ترويحات ويوتر بثلاث
Telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Dakin, dari Sa’id bin ‘Ubaid, ia berkata bahwa ‘Ali bi Robi’ah pernah shalat bersama mereka di Ramadhan sebanyak 5 kali duduk istirahat (artinya: 5 x 4 = 20 raka’at), kemudian beliau berwitir dengan 3 raka’at.

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa riwayat ini shahih.[13]

Keempat: Atsar dari ‘Abdurrahman bin Al Aswad yang dikeluarkan dalam Mushonnaf Ibni Abi Syaibah (2/163).

حدثنا حفص عن الحسن بن عبيد الله قال كان عبد الرحمن بن الأسود يصلي بنا في رمضان أربعين ركعة ويوتر بسبع
Telah menceritakan kepada kami Hafsh, dari Al Hasan bin ‘Ubaidillah, ia berkata bahwa dulu ‘Abdurrahman bin Al Aswad shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 40 raka’at, lalu beliau berwitir dengan 7 raka’at.

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa riwayat ini shahih.[14]

Kelima: Atsar tentang shalat tarawih di zaman ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz yang dikeluarkan dalam Mushonnaf Ibni Abi Syaibah (2/163).

حدثنا بن مهدي عن داود بن قيس قال أدركت الناس بالمدينة في زمن عمر بن عبد العزيز وأبان بن عثمان يصلون ستةة وثلاثين ركعة ويوترون بثلاث
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Mahdi, dari Daud bin Qois, ia berkata, “Aku mendapati orang-orang di Madinah di zaman ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz dan Aban bin ‘Utsman melaksanakan shalat malam sebanyak 36 raka’at dan berwitir dengan 3 raka’at.

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa riwayat ini shahih.[15]

Perkataan Para Ulama Mengenai Jumlah Raka’at Shalat Tarawih
Disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani,

وَعَنْ الزَّعْفَرَانِيِّ عَنْ الشَّافِعِيِّ ” رَأَيْت النَّاس يَقُومُونَ بِالْمَدِينَةِ بِتِسْعٍ وَثَلَاثِينَ وَبِمَكَّة بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ ، وَلَيْسَ فِي شَيْء مِنْ ذَلِكَ ضِيقٌ
Dari Az Za’faroniy, dari Imam Asy Syafi’i, beliau berkata, “Aku melihat manusia di Madinah melaksanakan shalat malam sebanyak 39 raka’at dan di Makkah sebanyak 23 raka’at. Dan sama sekali hal ini tidak ada kesempitan (artinya: boleh saja melakukan seperti itu, -pen).” [16]

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan,

وليس في عدد الركعات من صلاة الليل حد محدود عند أحد من أهل العلم لا يتعدى وإنما الصلاة خير موضوع وفعل بر وقربة فمن شاء استكثر ومن شاء استقل
“Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.”[17]

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

لَمْ يُوَقِّتْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ عَدَدًا مُعَيَّنًا ؛ بَلْ كَانَ هُوَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَا يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا غَيْرِهِ عَلَى ثَلَاثَ عَشْرَةِ رَكْعَةً لَكِنْ كَانَ يُطِيلُ الرَّكَعَاتِ فَلَمَّا جَمَعَهُمْ عُمَرُ عَلَى أبي بْنِ كَعْبٍ كَانَ يُصَلِّي بِهِمْ عِشْرِينَ رَكْعَةً ثُمَّ يُوتِرُ بِثَلَاثِ وَكَانَ يُخِفُّ الْقِرَاءَةَ بِقَدْرِ مَا زَادَ مِنْ الرَّكَعَاتِ لِأَنَّ ذَلِكَ أَخَفُّ عَلَى الْمَأْمُومِينَ مِنْ تَطْوِيلِ الرَّكْعَةِ الْوَاحِدَةِ ثُمَّ كَانَ طَائِفَةٌ مِنْ السَّلَفِ يَقُومُونَ بِأَرْبَعِينَ رَكْعَةً وَيُوتِرُونَ بِثَلَاثِ وَآخَرُونَ قَامُوا بِسِتِّ وَثَلَاثِينَ وَأَوْتَرُوا بِثَلَاثِ وَهَذَا كُلُّهُ سَائِغٌ فَكَيْفَمَا قَامَ فِي رَمَضَانَ مِنْ هَذِهِ الْوُجُوهِ فَقَدْ أَحْسَنَ . وَالْأَفْضَلُ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ أَحْوَالِ الْمُصَلِّينَ فَإِنْ كَانَ فِيهِمْ احْتِمَالٌ لِطُولِ الْقِيَامِ فَالْقِيَامُ بِعَشْرِ رَكَعَاتٍ وَثَلَاثٍ بَعْدَهَا . كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي لِنَفْسِهِ فِي رَمَضَانَ وَغَيْرِهِ هُوَ الْأَفْضَلُ وَإِنْ كَانُوا لَا يَحْتَمِلُونَهُ فَالْقِيَامُ بِعِشْرِينَ هُوَ الْأَفْضَلُ وَهُوَ الَّذِي يَعْمَلُ بِهِ أَكْثَرُ الْمُسْلِمِينَ فَإِنَّهُ وَسَطٌ بَيْنَ الْعَشْرِ وَبَيْنَ الْأَرْبَعِينَ وَإِنْ قَامَ بِأَرْبَعِينَ وَغَيْرِهَا جَازَ ذَلِكَ وَلَا يُكْرَهُ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ . وَقَدْ نَصَّ عَلَى ذَلِكَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ الْأَئِمَّةِ كَأَحْمَدَ وَغَيْرِهِ . وَمَنْ ظَنَّ أَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ فِيهِ عَدَدٌ مُوَقَّتٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُزَادُ فِيهِ وَلَا يُنْقَصُ مِنْهُ فَقَدْ أَخْطَأَ
“Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at. Akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka’at yang panjang. Tatkala ‘Umar mengumpulkan manusia dan Ubay bin Ka’ab ditunjuk sebagai imam, dia melakukan shalat sebanyak 20 raka’at kemudian melaksanakan witir sebanyak tiga raka’at. Namun ketika itu bacaan setiap raka’at lebih ringan dengan diganti raka’at yang ditambah. Karena melakukan semacam ini lebih ringan bagi makmum daripada melakukan satu raka’at dengan bacaan yang begitu panjang.

Sebagian salaf pun ada yang melaksanakan shalat malam sampai 40 raka’at, lalu mereka berwitir dengan 3 raka’at. Ada lagi ulama yang melaksanakan shalat malam dengan 36 raka’at dan berwitir dengan 3 raka’at.

Semua jumlah raka’at di atas boleh dilakukan. Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan berbagai macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama’ah. Kalau jama’ah kemungkinan senang dengan raka’at-raka’at yang panjang, maka lebih bagus melakukan shalat malam dengan 10 raka’at ditambah dengan witir 3 raka’at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi seperti itu, demikianlah yang terbaik.

Namun apabila para jama’ah tidak mampu melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikitpun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya.

Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki batasan bilangan tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.”[18]

Al Kasaani mengatakan, “’Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.”

Ad Dasuuqiy dan lainnya mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang menjadi amalan para sahabat dan tabi’in.”

Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang dilakukan di timur dan barat.”

‘Ali As Sanhuriy mengatakan, “Jumlah 20 raka’at inilah yang menjadi amalan manusia dan terus menerus dilakukan hingga sekarang ini di berbagai negeri.”

Al Hanabilah mengatakan, “Shalat tarawih 20 raka’at inilah yang dilakukan dan dihadiri banyak sahabat. Sehingga hal ini menjadi ijma’ atau kesepakatan sahabat. Dalil yang menunjukkan hal ini amatlah banyak.”[19]

Dalil Pendukung Lain, Shalat Malam Tidak Ada Batasan Raka’atnya

Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.”[20]

Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.

Kedua, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
“Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).”[21]

Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
“Sesungguhnya engkau tidaklah melakukan sekali sujud kepada Allah melainkan Allah akan meninggikan satu derajat bagimu dan menghapus satu kesalahanmu.”[22]

Dalil-dalil ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa kita dibolehkan memperbanyak sujud (artinya: memperbanyak raka’at shalat) dan sama sekali tidak diberi batasan.

Keempat, pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memilih shalat tarawih dengan 11 atau 13 raka’at ini bukanlah pengkhususan dari tiga dalil di atas.

Alasan pertama, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengkhususkan ucapan beliau sendiri, sebagaimana kaedah yang diterapkan dalam ilmu ushul.

Alasan kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menambah lebih dari 11 raka’at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at, akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka’at yang panjang. … Barangsiapa yang mengira bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki bilangan raka’at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka’at yang beliau lakukan, sungguh dia telah keliru.”[23]

Alasan ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam dengan 11 raka’at. Seandainya hal ini diperintahkan tentu saja beliau akan memerintahkan sahabat untuk melaksanakan shalat 11 raka’at, namun tidak ada satu orang pun yang mengatakan demikian. Oleh karena itu, tidaklah tepat mengkhususkan dalil yang bersifat umum yang telah disebutkan di atas. Dalam ushul telah diketahui bahwa dalil yang bersifat umum tidaklah dikhususkan dengan dalil yang bersifat khusus kecuali jika ada dalil yang bertentangan.

Kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dengan bacaan yang panjang dalam setiap raka’at. Di zaman setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang begitu berat jika melakukan satu raka’at begitu lama. Akhirnya, ‘Umar memiliki inisiatif agar shalat tarawih dikerjakan dua puluh raka’at agar bisa lebih lama menghidupkan malam Ramadhan, namun dengan bacaan yang ringan.

Keenam, manakah yang lebih utama melakukan shalat malam 11 raka’at dalam waktu 1 jam ataukah shalat malam 23 raka’at yang dilakukan dalam waktu dua jam atau tiga jam?

Yang satu mendekati perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dari segi jumlah raka’at. Namun yang satu mendekati ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari segi lamanya. Manakah di antara kedua cara ini yang lebih baik?

Jawabannya, tentu yang kedua yaitu yang shalatnya lebih lama dengan raka’at yang lebih banyak. Alasannya, karena pujian Allah terhadap orang yang waktu malamnya digunakan untuk shalat malam dan sedikit tidurnya. Allah Ta’ala berfirman,

كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ
“Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam.” (QS. Adz Dzariyat: 17)

وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا
“Dan pada sebagian dari malam, maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari.” (QS. Al Insan: 26)

Oleh karena itu, para ulama ada yang melakukan shalat malam hanya dengan 11 raka’at namun dengan raka’at yang panjang. Ada pula yang melakukannya dengan 20 raka’at atau 36 raka’at. Ada pula yang kurang atau lebih dari itu. Mereka di sini bukan bermaksud menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang mereka inginkan adalah mengikuti maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dengan mengerjakan shalat malam dengan thulul qunut (berdiri yang lama).

Sampai-sampai sebagian ulama memiliki perkataan yang bagus, “Barangsiapa yang ingin memperlama berdiri dan membaca surat dalam shalat malam, maka ia boleh mengerjakannya dengan raka’at yang sedikit. Namun jika ia ingin tidak terlalu berdiri dan membaca surat, hendaklah ia menambah raka’atnya.”

Mengapa ulama ini bisa mengatakan demikian? Karena yang jadi patokan adalah lama berdiri di hadapan Allah ketika shalat malam.[24]

Yang Jadi Masalah
Setelah pemaparan kami di atas, sebenarnya yang jadi masalah bukanlah kuantitas shalat tarawih. Yang lebih dituntunkan bagi kita adalah mendekati kualitas Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat tarawih atau shalat malam. Sehingga tidak tepat jika melaksanakan 11 raka’at namun kualitas shalatnya jauh sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula tidak tepat jika melaksanakan shalat 23 raka’at namun kualitasnya pun amat jauh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena memang pilihan para sahabat di masa Umar dan ini juga dipilih oleh kebanyakan ulama adalah ingin mendekati kualitas shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan hanya kejar kuantitas. Ini yang benar-benar harus kita pahami.

Sehingga tidak tepat jika shalat tarawih atau shalat malam yang dilakukan begitu cepat, secepat kilat, seperti ayam “matuk”. Ini kan sama saja tidak ada thuma’ninah. Padahal thuma’ninah adalah bagian dari rukun shalat. Artinya jika tidak ada thuma’ninah, shalatnya hanya sia-sia. Namun demikianlah yang sering terjadi pada shalat tarawih 23 raka’at di tempat kita. Inilah yang jadi masalah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
“Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.”[25]

Dari Abu Hurairah, beliau berkata,

عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.”[26]

Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’ dan sujud.[27]

Oleh karena itu, tidak tepat jika shalat 23 raka’at dilakukan dengan kebut-kebutan, bacaan Al Fatihah pun kadang dibaca dengan satu nafas. Bahkan kadang pula shalat 23 raka’at yang dilakukan lebih cepat selesai dari yang 11 raka’at. Ini sungguh suatu kekeliruan.

Dari sini, jika memang kita dapati imam yang shalatnya terlalu cepat, sebaiknya tidak bermakmum di belakangnya. Carilah jama’ah yang lebih thuma’ninah.

Penutup

Demikian sajian kami tentang shalat tarawih bahwa sebenarnya tidak ada masalah dalam kuantitas raka’at, baik 11 atau 23 raka’at tidak ada masalah. Yang jadi masalah adalah sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Sehingga tidaklah tepat jika shalat tarawih 23 raka’at dikatakan bid’ah. Lihat saja sejak masa sahabat dan tabi’ain mereka pun melaksanakan shalat malam lebih dari 11 raka’at.

Dari sini juga tidaklah tepat jika seseorang bubar terlebih dahulu pada shalat imam padahal masih 8 raka’at karena ia berkeyakinan bahwa shalat malam hanya 11 raka’at sehingga ia tidak mau mengikuti shalat imam yang 23 raka’at. Jika memang shalat imam itu thuma’ninah, maka bermakmum di belakangnya adalah pilihan yang tepat. Jika seseorang bubar dulu sebelum imam selesai, sungguh ia telah kehilangan pahala yang teramat besar sebagaimana disebutkan dalam hadits,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”[28]

Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam, meskipun itu 23 raka’at. Itulah yang lebih tepat selama shalat 23 raka’at itu thuma’ninah. Jika shalatnya terlalu cepat, sebaiknya cari jama’ah yang lebih thuma’ninah dalam kondisi seperti itu.

Wallahu ‘alam bish showab. Semoga Allah menjadikan amalan ini ikhlas karena-Nya.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber : www.muslim.or.id

Catatan kaki:
[1] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Hal ini merupakan dalil tegas bahwa shalat di akhir malam lebih afhdol daripada di awal malam. Namun hal ini bukan berarti memaksudkan bahwa shalat sendirian lebih afdhol dari shalat secara berjama’ah.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 4/253)
[2] Fathul Bari, 4/253.
[3] ‘Adadu Raka’at Qiyamil Lail, Musthofa Al ‘Adawi, Daar Majid ‘Asiri, hal. 36.
[4] Adadu Raka’at Qiyamil Lail, hal. 36.
[5] Lihat catatan kaki Adadu Raka’at Qiyamil Lail, hal. 37.
[6] Adadu Raka’at Qiyamil Lail, hal. 39.
[7] Idem.
[8] Adadu Raka’at Qiyamil Lail, hal. 40.
[9] Sunan Al Baihaqi Al Kubro, Al Baihaqi, Maktabah Darul Baaz, 2/496.
[10] Fathul Bari, 4/253.
[11] Adadu Raka’at Qiyamil Lail, hal. 46.
[12] Adadu Raka’at Qiyamil Lail, hal. 47.
[13] Adadu Raka’at Qiyamil Lail, hal. 47.
[14] Adadu Raka’at Qiyamil Lail, hal. 48.
[15] Adadu Raka’at Qiyamil Lail, hal. 48.
[16] Fathul Bari, 4/253.
[17] At Tamhid, 21/70.
[18] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H, 22/272.
[19] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9636
[20] HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar.
[21] HR. Muslim no. 489
[22] HR. Muslim no. 488
[23] Majmu’ Al Fatawa, 22/272.
[24] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/414-416 dan At Tarsyid, hal. 146-149.
[25] HR. Muslim no. 756
[26] HR. Bukhari no. 1220 dan Muslim no. 545.
[27] Lihat Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49/3.
[28] HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Hadits ini shahih.

Selengkapnya..

Jumat, 26 Februari 2010

Tradisi Peringatan Maulid Nabi SAW

Nabi Muhammad saw adalah nikmat terbesar dan anugerah teragung yang Allah berikan kepada alam semesta. Ketika manusia saat itu berada dalam kegelapan syirik, kufur, dan tidak mengenal Rabb pencipta mereka. Manusia mengalami krisis spiritual dan moral yang luar biasa. Nilai-nilai kemanusiaan sudah terbalik. Penyembahan terhadap berhala-berhala suatu kehormatan, perzinaan suatu kebanggaan, mabuk dan berjudi adalah kejantanan, dan merampok serta membunuh adalah suatu keberanian. Di saat seperti ini rahmat ilahi memancar dari jazirah Arab. Allah mengutus seorang Rasul yang ditunggu oleh alam semesta untuk menghentikan semua kerusakan ini dan membawanya kepada cahaya ilahi.

لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

"Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al kitab dan Al hikmah. dan Sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata". (QS. 3:164)

Kelahiran makhluk mulia yang ditunggu jagad raya membuat alam tersenyum, gembira dan memancarkan cahaya. Penyair Ahmad Syauqi menggambarkan kelahiran Nabi Mulia itu dalam syairnya yang indah:

ولد الهدى فالكائنات ضياء # وفم الزمان تبسم وثناء

Telah dilahirkan seorang Nabi alam pun bercahaya
sang waktu pun tersenyum dan memuji

Dengan tuntunan Allah swt Nabi Muhammad saw pun berhasil melaksanakan misi risalah yang diamanahkan kepadanya. Setelah melalui perjalanan dakwah dan jihad selama kurang lebih 23 tahun dengan berbagai macam rintangan dan hambatan yang menimpa Rasulullah saw berhasil mengeluarkan umat dan mengantarkan bangsa Arab dari penyembahan makhluk menuju kepada penyembahan Rabbnya makhluk, dari kezaliman jahiliyah menuju keadilan Islam. Sepeninggal Rasulullah saw misi dakwah ini pun diemban oleh generasi sahabat dan tabiin sehingga umat manusia sekarang bisa merasakan manisnya keimanan kepada Allah swt. Jazakallah ya Rasulallah ‘an ummatika afdhola ma jazallah nabiyyan ‘an ummatihi.

Tetapi setelah meninggalnya Rasulullah saw terjadi berbagai macam penyimpangan dan penyelewengan dalam ajarannya. Orang-orang munafik atau orang orang-orang bodoh memasukan ke dalam agama Islam apa yang bukan menjadi ajarannya. Alhamdulillah Allah tidak membiarkan begitu saja penyelewangan atau dalam istilah agama disebut bid’ah ini. Allah selalu menyiapkan ulama-ulama rabbaniyyun di setiap masa yang menjelaskan dan mengajarkan kepada umat ajaran Islam yang murni seperti yang dibawa oleh Rasulullah saw. Para ulama tersebut adalah benteng-benteng Islam yang menjaganya dari berbagai serangan musuh.

Diantara praktek penyimpangan yang terjadi di kalangan umat Islam adalah peringatan maulid Nabi Muhammad saw yang diadakan setiap tahunnya pada bulan Rabiul Awal. Peringatan maulid yang tidak pernah ada pada zaman Nabi dan generasi sahabat dan tabiin ini pertama kali diperkenalkan pada zaman dinasti Fatimiyah pada abad 10 masehi. Langkah ini secara tidak langsung dimaksudkan sebagai sebuah penegasan kepada khalayak, bahwa dinasti ini betul-betul keturunan Nabi Muhammad SAW. Setidaknya ada dimensi politis dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya peringatan maulid Nabi Muhammad saw menjadi sebuah upacara yang kerap dilakukan umat Islam di berbagai belahan dunia. Di Indonesia yang merupakan negeri muslim terbesar di dunia perayaan maulid pun kerap dilakukan di berbagai daerah. Masyarakat di setiap daerah memiliki cara tersendiri untuk merayakan kelahiran manusia agung tersebut. Meskipun seringkali tidak ada hubungan langsung antara kelahiran Nabi Muhammad dan upacara yang mereka lakukan, bahkan tidak sedikit perayaan tersebut merupakan bentuk kesyirikan.

Di Banten, misalnya, ribuan orang mendatangi kompleks Masjid Agung Banten yang terletak 10 km arah utara pusat Kota Serang. Mereka berziarah ke makam para sultan, antara lain Sultan Hasanuddin, secara bergiliran. Sebagian di antaranya berendam di kolam masjid itu, konon katanya, untuk mendapat berkah. Ada di antara mereka yang sengaja mengambil air kolam tersebut untuk dibawa pulang sebagai obat..

Di Cirebon, pada tanggal 11-12 Rabiul Awal banyak orang Islam datang ke makam Sunan Gunung Jati, salah seorang dari wali sanga, penyebar agama Islam di kawasan Jawa Barat dan Banten. Biasanya di Keraton Kasepuhan diselenggarakan upacara Panjang Jimat, yakni memandikan pusaka-pusaka keraton peninggalan Sunan Gunung Jati. Banyak orang berebut untuk memperoleh air bekas cucian tersebut, karena dipercaya akan membawa keberuntungan. Ini jelas syirik yang wajib dikikis habis.

Di Cirebon, Yogyakarta, dan Surakarta, perayaan maulid dikenal dengan istilah sekaten. Istilah ini berasal dari kata syahadatain, yaitu dua kalimat syahadat.

Pada tanggal 5 bulan Maulud, kedua perangkat gamelan, Kyai Nogowilogo dan Kyai Gunturmadu, dikeluarkan dari tempat penyimpanannya di bangsal Sri Manganti, ke Bangsal Ponconiti yang terletak di Kemandungan Utara (Keben) dan pada sore harinya mulai dibunyikan di tempat ini. Antara pukul 23.00 hingga pukul 24.00 kedua perangkat gamelan tersebut dipindahkan ke halaman Masjid Agung Yogyakarta, ring - iringan abdi dalem jajar, disertai pengawal prajurit Kraton berseragam lengkap.

Pada umumnya, masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya berkeyakinan bahwa dengan turut berpartisipasi merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad S.A.W. ini yang bersangkutan akan mendapat imbalan pahala dari Yang Maha Kuasa, dan dianugrahi awet muda. Sebagai “Srono” (Syarat) nya, mereka harus menguyah sirih di halaman Masjid Agung, terutama pada hari pertama dimulainya perayaan sekaten.

Puncak perayaan Sekaten disebut Gerebeg Mulud. diselenggarakan pada hari keduabelas bulan Mulud kalender Jawa. Festival ini dimulai pada pukul 7.30 pagi, didahului oleh parade pengawal kerajaan yang terdiri dari 10 unit: Wirobrojo, Daeng, Patangpuluh, Jogokaryo,Prawirotomo, Nyutro, Ketanggung, Mantrijeron, Surokarso, dan Bugis. Setiap unit mempunyai seragam masing2. Parade dimulai dari halaman utara Kemandungan kraton, kemudian melewati siti hinggil menuju Pagelaran, dan selanjutnya menuju alun2 utara.

Pukul 10.00 pagi, Gunungan meninggalkan kraton didahului oleh pasukan bugis dan surokarto. Gunungan dibuat dari makanan seperti sayur2an, kacang, lada merah, telor, dan beberapa pelengkap yang terbuat dari beras ketan. Dibentuk menyerupai gunung, melambangkan kemakmuran dan kekayaan tanah mataram.

Parade disambut dengan tembakan-tembakan dan sahut-sahutan oleh pengawal Kraton ketika melewati alun-alun utara, prosesi semacam ini dinamakan Gerebeg. Kata ’gerebeg’ berarti ’suara berisik yang berasal dari teriakan orang-orang’. selanjutnya gunungan dibawa ke Masjid Agung untuk diberkati dan kemudian dibagikan ke masyarakat. Orang-orang biasanya berebut untuk mendapatkan bagian dari gunungan karena mereka percaya bahwa makanan tersebut mengandung kekuatan gaib. Para petani biasanya menanam sebagian jarahan dari gunungan di tanah mereka, dengan kepercayaan ini akan menghindarkan mereka dari kesialan dan bencana.

Kalau kita memperhatikan perayaan-perayaan di atas pastilah kita tidak meragukan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kesyirikan. Hal tersebut karena pengaruh kepercayaan animisme yang masih melekat di kalangan sebagian masyarakat Indonesia.

Sebagian masyarakat merayakan maulid dengan membaca Barzanji, Diba’i atau al-Burdah atau dalam istilah orang Jakarta dikenal dengan rawi. Barzanji dan Diba’i adalah karya tulis seni sastra yang isinya bertutur tentang kehidupan Muhammad, mencakup silsilah keturunannya, masa kanak-kanak, remaja, pemuda, hingga diangkat menjadi rasul. Karya itu juga mengisahkan sifat-sifat mulia yang dimiliki Nabi Muhammad, serta berbagai peristiwa untuk dijadikan teladan umat manusia. Nama Barzanji dan Diba’I diambil dari nama pengarang naskah tersebut. Tetapi di dalamnya juga terdapat kesalahan-kesalahan diantaranya kepercayaan terhadap Nur Muhammad saw atau Hakikat Muhammad saw yaitu yang meyakini bahwa nur Muhammad adalah makhluk pertama yang Allah ciptakan dan semua alam semesta tercipta sebab nur Muhammada ini.

Sedangkan al-Burdah adalah kumpulan syair-syair pujian kepada Rasulullah saw yang dikarang oleh al-Bushiri. Dalam syair-syair burdah terdapat syair yang menjadi kritikan para ulama kerena adanya ghuluw dan ithra (berlebih-lebihan) dalam pujian terhadap Rasulullah saw, diantaranya syair yang berbunyi:

ومن جودك الدنيا وضرتها ومن علومك علم اللوح و القلم
Diantara kedermawananmu adalah dunia dan akhirat
Dan diantara ilmumu adalah ilmu lauh dan qalam

Sesi pembacaan Barzanji, Diba’i atau burdah adalah sesi yang tidak pernah tertinggal bahkan seolah menjadi syarat penting, baik dalam perayaan maulid yang besar atau yang kecil. Di tengah pembacaan Barzanji, Diba’i atau burdah ini ada suatu paragraf bacaan yang dikenal dengan mahallul qiyam. Dimana ketika ini dibaca hadirin semua berdiri sambil bershalawat kepada Rasulullah saw dengan alasan menghormatinya karena saat itu diyakini bahwa roh Rasulullah saw mendatangi mereka. Hal ini adalah bid’ah, khurafat dan takhayul yang dimunculkan oleh pemikiran yang bertentangan dan menyalahi al-Qur’an dan as-Sunnah yang dianut oleh bathiniyah, tasawuf dan tarekat.

Pada perkembangan berikutnya, pembacaan Barzanji, Diba’i atau al-Burdah dilakukan di berbagai kesempatan sebagai sebuah pengharapan untuk pencapaian sesuatu yang lebih baik. Misalnya pada saat kelahiran bayi, mencukur rambut bayi (akikah), acara khitanan, pernikahan, dan upacara lainnya.

Biasanya di masjid-masjid di perkampungan atau di rumah-rumah, orang-orang duduk bersimpuh melingkar. Lalu seseorang membacakan Barzanji, Diba’i atau al-Burdah, yang pada bagian tertentu disahuti oleh jemaah lainnya secara bersamaan. Di tengah lingkaran terdapat nasi tumpeng dan makanan kecil lainnya yang dibuat warga setempat secara gotong royong. Pada sebagian masyarakat, pembacaan Barzanji juga dilakukan bersamaan dengan "diestafetkannya" bayi yang baru dicukur selama satu putaran dalam lingkaran. Sementara baju atau kain orang-orang yang sudah memegang bayi tersebut, kemudian disemprot atau diberi setetes dua tetes minyak wangi.

Orang-orang yang melakukan perayaan maulid mengklaim bahwa mereka berbuat hal tersebut karena mereka cinta kepada Nabi Muhammad saw. Seandainya mereka benar mencintainya niscaya mereka akan meninggalkan perayaan-perayaan tersebut, karena Rasulullah saw telah menjelaskan kepada umatnya bagaimana cara mencintainya dengan benar. Mencintai Rasulullah saw adalah dengan mentaati perintahnya, menjauhi larangannya dan menghidupkan sunahnya. Sedangkan merayakan maulid adalah bentuk pelanggaran terhadap larangannya karena beliau melarang umatnya melakukan bid’ah dalam agamanya.

Terdapat sebahagian dari pencinta amalan maulid ini beralasan: "Kami mengadakan perayaan memperingati maulid ini untuk membacakan sirah (sejarah) hidup Rasulullah sallallahu 'alaihi wa-sallam".

Tetapi kenyataan sirah yang mereka bacakan bertentangan dengan sabda-sabda dan sejarah Rasulullah saw yang benar. Kalaulah begitu apa faedahnya? Apakah orang yang dikatakan mencintai Rasulullah cukup hanya dengan membacakan sirah hidup baginda? Kalau begitu, ini bermakna orang yang mencintai Rasulullah saw perlu membacanya setiap hari sedangkan mereka hanya melakukannya setahun sekali?

Pembuat bid'ah perlu menyedari bahawa di bulan Rabi'ul Awal adalah bulan kelahiran dan kematian Rasulullah saw, tidak sepatutnya diadakan perayaan (bersuka ria) di bulan kematiannya sedangkan menunjukkan keprihatinan adalah lebih utama.

Agama Islam adalah agama yang sempurna sejak Rasulullah saw meninggal dunia. Tiada suatu kebaikan pun kecuali telah dijarkan dan tiada suatu kejelekan pun kecuali telah dijelaskan.
Allah berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. (QS. 4:3)

Marilah kita sama-sama menghidupkan sunah-sunah Rasulullah saw dan menjauhi larangan-larangan dan meninggalkan bid’ah. Karena dengan begitulah kita bisa mengembalikan kepada umat ini kehormatan dan kemuliaannya. Wallahu a’lam bisshawab (Ahmad Nizaruddin)

Sumber: www.islamhouse.com

Selengkapnya..

Minggu, 27 Desember 2009

HARI ASYURA 10 MUHARRAM ANTARA SUNNAH DAN BID’AH

SEJARAH DAN KEUTAMAAN PUASA ASYURA
Sesungguhnya hari Asyura (10 Muharram) meski merupkan hari bersejarah dan diagungkan, namun orang tidak boleh berbuat bid'ah di dalamnya. Adapun yang dituntunkan syariat kepada kita pada hari itu hanyalah berpuasa, dengan dijaga agar jangan sampai tasyabbuh dengan orang Yahudi.


كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

"Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari asyura di masa jahiliyyah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melakukannya pada masa jahiliyyah. Tatkala beliau sampai di Madinah beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa." [Hadits Shahih Riwayat Bukhari 3/454, 4/102-244, 7/147, 8/177,178, Ahmad 6/29, 30, 50, 162, Muslim 2/792, Tirmidzi 753, Abu Daud 2442, Ibnu Majah 1733, Nasa’i dalam Al-Kubra 2/319,320, Al-Humaidi 200, Al-Baihaqi 4/288, Abdurrazaq 4/289, Ad-Darimy 1770, Ath-Thohawi 2/74 dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya 5/253]

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَصُومُونَهُ فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ

"Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, kemudian beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau bertanya :"Apa ini?" Mereka menjawab :"Sebuah hari yang baik, ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur. Maka beliau Rasulullah menjawab :"Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi), maka kami akan berpuasa pada hari itu sebagai bentuk pengagungan kami terhadap hari itu." [Hadits Shahih Riwayat Bukhari 4/244, 6/429, 7/274, Muslim 2/795, Abu Daud 2444, Nasa’i dalam Al-Kubra 2/318, 319, Ahmad 1/291, 310, Abdurrazaq 4/288, Ibnu Majah 1734, Baihaqi 4/286, Al-Humaidi 515, Ath-Thoyalisi 928]

Dua hadits ini menunjukkan bahwa suku Quraisy berpuasa pada hari Asyura di masa jahiliyah, dan sebelum hijrahpun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukannya. Kemudian sewaktu tiba di Madinah, beliau temukan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari itu, maka Nabi-pun berpuasa dan mendorong umatnya untuk berpuasa.

Diriwayatkan pada hadits lain.

وَهَذَا يَوْمُ اسْتَوَتْ فِيهِ السَّفِينَةُ عَلَى الْجُودِيِّ فَصَامَهُ نُوحٌ شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Artinya : Ia adalah hari mendaratnya kapal Nuh di atas gunung “Judi” lalu Nuh berpuasa pada hari itu sebagai wujud rasa syukur”[ Hadits Riwayat Ahmad 2/359-360 dengan jalan dari Abdusshomad bin Habib Al-Azdi dari bapaknya dari Syumail dari Abu Hurairah, Abdusshomad dan bapaknya keduanya Dha’if.]

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ يَوْمًا تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَتَتَّخِذُهُ عِيدًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوهُ أَنْتُمْ

Abu Musa berkata: “Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya, maka Rasulllah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasalah kalian pada hari itu” [Hadits Shahih Riwayat Bukahri 4/244, 7/274, Muslim 2/796, Nasa’i dalam Al-Kubra 2/322 dan Al-Baihaqi 4/289]

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
“(Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) ditanya tentang puasa di hari Asyura, maka beliau menjawab: “Puasa itu bisa menghapuskan (dosa-dosa kecil) pada tahun kemarin” [Hadits Shahih Riwayat Muslim 2/818-819, Abu Daud 2425, Ahmad 5/297, 308, 311, Baihaqi 4.286, 300 Abdurrazaq 4/284, 285]

CARA BERPUASA DI HARI ASYURA

[1]. Berpuasa selama 3 hari tanggal 9, 10, dan 11 Muharram
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan lafadz sebagaimana telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam al-Huda dan al-Majd Ibnu Taimiyyah dalam al-Muntaqa 2/2:

وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
"Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya."

Dan pada riwayat ath-Thahawi menurut penuturan pengarang Al-Urf asy-Syadzi:

"Puasalah pada hari Asyura dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya dan janganlah kalian menyerupai orang Yahudi."

Namun di dalam sanadnya ada rawi yang diperbincangkan. Ibnul Qayyim berkata (dalam Zaadud Ma'al 2/76): "Ini adalah derajat yang paling sempurna." Syaikh Abdul Haq ad-Dahlawi mengatakan: "Inilah yang Utama."

Ibnu Hajar di dalam Fathul Baari 4/246 juga mengisyaratkan keutamaan cara ini. Dan termasuk yang memilih pendapat puasa tiga hari tersebut (9, 10 dan 11 Muharram) adalah Asy-Syaukani (Nailul Authar 4/245) dan Syaikh Muhamad Yusuf Al-Banury dalam Ma’arifus Sunan 5/434

Namun mayoritas ulama yang memilih cara seperti ini adalah dimaksudkan untuklebih hati-hati.Ibnul Qudamah di dalam Al-Mughni 3/174 menukil pendapat Imam Ahmad yang memilih cara seperti ini (selama tiga hari) pada saat timbul kerancuan dalam menentukan awal bulan.

[2]. Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
Mayoritas Hadits menunjukkan cara ini:

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan berpuasa. Para shahabat berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya hari itu diagungkan oleh Yahudi." Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Di tahun depan insya Allah kita akan berpuasa pada tanggal 9", tetapi sebelum datang tahun depan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat."[ Hadits Shahih Riwayat Muslim 2/796, Abu Daud 2445, Thabary dalam Tahdzibul Atsar 1/24, Baihaqi dalam Al-Kubra 4/287 dan As-Shugra 2/119 serta Syu’abul Iman 3506 dan Thabrabi dalam Al-Kabir 10/391]

Dalam riwayat lain :

لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ
"Jika aku masih hidup pada tahun depan, sungguh aku akan melaksanakan puasa pada hari kesembilan." [Hadits Shahih Muslim 2/798, Ibnu Majah 736, Ahmad 1/224, 236, 345, Baihaqi 4/287, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanafnya 3/58, Thabrani dalam Al-Kabir 10/401, Thahawi 2/77 dan lain-lain].

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata (Fathul Baari 4/245): "Keinginan beliau untuk berpuasa pada tanggal sembilan mengandung kemungkinan bahwa beliau tidak hanya berpuasa pada tanggal sembilan saja, namun juga ditambahkan pada hari kesepuluh. Kemungkinan dimaksudkan untuk berhati-hati dan mungkin juga untuk menyelisihi kaum Yahudi dan Nashara, kemungkinan kedua inilah yang lebih kuat, yang itu ditunjukkan sebagian riwayat Muslim”

عن عطاء انه سمع ابن عباس يقول صوموا التاسع والعاشر وخالفوا اليهود

"Dari 'Atha', dia mendengar Ibnu Abbas berkata: "Selisihilah Yahudi, berpuasalah pada tanggal 9 dan 10”. [Abdurrazaq 4/287, Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar 2/78, Baihaqi dalam Sunan Kubra 4/287 dan dalam Syu’abul Iman 3509 dari jalan Ibnu Juraij, Atha telah mengabariku …. Sanadnya shahih. Ada juga muttabi dalam riwayat Qasim Al-Bhagawi dalam Al-Hadits Ali Ibnil Ja’di 2/886 dengan sanad shahih]

[3]. Berpuasa Dua Hari yaitu tanggal 9 dan 10 atau 10 dan 11 Muharram

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
"Berpuasalah pada hari Asyura dan selisihilah orang Yahudi, puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya” [Hadits Dhaif, riwayat Ahmad 1/241, Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya 2095, Thahawi 2/78, Bazar 1052 dalam Kasyfil Atsar, Baihaqi 4/278, Thobary dalam Tahdzibul Atsar 1/215, Ibnu Adi dalam Al-Kamil 3/88]

Hadits marfu' ini tidak shahih karena ada 3 illat (cacat):
[a]. Ibnu Abi Laila, lemah karena hafalannya buruk.
[b]. Dawud bin Ali bin Abdullah bin Abbas, bukan hujjah
[c]. Perawi sanad hadits tersebut secara mauquf lebih tsiqah dan lebih hafal daripada perawi jalan/sanad marfu'

Jadi hadits di atas Shahih secara mauquf sebagaimana dalam as-Sunan al-Ma'tsurah karya As-Syafi'i no 338 dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tahdzibul Atsar 1/218.

Ibnu Rajab berkata (Lathaiful Ma'arif hal 49): "Dalam sebagian riwayat disebutkan atau sesudahnya maka kata atau di sini mungkin karena keraguan dari perawi atau memang menunjukkan kebolehan…."

Al-Hafidz berkata (Fathul Baari 4/245-246): "Dan ini adalah akhir perkara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dahulu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam suka menyocoki ahli kitab dalam hal yang tidak ada perintah, lebih-lebih bila hal itu menyelisihi orang-orang musyrik. Maka setelah Fathu Makkah dan Islam menjadi termahsyur, beliau suka menyelisihi ahli kitab sebagaimana dalam hadits shahih. Maka ini (masalah puasa Asyura) termasuk dalam hal itu. Maka pertama kali beliau menyocoki ahli kitab dan berkata: "Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian (Yahudi)", kemudian beliau menyukai menyelisihi ahli kitab, maka beliau menambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk menyelisihi ahli kitab."

Ar-Rafi'i berkata (at-Talhish al-Habir 2/213): "Berdasarkan ini, seandainya tidak berpuasa pada tanggal 9 maka dianjurkan untuk berpuasa pada tanggal 11"

[4]. Berpuasa pada 10 Muharram saja
Al-Hafidz berkata (Fathul Baari 4/246): "Puasa Asyura mempunyai 3 tingkatan, yang terendah berpuasa sehari saja, tingkatan diatasnya ditambah puasa pada tanggal 9, dan tingkatan diatasnya ditambah puasa pada tanggal 9 dan 11. Wallahu a'lam."

BID’AH-BID’AH DI HARI ASYURA
[1]. Shalat dan dzikir-dzikir khusus, sholat ini disebut dengan sholat Asyura
[2]. Mandi, bercelak, memakai minyak rambut, mewarnai kuku, dan menyemir rambut.
[3]. Membuat makanan khusus yang tidak seperti biasanya.
[4]. Membakar kemenyan.
[5]. Bersusah-susah dalam kehausan dan menampakkan kesusahannya itu.
[6]. Doa awal dan akhir tahun yang dibaca pada malam akhir tahun dan awal tahun (Sebagaimana termaktub dalam Majmu' Syarif)
[7]. Menentukan berinfaq dan memberi makan orang-orang miskin
[8]. Memberi uang belanja lebih kepada keluarga.
[9]. As-Subki berkata (ad-Din al-Khalish 8/417):"Adapun pernyataan sebagian orang yang menganjurkan setelah mandi hari ini (10 Muharram) untuk ziarah kepada orang alim, menengok orang sakit, mengusap kepala anak yatim, memotong kuku, membaca al-Fatihah seribu kali dan bersilaturahmi maka tidak ada dalil yg menunjukkan keutamaan amal-amal itu jika dikerjakan pada hari Asyura. Yang benar amalan-amalan ini diperintahkan oleh syariat di setiap saat, adapun mengkhususkan di hari ini (10 Muharram) maka hukumnya adalah bid'ah."

Ibnu Rajab berkata (Latha’iful Ma’arif hal. 53): “Hadits anjuran memberikan uang belanja lebih dari hari-hari biasa, diriwayatkan dari banyak jalan namun tidak ada satupun yang shahih. Di antara ulama yang mengatakan demikian adalah Muhammad bin Abdullah bin Al-Hakam Al-Uqaili berkata: ”Hadits itu tidak dikenal”. Adapun mengadakan ma’tam (kumpulan orang dalam kesusahan, semacam haul) sebagaimana dilakukan oleh Rafidhah dalam rangka mengenang kematian Husain bin Ali Radhiyallahu ‘anhu maka itu adalah perbuatan orang-orang yang tersesat di dunia sedangkan ia menyangka telah berbuat kebaikan. Allah dan RasulNya tidak pernah memerintahkan mengadakan ma’tam pada hari lahir atau wafat para nabi maka bagaimanakah dengan manusia/orang selain mereka”

Pada saat menerangkan kaidah-kaidah untuk mengenal hadits palsu, Al-Hafidz Ibnu Qayyim (al-Manar al-Munif hal. 113 secara ringkas) berkata: “Hadits-hadits tentang bercelak pada hari Asyura, berhias, bersenang-senang, berpesta dan sholat di hari ini dan fadhilah-fadhilah lain tidak ada satupun yang shahih, tidak satupun keterangan yang kuat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain hadits puasa.

Adapun selainnya adalah bathil seperti:
من وسع على أهله يوم عاشوراء أوسع الله عليه سائر السنة
“Barangsiapa memberi kelonggaran pada keluarganya pada hari Asyura, niscaya Allah akan memberikan kelonggaran kepadanya sepanjang tahun”.

Imam Ahmad berkata : “Hadits ini tidak sah/bathil”. Adapun hadits-hadits bercelak, memakai minyak rambut dan memakai wangi-wangian, itu dibuat-buat oleh tukang dusta. Kemudian golongan lain membalas dengan menjadikan hari Asyura sebagai hari kesedihan dan kesusahan. Dua goloangan ini adalah ahli bid’ah yang menyimpang dari As-Sunnah. Sedangkan Ahlus Sunnah melaksanakan puasa pada hari itu yang diperintahkan oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi bid’ah-bid’ah yang diperintahkan oleh syaithan”.

Adapun shalat Asyura maka haditsnya bathil. As-Suyuthi dalam Al-La-aali 2/29 berkata: “Maudhu’ (hadits palsu)”.

Ucapan beliau ini diambil Asy-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmu’ah hal.47. Hal senada juga diucapkan oleh Al-Iraqi dalam Tanzihus Syari’ah 2/89 dan Ibnul Jauzi dalam Al-Maudlu’ah 2/122

Ibnu Rajab berkata (Latha-iful Ma’arif): “Setiap riwayat yang menerangkan keutamaan bercelak, pacar dan mandi pada hari Asyura adalah maudlu (palsu) tidak sah”.

Contohnya hadits yang dikatakan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu secara marfu.

من اغتسل يوم عاشوراء لم يمرض ذلك العام
“Barangsiapa mandi pada hari Asyura maka tidak akan sakit di tahun itu kecuali sakit yang menyebabkan kematian”.

Hadits ini adalah buatan para pembunuh Husain.

Adapun hadits,
من اكتحل بالإثمد يوم عاشوراء لم يرمد أبدا
“Barangsiapa bercelak dengan batu ismid di hari Asyura maka matanya tidak akan pernah sakit selamanya”

Maka ulama seperti Ibnu Rajab, Az-Zakarsyi dan As-Sakhawi menilainya sebagai hadits maudlu (palsu).

Hadits ini diriwayatkan Ibnul Jauzi dalam Maudlu’at 2/204. Baihaqi dalam Syu’abul Iman 7/379 dan Fadhail Auqat 246 dan Al-Hakim sebagaimana dinukil As-Suyuthi dalam Al-La-aali 2/111. Al-Hakim berkata: “Bercelak di hari Asyura tidak ada satu pun atsar/hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan hal ini adalah bid’ah yang dibuat oleh para pembunuh Husain Radhiyallahu ‘anhu.

Demikianlah sedikit pembahasan tentang hari Asyura. Semoga kita bisa meninggalkan bid’ah-bid’ahnya. Amin

Sumber: www.almanhaj.or.id

Selengkapnya..

Kamis, 10 Desember 2009

Believe it or Not? (Selamat Tinggal Rokok..)

Sebuah fakta yang sangat mencengangkan saat kami mencoba menghitung kerugian yang ditimbulkan oleh kebiasaan merokok. Ternyata, kerugian merokok bukan hanya terkait masalah kesehatan, akan tetapi mencakup ekonomi, politik, agama dan seterusnya.

Ceritanya bermula saat mengisi program spiritual training “Life Management” di salah satu ibu kota propinsi di Sumatera yang diikuti sekitar 200 peserta beberapa waktu lalu. Setelah acara pembukaan selesai dan acara training dimulai, tiba-tiba kami dikagetkan dengan suasana ruang yang full AC itu berubah menjadi panas dan sumpek. Penyebabnya tak lain adalah asap rokok yang menyembur dari mulut para peserta. Kami coba perhatikan setiap wajah peserta. Ternyata tak kurang dari 70% peserta asyik merokok, tanpa merasa bersalah sedikitpun. Coba bayangkan berapa jumlah asap rokok yang diproduksi saat itu di dalam ruang tertutup full AC itu?.

Setelah menyampaikan mukaddimah (pengantar) training yang akan memakan waktu dua hari dua malam tersebut, sejenak kami berhenti dan berfikir bagaimana cara menyetop mereka yang sedang menikmati nikotin yang sangat berbahaya itu. Bahayanya bukan hanya bagi kesehatan para pelakunya, akan tetapi, bagi para perokok pasif (yang tidak ikut merokok dan mencium asap rokok yang keluar dari rongga para perokok) akan lebih berbahaya lagi. Begitulah hasil penelitian para ahli kesehatan masa kini.

Awalnya kami merasa agak sulit menyetop mereka merokok, khususnya dalam ruang acara training, karena team training kami lupa mencantumpkan tidak boleh merokok dalam tatib acara selama training berlangsung.

Setelah merenung sejenak, timbul ide untuk mencari tips efektif untuk menyetop mereka merokok. Akhirnya terfikir untuk mengangkat dan memaparkan fakta negatif para perokok yang mungkin saja merke belum mengetahui dan menyadarinya. Kami teringat pada email seorang sahabat terkait dengan fakta negatif bagi para perokok. Fakta tersebut bukan terkait dengan masalah kesehatan, akan tetapi terkait dengan ekses negetaif ekonomi dan politik yang ditimbulkan oleh prilaku buruk merekok. Karena mereka mayoritasnya para pegiat politik, kami yakin mereka akan antusias mendengarkan apa yang akan kami sampaikan.

.
.
.
Namun, sebelum pilhan itu kita ambil, berikan kami waktu sejenak untuk menyampaikan beberapa fakta berikut terkait dengan bapak-bapak yang yang suka merokok. Adapun fakta-fakta yang dimaksudkan ialah :.

1. Total penduduk dunia 6.5 Milyar.
2. Total Muslim dunia 1.3 Milyar.
3. Total perokok di dunia 1.15 Milyar.
4. Total Muslim yang merokok tidak kurang dari : 400 juta orang dan 140 juta orang adalah kaum Muslimin di Indonesia.
5. Produser rokok terbesar di dunia adalah Phillip Morris.
6. Donasi Phillip Morris kepada Israel adalah 12% dari profit yang mereka raih.
7. Kalau kaum Muslimin yang merokok menghabiskan satu bungkus/hari, berarti mereka membakar 400 juta bungkus rokok/hari.
8. Kalau harga rokok rata-rata $ 1.00/bungkus, berarti konsumsi mereka untuk rokok $ 400 juta/hari
9. Kalau 50% kaum Muslimin yang merokok membeli produk Philip Morris, berarti mereka menghisap 200 juta bungkus rokok produk Philip Morris/hari.
10. Total dana kaum Muslim yang masuk ke Morris sekitar $200 juta/hari
11. Rata-rata keuntungan rokok produk Philip Morris : 10% /bungkus
12. Berarti profit Philip Morris dari belanja rokok kaum Muslimin $ 20 juta/hari
13. Dengan demikian, kamu Muslim yang merokok menyumbang ke Israel $ 2.4 juta/hari dan $ 28.8 juta/tahun atau $ 288 juta/10 tahun

Ini fakta terkait dengan sumbangan para hadirin dan kaum Muslilimin lain di dunia kepada negera Yahudi. Bayangkan, mereka membakar uang sebanyak $ 400 juta/hari, sambil merusak diri sendiri (kesehatan sendiri) serta menyumbang pula ke Israel. Padahal menurut para Mujahidin Palestina, untuk memerdekakan Palestina dan Masjid Aqsha dari penjajahan bangsa yahudi diperlukan dana $ 500 juta/tahun. Sedangkan Anda habiskan untuk belanja rokok saja $ 400 juta/hari, atau sekitar $ 4.8 Milyar / tahun? Apakah ini perbuatan yang bisa diterima akal sehat? Apakah perbuatan ini tidak akan memancing murka Allah?

Dana yang Anda habiskan untuk merokok akan lebih baik digunakan kepada hal-hal yang bermanfaat lainnya; di antaranya tabungan untuk menunaikan ibadah haji misalnya. Jika Anda menabung setiap hari senilai satu bungkus rokok, atau sekitar Rp 10,000 maka uang Anda akan terkumpul sebanyak Rp 300.000/bulan, atau sekitar Rp 3.6 juta pertahun. Dalam sepuluh tahun Anda akan mampu menunaikan ibadah Haji yang biayanya tahun ini hanya sekitar Rp 30 juta.

Kalau Anda merokok selam 30 tahun, berarti Anda mampu berangkat haji dan dengan dua orang anggota keluarga yang lain. Lalu Anda katakan, saya belum bisa menunaikan ibadah haji karena Allah belum memberi Anda rezki yang cukup. Faktanya adalah, Anda dengan sengaja membakar setiap hari sebagian rezki yang Allah berikan itu dan digunakan untuk merusak diri sendiri, orang-orang lain di sekitar Anda. Dan lebih miris lagi, secara tidak sadar Anda menyumbang kepada Israel yang sedang mencaplok tempat suci Anda sendiri dan setiap hari membunuh saudar-saudara Anda di Palestina? Believe it or Not? Anda percaya atau tidak? Mereka serempak menjawab, “Percaya!”

Setelah mendengarkan fakta-fakat tersebut, Alhamdulillah, para peserta sepakat untuk tidak merokok di dalam ruang training dan bahkan sebagian besarnya berjanji untuk meninggalkan rokok secara bertahap. Akhirnya training dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan asap rokok para peserta sampai training selesai.

Pada acara penutupan training, tiba-tiba kami dikagetkan dengan lima orang peserta sebagai utusan para peserta training yang maju kedepan untuk menyampaikan pesan dan kesan selama mengikitu acara training. Yang menarik adalah, mereka bukan menyampaikan kritik, saran atau kesan. Melainkan membacakan sumpah dan komitmen untuk berhenti merokok selama-lamanya. Inilah hasil spiritual training yang nyata, kata mereka. Mereka mengaku, selama ini merokok karena belum mengetahui begitu besar mudarat yang ditimbulkan kebiasaan merokok, sambil mengatakan, “Sekarang saatnya kita bangun spiritual kita bebas dari rokok dan berhenti merokok adalah pintu masuk dunia spiritual yang lebih dalam dan lebih kongkrit”, ungkap mereka. Lalu, mereka meneriakkan takbir, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar”. Kamipun berucap dalam hati sambil terharu; Selamat berhenti merokok bapak-bapak. Semoga senantiasa mendapat ridha-Nya. Amin.

Sumber: http://eramuslim.com/berita/tahukah-anda/believe-it-or-not.htm

Selengkapnya..