Minggu, 08 Maret 2009

Apa Hukum Merayakan Maulid Nabi?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab:

Pertama, malam kelahiran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diketahui secara pasti kapan. Bahkan sebagian ulama masa kini menyimpulkan hasil penelitian mereka bahwa sesungguhnya malam kelahiran beliau adalah pada tanggal 9 Robi’ul Awwal dan bukan malam 12 Robi’ul Awwal. Oleh sebab itu maka menjadikan perayaan pada malam 12 Robi’ul Awwal tidak ada dasarnya dari sisi latar belakang historis.

Kedua, dari sisi tinjauan syariat maka merayakannya pun tidak ada dasarnya. Karena apabila hal itu memang termasuk bagian syariat Allah maka tentunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya atau beliau sampaikan kepada umatnya. Dan jika beliau pernah melakukannya atau menyampaikannya maka mestinya ajaran itu terus terjaga, sebab Allah ta’ala berfirman :

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Quran dan Kami lah yang menjaganya.” (QS. Al-Hijr: 9)

Sehingga tatkala ternyata sedikit pun dari kemungkinan tersebut tidak ada yang terbukti maka dapat dimengerti bahwasanya hal itu memang bukan bagian dari ajaran agama Allah. Sebab kita tidaklah diperbolehkan beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan cara-cara seperti itu. Apabila Allah ta’ala telah menetapkan jalan untuk menuju kepada-Nya melalui jalan tertentu yaitu ajaran yang dibawa oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam maka bagaimana mungkin kita diperbolehkan dalam status kita sebagai hamba yang biasa-biasa saja kemudian kita berani menggariskan suatu jalan sendiri menurut kemauan kita sendiri demi mengantarkan kita menuju Allah? Hal ini termasuk tindakan jahat dan pelecehan terhadap hak Allah ‘azza wa jalla tatkala kita berani membuat syariat di dalam agama-Nya dengan sesuatu ajaran yang bukan bagian darinya. Sebagaimana pula tindakan ini tergolong pendustaan terhadap firman Allah ‘azza wa jalla yang artinya,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي

“Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku telah cukupkan nikmat-Ku kepada kalian.” (QS. Al-Maa’idah: 3)

Oleh sebab itu kami katakan bahwasanya apabila perayaan ini termasuk dari kesempurnaan agama maka pastilah dia ada dan diajarkan sebelum wafatnya Rasul ‘alaihish shalatu wa salam. Dan jika dia bukan bagian dari kesempurnaan agama ini maka tentunya dia bukan termasuk ajaran agama karena Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian.” Barang siapa yang mengklaim acara maulid ini termasuk kesempurnaan agama dan ternyata ia terjadi setelah wafatnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sesungguhnya ucapannya itu mengandung pendustaan terhadap ayat yang mulia ini. Dan tidaklah diragukan lagi kalau orang-orang yang merayakan kelahiran Rasul ‘alaihis shalatu was salam hanya bermaksud mengagungkan Rasul ‘alaihis shalaatu was salaam. Mereka ingin menampakkan kecintaan kepada beliau serta memompa semangat agar tumbuh perasaan cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui diadakannya perayaan ini. Dan itu semua termasuk perkara ibadah. Kecintaan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah. Bahkan tidaklah sempurna keimanan seseorang hingga dia menjadikan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang lebih dicintainya daripada dirinya sendiri, anaknya, orang tuanya dan bahkan seluruh umat manusia. Demikian pula pengagungan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk perkara ibadah. Begitu pula membangkitkan perasaan cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga termasuk bagian dari agama karena di dalamnya terkandung kecenderungan kepada syariatnya. Apabila demikian maka merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah serta untuk mengagungkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu bentuk ibadah. Dan apabila hal itu termasuk perkara ibadah maka sesungguhnya tidak diperbolehkan sampai kapan pun menciptakan ajaran baru yang tidak ada sumbernya dari agama Allah. Oleh sebab itu merayakan maulid Nabi adalah bid’ah dan diharamkan.

Kemudian kami juga pernah mendengar bahwa di dalam perayaan ini ada kemungkaran-kemungkaran yang parah dan tidak dilegalkan oleh syariat, tidak juga oleh indera maupun akal sehat. Mereka bernyanyi-nyanyi dengan mendendangkan qasidah-qasidah yang di dalamnya terdapat ungkapan yang berlebih-lebihan (ghuluw) terhadap Rasul ‘alaihish sholaatu was salaam sampai-sampai mereka mengangkat beliau lebih agung daripada Allah -wal ‘iyaadzu billaah-.

Dan kami juga pernah mendengar kebodohan sebagian orang yang ikut serta merayakan maulid ini yang apabila si pembaca kisah Nabi sudah mencapai kata-kata “telah lahir Al-Mushthafa” maka mereka pun serentak berdiri dan mereka mengatakan bahwa sesungguhnya ruh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hadir ketika itu maka kita berdiri demi mengagungkan ruh beliau.

Ini adalah tindakan yang bodoh. Dan juga bukanlah termasuk tata krama yang baik berdiri ketika menyambut orang karena beliau tidak senang ada orang yang berdiri demi menyambutnya. Dan para sahabat beliau pun adalah orang-orang yang paling dalam cintanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kaum yang lebih hebat dalam mengagungkan beliau daripada kita. Mereka itu tidaklah berdiri tatkala menyambut beliau karena mereka tahu beliau membenci hal itu sementara beliau dalam keadaan benar-benar hidup. Lantas bagaimanakah lagi dengan sesuatu yang hanya sekedar khayalan semacam ini?

Bid’ah ini -yaitu bid’ah Maulid- baru terjadi setelah berlalunya tiga kurun utama. Selain itu di dalamnya muncul berbagai kemungkaran ini yang merusak fondasi agama seseorang. Apalagi jika di dalam acara itu juga terjadi campur baur lelaki dan perempuan dan kemungkaran-kemungkaran lainnya.


***


Sumber:
Fatawa Arkanil Islam, hal. 172-174).
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penerjemah: Abu Mushlih Ari Wahyudi
www.muslim.or.id


Selengkapnya..

Sejarah dan Hukum Perayaan Maulid Nabi

Sejarah Maulid Nabi
Jika kita menelusuri dalam kitab tarikh (sejarah), perayaan Maulid Nabi tidak kita temukan pada masa sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan empat Imam Madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad), padahal mereka adalah orang-orang yang sangat cinta dan mengagungkan Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah orang-orang yang paling paham mengenai sunnah Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan paling semangat dalam mengikuti setiap ajaran beliau.

Perlu diketahui pula bahwa -menurut pakar sejarah yang terpercaya-, yang pertama kali mempelopori acara Maulid Nabi adalah Dinasti ‘Ubaidiyyun atau disebut juga Fatimiyyun (silsilah keturunannya disandarkan pada Fatimah). Sebagai buktinya adalah penjelasan berikut ini.

Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, “Para khalifah Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah al Zahra, maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadhan, perayaan malam penutup Ramadhan, perayaan ‘Idul Fithri, perayaan ‘Idul Adha, perayaan ‘Idul Ghadir, perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al Kholij, hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.” (Al Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20 dan Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 145-146)

Asy Syaikh Bakhit Al Muti’iy, mufti negeri Mesir dalam kitabnya Ahsanul Kalam (hal. 44) mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Al Hasan, maulid Al Husain –radhiyallahu ‘anhum- dan maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu Al Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H.

Begitu pula Asy Syaikh ‘Ali Mahfuzh dalam kitabnya Al Ibda’ fi Madhoril Ibtida’ (hal. 251) dan Al Ustadz ‘Ali Fikriy dalam Al Muhadhorot Al FikriyahAl Maulid, hal. 20) (hal. 84) juga mengatakan bahwa yang mengadakan perayaan Maulid pertama kali adalah ‘Ubaidiyyun (Fatimiyyun).

Fatimiyyun yang Sebenarnya
Kebanyakan orang belum mengetahui siapakah Fatimiyyun atau ‘Ubaidiyyun. Seolah-olah Fatimiyyun ini adalah orang-orang sholeh dan punya i’tiqod baik untuk mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi senyatanya tidak demikian. Banyak ulama menyatakan sesatnya mereka dan berusaha membongkar kesesatan mereka.

Al Qodhi Al Baqillaniy menulis kitab khusus untuk membantah Fatimiyyun. Dalam kitab tersebut, beliau membuka kedok Fatimiyyun dengan mengatakan, “Mereka adalah suatu kaum yang menampakkan pemahaman Rafidhah (Syi’ah) dan menyembunyikan kekufuran semata.” yang beliau namakan Kasyful Asror wa Hatkul Astar (Menyingkap rahasia dan mengoyak tirai)
Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy mengatakan, “Tidak disangsikan lagi, jika kita melihat pada sejarah kerajaan Fatimiyyun, kebanyakan dari raja (penguasa) mereka adalah orang-orang yang zholim, sering menerjang perkara yang haram, jauh dari melakukan perkara yang wajib, paling semangat dalam menampakkan bid’ah yang menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah, dan menjadi pendukung orang munafik dan ahli bid’ah. Perlu diketahui, para ulama telah sepakat bahwa Daulah Bani Umayyah, Bani Al ‘Abbas (’Abbasiyah) lebih dekat pada ajaran Allah dan Rasul-Nya, lebih berilmu, lebih unggul dalam keimanan daripada Daulah Fatimiyyun. Dua daulah tadi lebih sedikit berbuat bid’ah dan maksiat daripada Daulah Fatimiyyun. Begitu pula khalifah kedua daulah tadi lebih utama daripada Daulah Fatimiyyun.”

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Bani Fatimiyyun adalah di antara manusia yang paling fasik (banyak bermaksiat) dan paling kufur.” (Majmu’ Fatawa, 35/127)
Bani Fatimiyyun atau ‘Ubaidiyyun juga menyatakan bahwa mereka memiliki nasab (silsilah keturunan) sampai Fatimah. Ini hanyalah suatu kedustaan. Tidak ada satu pun ulama yang menyatakan demikian.

Ahmad bin ‘Abdul Halim juga mengatakan dalam halaman yang sama, “Sudah diketahui bersama dan tidak bisa disangsikan lagi bahwa siapa yang menganggap mereka di atas keimanan dan ketakwaan atau menganggap mereka memiliki silsilah keturunan sampai Fatimah, sungguh ini adalah suatu anggapan tanpa dasar ilmu sama sekali. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al Israa’: 36).

Begitu juga Allah Ta’ala berfirman:
إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“Kecuali orang yang bersaksi pada kebenaran sedangkan mereka mengetahuinya.” (QS. Az Zukhruf: 86).

Allah Ta’ala juga mengatakan saudara Yusuf:
وَمَا شَهِدْنَا إِلَّا بِمَا عَلِمْنَا
“Dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui.” (QS. Yusuf: 81).

Perlu diketahui bahwa tidak ada satu pun ulama yang menyatakan benarnya silsilah keturunan mereka sampai pada Fatimah.”

Begitu pula Ibnu Khallikan mengatakan, “Para ulama peneliti nasab mengingkari klaim mereka dalam nasab [yang katanya sampai pada Fatimah].” (Wafayatul A’yan, 3/117-118)

Perhatikanlah pula perkataan Al Maqrizy di atas, begitu banyak perayaan yang dilakukan oleh Fatimiyyun dalam setahun, kurang lebih ada 25 perayaan. Bahkan lebih parah lagi mereka juga mengadakan perayaan hari raya orang Majusi dan Nashrani yaitu hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), dan hari Al Khomisul ‘Adas (perayaan tiga hari selelum Paskah). Ini pertanda bahwa mereka jauh dari Islam. Bahkan perayaan-perayaan maulid yang diadakan oleh Fatimiyyun tadi hanyalah untuk menarik banyak masa supaya mengikuti madzhab mereka. Jika kita menilik aqidah mereka, maka akan nampak bahwa mereka memiliki aqidah yang rusak dan mereka adalah pelopor dakwah Batiniyyah yang sesat. (Lihat Al Bida’ Al Hawliyah, 146, 158)

‘Abdullah At Tuwaijiriy mengatakan, “Al Qodhi Abu Bakr Al Baqillaniy dalam kitabnya ‘yang menyingkap rahasia dan mengoyak tirai Bani ‘Ubaidiyyun’, beliau menyebutkan bahwa Bani Fatimiyyun adalah keturunan Majusi. Cara beragama mereka lebih parah dari Yahudi dan Nashrani. Bahkan yang paling ekstrim di antara mereka mengklaim ‘Ali sebagai ilah (Tuhan yang disembah) atau ada sebagian mereka yang mengklaim ‘Ali memiliki kenabian. Sungguh Bani Fatimiyyun ini lebih kufur dari Yahudi dan Nashrani.

Al Qodhi Abu Ya’la dalam kitabnya Al Mu’tamad menjelaskan panjang lebar mengenai kemunafikan dan kekufuran Bani Fatimiyyun. Begitu pula Abu Hamid Al Ghozali membantah aqidah mereka dalam kitabnya Fadho-ihul Bathiniyyah (Mengungkap kesalahan aliran Batiniyyah).” (Al Bida’ Al Hawliyah, 142-143)

Inilah sejarah yang kelam dari Maulid Nabi. Namun, kebanyakan orang tidak mengetahui sejarah ini atau mungkin sengaja menyembunyikannya.

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan:
1. Maulid Nabi tidak ada asal usulnya sama sekali dari salafush sholeh. Tidak kita temukan pada sahabat atau para tabi’in yang merayakannya, bahkan dari imam madzhab.
2. Munculnya Maulid Nabi adalah pada masa Daulah Fatimiyyun sekitar abad tiga Hijriyah. Daulah Fatimiyyun sendiri dibinasakan oleh Shalahuddin Al Ayubi pada tahun 546 H.
3. Fatimiyyun memiliki banyak penyimpangan dalam masalah aqidah sampai aliran ekstrim di antara mereka mengaku Ali sebagai Tuhan. Fatimiyyun adalah orang-orang yang gemar berbuat bid’ah, maksiat dan jauh dari ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.
4. Merayakan Maulid Nabi berarti telah mengikuti Daulah Fatimiyyun yang pertama kali memunculkan perayaan maulid. Dan ini berarti telah ikut-ikutan dalam tradisi orang yang jauh dari Islam, senang berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya, telah menyerupai di antara orang yang paling fasiq dan paling kufur. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Sikap Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Perayaan Maulid Nabi

[Pertama] Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqi mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu Idul Fithri dan Idul Adha) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab, hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan ‘Idul Abror-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)

[Kedua] Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syuqairiy membawakan pasal “Di bulan Rabi’ul Awwal dan Bid’ah Maulid”. Dalam pasal tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, “Bulan Rabi’ul Awwal ini tidaklah dikhusukan dengan shalat, dzikr, ‘ibadah, nafkah atau sedekah tertentu. Bulan ini bukanlah bulan yang di dalamnya terdapat hari besar Islam seperti berkumpul-kumpul dan adanya ‘ied sebagaimana digariskan oleh syari’at. … Bulan ini memang adalah hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Jika dalam maulid terdapat kebaikan, lalu mengapa perayaan ini dilalaikan oleh Abu Bakar, ‘Umar, Utsman, ‘Ali, dan sahabat lainnya, juga tabi’in dan yang mengikuti mereka [?] Tidak disangsikan lagi, perayaan yang diada-adakan ini adalah kelakuan orang-orang sufi, orang yang serakah pada makanan, orang yang gemar menyiakan waktu dengan permainan sia-sia dan pengagung bid’ah…” dan sekaligus pula bulan ini adalah waktu wafatnya beliau. Bagaimana seseorang bersenang-senang dengan hari kelahiran beliau sekaligus juga kematiannya [?] Jika hari kelahiran beliau dijadikan perayaan, maka itu termasuk perayaan yang bid’ah yang mungkar. Tidak ada dalam syari’at maupun dalam akal yang membenarkan hal ini.

Lalu beliau melanjutkan dengan perkataan yang menghujam, “Lantas faedah apa yang bisa diperoleh, pahala apa yang bisa diraih dari penghamburan harta yang memberatkan [?]” (As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, 138-139)

[Ketiga] Seorang ulama Malikiyah, Syaikh Tajuddin ‘Umar bin ‘Ali –yang lebih terkenal dengan Al Fakihaniy- mengatakan bahwa maulid adalah bid’ah madzmumah (bid’ah yang tercela). Beliau memiliki kitab tersendiri yang beliau namakan “Al Mawrid fil Kalam ‘ala ‘Amalil Mawlid (Pernyataan mengenai amalan Maulid)”.

Beliau rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui bahwa maulid memiliki dasar dari Al Kitab dan As Sunnah sama sekali. Tidak ada juga dari satu pun ulama yang dijadikan qudwah (teladan) dalam agama menunjukkan bahwa maulid berasal dari pendapat para ulama terdahulu. Bahkan maulid adalah suatu bid’ah yang diada-adakan, yang sangat digemari oleh orang yang senang menghabiskan waktu dengan sia-sia, sangat pula disenangi oleh orang serakah pada makanan. Kalau mau dikatakan maulid masuk di mana dari lima hukum taklifi (yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), maka yang tepat perayaan maulid bukanlah suatu yang wajib secara ijma’ (kesepakatan para ulama) atau pula bukan sesuatu yang dianjurkan (sunnah). Karena yang namanya sesuatu yang dianjurkan (sunnah) tidak dicela orang yang meninggalkannya. Sedangkan maulid tidaklah dirayakan oleh sahabat, tabi’in dan ulama sepanjang pengetahuan kami. Inilah jawabanku terhadap hal ini. Dan tidak bisa dikatakan merayakan maulid itu mubah karena yang namanya bid’ah dalam agama –berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin- tidak bisa disebut mubah. Jadi, maulid hanya bisa kita katakan terlarang atau haram.” (Al Hawiy Lilfatawa lis Suyuthi, 1/183)

Pembelaan Sebagian Orang Dalam Masalah Maulid

[Pertama] Maulid adalah Bentuk Rasa Syukur, Pengagungan dan Penghormatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Cukup kami jawab, kalau memang maulid adalah bentuk syukur, mengapa sejak generasi sahabat hingga imam mazhab yang empat tidak ada yang melakukan perayaan ini[?] Apakah keimanan mereka lebih rendah dibanding orang-orang sekarang yang merayakannya[?] Apakah orang ini menyangka lebih mendapat petunjuk daripada generasi awal tersebut[?]

Semoga kita dapat merenungkan perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah berikut.
لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ
“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.”

Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11)

Juga kami katakan, “Mengapa ucapan syukur, penghormatan dan pengagungan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya sekali dalam setahun, hanya pada 12 Rabi’ul Awwal? Mengagungkan, mencintai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersyukur bukan hanya sekali setahun, namun setiap saat dengan mentaati dan selalu ittiba’ pada beliau.”

[Kedua] Maulid Nabi adalah Bid’ah Hasanah (Bid’ah yang baik)

Perkataan ini muncul karena mereka melihat para ulama yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah atau dholalah (sesat/jelek). Jadi menurut mereka tidak semua bid’ah itu sesat.

Ingatlah saudaraku, bid’ah dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dikenal sama sekali adanya bid’ah hasanah. Bahkan yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diyakini oleh sahabat, setiap bid’ah adalah sesat.

Perhatikanlah sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berikut.
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ
“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih)

Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
“Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.”(Lihat Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1/219, Asy Syamilah)

Lihatlah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Kita akan melihat bahwa mereka mengatakan semua bid’ah itu sesat, tanpa ada pengecualian.

Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa ‘Umar bin Al Khaththab pernah menyatakan bahwa shalat tarawih yang dia hidupkan adalah “sebaik-baik bid’ah”? Dari perkataan beliau ini menurut mereka, ada bid’ah hasanah (yang baik).

Sanggahan:
Ingatlah para sahabat tidak mungkin melakukan bid’ah. Yang dimaksud dengan bid’ah dalam perkataan ‘Umar adalah bid’ah secara bahasa Arab yang berarti sesuatu yang baru.

Jika ada yang masih ngotot bahwa tidak semua bid’ah sesat, ada di sana bid’ah yang baik (hasanah), maka cukup kami katakan: Kalau ‘Umar menghidupkan shalat tarawih dan beliau katakan sebagai bid’ah, hal ini ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaksanakan shalat tarawih di awal-awal Ramadhan. Namun karena takut amalan tersebut dianggap wajib, maka beliau tidak menunaikannya lagi. Jadi, intinya ‘Umar memiliki dasar dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sekarang, apa maulid Nabi memiliki dasar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana shalat tarawih yang dihidupkan oleh ‘Umar[?] Jawabannya tidak sama sekali. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merayakan hari kelahirannya, begitu pula para sahabat, tabi’in, dan para imam madzhab tidak ada yang merayakannya. Sehingga maulid tidak bisa kita sebut bid’ah hasanah. Yang lebih tepat maulid adalah bid’ah madzmumah (tercela) sebagaimana yang dikatakan oleh Asy Syuqairiy dan Al Fakihaniy yang telah kami sebutkan di atas.

[Ketiga] Niatannya Supaya Lebih Mengenal Sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Mungkin ada yang berseloroh, kalau melakukannya dengan niatan ibadah maka bid’ah, tapi kalau sekedar memperingati agar lebih mengenal sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mubah, bahkan bisa jadi sunnah atau wajib, karena setiap muslim wajib mengenal Nabinya.

Kita katakan kepadanya bahwa itu tidak benar! Sungguh ironis, seorang yang mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengenalinya kok hanya setahun sekali?! Mengenal sosok beliau tidaklah dibatasi oleh bulan atau tanggal tertentu. Jika ia dibatasi oleh waktu tertentu, apalagi dengan cara tertentu pula, maka sudah masuk ke dalam lingkup bid’ah. Lebih dari itu, sangat mustahil atau kecil kemungkinannya bila tidak disertai niat merayakan hari kelahiran beliau, yang ini pun sesungguhnya sudah masuk ke dalam lingkup tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang Nashrani yang dibenci oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Mereka (orang Nashrani) merayakan kelahiran Nabi Isa melalui natalan, sedangkan mereka merayakan kelahiran Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui natalan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Sudikah kita mengenal dan mengenang Nabi, namun beliau sendiri tidak suka dengan cara yang kita lakukan?! Dan siapa bilang harus mengenal sosok Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cuma melalui acara maulid yang hanya diadakan sekali setahun[?] Bukankah masih ada cara lain yang sesuai tuntutan dan tidak tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir.

[Keempat] Nabi memperingati hari kelahirannya dengan berpuasa

Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan mengenai puasa pada hari Senin, beliau pun menjawab,
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ
“Hari tersebut adalah hari kelahiranku, hari aku diangkat sebagai Rasul atau pertama kali aku menerima wahyu.” (HR. Muslim [Muslim: 14-Kitab Ash Shiyam, 36-Bab Anjuran Puasa Tiga Hari Setiap Bulannya])

Sanggahan:
Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun.

Penutup
Akhirnya, sulit dibenarkan jika perayaan Maulid Nabi dengan segala modelnya diklaim sebagai bentuk kebaikan dalam rangka mentaati dan mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Justru kebenaran ada pada pihak yang tidak merayakan Maulid, demi ketaatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjaga kebersihan ajaran Islam. Bukankah masih banyak sunnah-sunnah Rasul yang masih terbengkalai dan belum kita sentuh? Sungguh ironis, sekian banyak sunnah dilupakan, bahkan dilecehkan, sementara bid’ah maulid dibela mati-matian. Semoga kita terhindar dari pengaruh tipu daya para penyeru bid’ah dan kesesatan, yang lebih cenderung berbuat bid’ah bahkan terkadang tidak memahami sunnah Nabinya.

Terkahir. Saudaraku, kami menyinggung masalah Maulid ini bukanlah maksud kami untuk memecah belah kaum muslimin sebagaimana disangka oleh sebagian orang jika kami menyinggung bid’ah dan semacamnya. Yang hanya kami inginkan adalah bagaimana umat ini bisa bersatu di atas kebenaran dan di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar. Yang kami inginkan adalah agar saudara kami mengetahui kebenaran dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang kami ketahui. Kami tidak ingin saudara kami terjerumus dalam kesalahan sebagaimana tidak kami inginkan pada diri kami. Kami hanya ingin agar umat Islam mengetahui ajaran Islam yang benar dan mengetahui kekeliruan yang sering terjadi di tengah-tengah umat. Semoga maksud kami ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib,
إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Qs. Hud [11]: 88)

Ingat sekali lagi bahwa cinta Nabi dibuktikan dengan meneladani dan mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan dengan menyelisihi perintah atau melakukan sesuatu yang tidak ada tuntunannya.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala wa alihi wa shohbihi wa sallam.

Rabu, 6 Rabi’ul Awwal 1430 H

Yang sangat butuh pada ampunan dan rahmat Rabbnya
Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho.wordpress.com)
[Jazahullahu khoiron pada Ustadzuna Aris Munandar yang telah mengedit tulisan ini. Semoga Allah memberkahi ilmu dan umur beliau]

Referensi:
1. Al I’tishom, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Asy Syatibi, Asy Syamilah
2. Al Bida’ Al Hawliyah, ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz bin Ahmad At Tuwaijiry, Darul Fadhilah,cetakan pertama, 1421 H
3. Al Hawiy Lilfatawa Lis Suyuthi, Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr As Suyuthi, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut, cetakan pertama, 1421 H
4. Al Maulid, Syaikh Samir Al Maliki, Asy Syamilah
5. As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syaqiriy,Darul Fikr
6. Huququn Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baina Al Ijlal wal Ikhlal, Dimuqoddimahi oleh Dr. Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan
7. Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim Lilmukholafati Ash-habil Jahim, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy, Wizarot Asy Syu-un Al Islamiyah wal Awqof
8. Jami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Hadits Kairo
9. Majmu’ Fatawa, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy, Darul Wafa’
10. Syarh At Thohawiyah, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Asy Syamilah
11. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurosyiy Ad Dimasyqiy, Dar Thobi’ah, cetakan kedua, 1420 H
12. Wafayatul A’yan wa Anba-i Abna-iz Zaman, Abul ‘Abbas Syamsuddin Ahmad bin Muhammad Abu Bakr bin Khallikan, Tahqiq: Ihsan ‘Abbas, Dar Shodir-Beirut

Sumber: www.muslim.or.id

Selengkapnya..

Sabtu, 07 Maret 2009

SYIRIK DAN BAHAYANYA

Ta’rif Syirik
Secara bahasa, ‘syirk’ adalah isim masdar dari syarika, yasyraku, syirkan yang berarti: menjadi sekutu baginya, memberikan bagian untuknya baik sedikit ataupun banyak di dalam dzat, atau makna.

Secara istilah syara’, ada dua makna:
Makna umum: menyamakan selain Allah dengan Allah dalam apa-apa yang termasuk (hak-hak) khusus bagi Allah.
Maka, secara umum syirik ada tiga macam:
1. Syirik di dalam ar-Rububiyah, yaitu menyamakan dalam sesuatu yang termasuk (hak-hak) khusus Allah dalam masalah Rububiyah dengan selain Allah; atau menisbatkan kepada selain Allah, seperti memberi rejeki, menghidupkan, mematikan dan lain-lainnya.
2. Syirik di dalam al-Uluhiyah, yaitu menyamakan dalam sesuatu yang menjadi (hak-hak) khusus Allah dalam masalah uluhiyah (ibadah), seperti shalat, puasa, menyembelih, nadzar, cinta, takut, dan lainnya.
3. Syirik di dalam Asma’ wa Shifat, yaitu menyamakan antara Allah dengan makhlukNya, dalam masalah asma’ wa shifat, seperti: menyamakan sifat-sifat dzatiyah Allah (wajah, tangan, mendengar, melihat dan lainnya) serupa dengan sifat makhluk, atau memberikan sifat-sifat yang khusus bagi Allah untuk makhluk, seperti sifat mengetahui yang ghaib, mengetahui segala sesuatu, hadir dan melihat di setiap tempat, dan lainnya.

Makna khusus: menyamakan selain Allah menjadi ilah, yang diibadahi dan ditaati bersama Allah. Maka barangsiapa yang memberikan satu macam dan macam-macam ibadah untuk selain Allah maka dia adalah seorang musyrik dan kafir. Sedang jenis-jenis ibadah diantaranya: Doa, takut, tawakkal, isti’aaah (permintaan tolong), isti’adzah (minta perlindungan), nadzar, menyembelih, sujud dan lainnya.

Dan inilah yang dimaksud kalimat "Syirik" apabila disebutkan secara mutlak di dalam al-Qur’an, as-Sunnah dan ucapan as-Salaf, yaitu: syirik dalam uluhiyah atau ibadah.

Hukum Dan Jenis Syirik

Syirik ada dua jenis : Syirik Besar dan Syirik Kecil.

[1]. Syirik Besar
Syirik besar bisa mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menjadikannya kekal di dalam Neraka, jika ia meninggal dunia dan belum bertaubat daripadanya.

Syirik besar adalah memalingkan sesuatu bentuk ibadah kepada selain Allah, seperti berdo'a kepada selain Allah atau mendekatkan diri kepadanya dengan penyembelihan kurban atau nadzar untuk selain Allah, baik untuk kuburan, jin atau syaitan, atau mengharap sesuatu selain Allah, yang tidak kuasa memberikan manfaat maupun mudharat.

Syirik Besar Itu Ada Empat Macam.

[a]. Syirik Do'a, yaitu di samping dia berdo'a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, ia juga berdo'a kepada selainNya.

فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ
Maka apabila mereka naik kapal mereka mendoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah) [QS. Al-Ankabut: 65.]

[b]. Syirik Niat, Keinginan dan Tujuan, yaitu ia menunjukkan suatu ibadah untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ - أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka Balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan [QS. Huud: 15-16]

[c]. Syirik Ketaatan, yaitu mentaati kepada selain Allah dalam hal maksiyat kepada Allah

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Dan mMereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan [QS. At-Taubah: 31.]

[d]. Syirik Mahabbah (Kecintaan), yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal kecintaan.
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ
Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. [QS. Al-Baqarah: 165]


[2]. Syirik Kecil

Syirik kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, tetapi ia mengurangi tauhid dan merupakan wasilah (perantara) kepada syirik besar.

Syirik Kecil ada dua macam:

[a]. Syirik Zhahir (Nyata), yaitu syirik kecil yang dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Dalam bentuk ucapan misalnya, bersumpah dengan nama selain Allah.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik" [HR Tirmidzi]

عَنْ قُتَيْلَةَ امْرَأَةٍ مِنْ جُهَيْنَةَ أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ وَتَقُولُونَ وَالْكَعْبَةِ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا وَرَبِّ الْكَعْبَةِ وَيَقُولُونَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ شِئْتَ

Dari Qutailah Radhiyallahuma (seorang wabita dari Suku uhainah) menuturkan bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berkata: "Sesungguhnya kamu sekalian melakukan perbuatan syirik. Kamu mengucapkan: "Atas kehendak Allah dan kehendakmu" dan mengucapkan: "Demi Ka'bah". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para Shahabat apabila hendak bersumpah supaya mengucapkan, "Demi Allah Pemilik Ka'bah" dan mengucapkan: "Atas kehendak Allah kemudian atas kehendakmu" [HR. An-Nasa'i]

Syirik dalam bentuk ucapan, yaitu perkataan. "Kalau bukan karena kehendak Allah dan kehendak fulan". Ucapan tersebut salah, dan yang benar adalah. "Kalau bukan karena kehendak Allah, kemudian karena kehendak si fulan"

Kata (kemudian) menunjukkan tertib berurutan, yang berarti menjadikan kehendak hamba mengikuti kehendak Allah.[

[b]. Syirik Khafiy (tersembunyi), yaitu syirik dalam hal keinginan dan niat, seperti riya' (ingin dipuji orang) dan sum'ah (ingin didengar orang) dan lainnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الرِّيَاءُ

"Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil”. Mereka (para Shahabat) bertanya: "Apakah syirik kecil itu, ya Rasulullah?" .Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Yaitu riya' “ [HR Ahmad]

Bahaya Syirik

Syirik ashghar (syirik yang tidak mengeluarkan dari agama)
1. Merusak amalnya yang tercampur dengan syirik ashghar:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنْ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

Dari Abi Huruirah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allah tabaraka wa ta’aala berfirman: “Aku tidak butuh sekutu-sekutu dari bagian, barangsiapa yang melakukan satu amalan yang dia menyekutukan-Ku padanya dengan selain Aku maka Aku tinggalkan dia dan persekutuannya”. (Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Az-Zuhud 2985, 46.)

2. Terkena ancaman dan dalil-dalil tentang syirik, karena salaf menggunakan setiap dalil yang berkenaan dengan syirik akbar untuk syirik ashghar. (Lihat al-Madkhal, hal 124)

3. Termasuk dosa besar yang terbesar.

Syirik Akbar


1. Kedhaliman terbesar.
إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya syirik itu, kedhaliman yang besar. (Luqman: 13).

2. Menghancurkan seluruh amal.

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Sesungguhnya jika engkau berbuat syirik, niscaya hapuslah amalmu,
dan benar-benar engkau termasuk orang-orang yang rugi. (az-Aumar:
65).

3. Jika meninggal dalam keadaan syirik, maka tidak akan diampuni oleh Allah
ِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya, Allah tidak akan mengampuni jika disekutukan, dan Dia akan mengampuni selain itu (syirik) bagi siapa yang (Dia) kehendaki. (an-Nisa’: 48, 116).

4. Pelakunya diharamkan masuk jannah.

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

Sesungguhnya barangsiapa menyekutukan Allah, maka pasti Allah mengharamkan jannah baginya dan tempatnya adalah Neraka, dan tidak ada bagi orang-orang dhalim itu seorang penolongpun. (al-Maidah: 72)

5. Kekal di dalam neraka.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Sesungguhnya orang kafir yakni ahli kltab dan orang-orang musyrik
(akan masuk) ke jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk (al-Bayyinah: 6)

مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ
Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid
Allah. Sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Mereka itu sia-sia amal perbuatannya dan mereka kekal di dalamnya. (at-Taubah: 17).

6. Syirik adalah dosa paling besar.
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh jauhnya. (an-Nisa’: 116).

7. Perkara pertama yang diharamkan oleh Allah .

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah: "Rabb-ku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (al-A’raaf: 33).

8. Dosa pertama yang diharamkan oleh Allah Allah berfirman:

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا

Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabb-mu, yaitu: Janganlah kanan mempersekutukan sesuatu dengan Dia. (al-An’aam: 151).

9. Dosa syirik menyebabkan kebinasaan diawal, di tengah dan diakhir perjalanan
seorang hamba.

وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ

Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh. (al-Hajj: 31).

10. Pelakunya adalah orang-orang yang "najis" (kotor) aqidahnya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang Musyirik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (at-Taubah: 28)

11. Menyebabkan penyesalan yang tidak terbayarkan.

وَأُحِيطَ بِثَمَرِهِ فَأَصْبَحَ يُقَلِّبُ كَفَّيْهِ عَلَى مَا أَنْفَقَ فِيهَا وَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَى عُرُوشِهَا وَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُشْرِكْ بِرَبِّي أَحَدًا

Dan harta kekayaanya dibinasakan, lalu ia membolak-balikkan kedua tangannya (tanda menyesal) terhadap apa yang ia telah belanjakan untuk itu, sedang pohan anggur itu roboh bersama para-paranya dan dia berkata: "Aduhai kiranya dulu aku tidak mempersekutukan seorangpun dengan Rabbku. (al-Kahfi: 42).

Kalau memang demikian dahsyat akibat dosa syirik, mengapa banyak orang yang tidak mau memperhatikannya, mengenalinya dan meninggalkannya. Juga mengingatkan terhadap saudara-saudaranya sesama kaum Muslimin terhadap "dosa" yang sangat menghancurkan ini.

Sumber:
• Pengertian Syirik dan Bahayanya, majalah As-Sunnah 09/IV/2000 hal 8 - 10
• Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Selengkapnya..

Rabu, 18 Februari 2009

Pengertian Tauhid

Tauhid adalah pecahan dari kata wahhada – yuwahhidu (وحد - يوحد) yang berarti ‘mengesakan’. Sedangkan menurut istilah: “meyakini akan keesaan Allah dalam Rububiyah (penciptaan, pemeliharaan, pemilikan), Uluhiyah (ikhlas beribadah kepadaNya) dan dalam Al-Asmaa wash-shifaat (nama-nama dan sifat)-Nya".

Dengan demikian, tauhid ada tiga macam:
1. Tauhid Rububiyah
2. Tauhid Uluhiyah
3. Tauhid Asma' wa Sifat.

Setiap macam dari ketiga macam tauhid itu memiliki makna yang harus dijelaskan agar menjadi terang perbedaan antara ketiganya.

Pertama : Tauhid Rububiyah
Artinya mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal perbuatanNya. Seperti mencipta, memberi rezeki, menghidupkan dan mematikan, mendatangkan bahaya, memberi manfaat, dan lain-lain yang merupakan perbuatan-perbuatan khusus Allah Subhanahu wa Ta’ala . Seorang muslim haruslah meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memiliki sekutu dalam RububiyahNya.

Mengenai Tauhid Rububiyah ini, setiap orang (termasuk jin) mengakuinya, sekalipun orang-orang musyrik yang Allah Subhanahu wa Ta’ala utus Rasulullah kepada mereka. Mereka mayakini Tauhid Rububiyah ini, sebagaiman tersebut dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala .

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ

Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka, “Siapakah yang menciptakan mereka? Niscaya mereka menjawab “Allah”. Maka bagaimana mereka dapat dipalingkan (dari menyembah Allah)”.‌ [Al-Zukhruf : 87]

قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ ؛ سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ

Katakanlah, “Siapakah yang mempunyai tujuh langit dan mempunyai “Arsy yang besar ?” Mereka akan menjawab, “Kepunyaan Allah”. Katakanlah, “Mengapa kamu tidak bertaqwa?” [Al-Mu’minun : 86-87]

Masih banyak ayat-ayat yang menunjukkan bahwa orang-orang musyrik meyakini Tauhid Rububiyah.

Kedua : Tauhid Uluhiyah
Artinya mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam jenis-jenis peribadatan yang telah disyariatkan. Seperti ; shalat, puasa, zakat, haji, do’a, nadzar, sembelihan, berharap, cemas, takut, dan sebagainya yang tergolong jenis ibadah.

Mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal-hal tersebut dinamakan Tauhid Uluhiyah; dan tauhid jenis inilah yang dituntut oleh Allah Subhanhu wa Ta’ala dari hamba-hambaNya, yaitu mengesakan Allah dalam hal ibadah.

Jika mereka mengikrarkan Tauhid Rububiyah, maka hendaknya juga mengakui Tauhid Uluhiyah (ibadah). Sungguh, Rasulullah (diutus untuk) menyeru mereka agar meyakini Tauhid Uluhiyah. Hal ini disebutkan dalam firmanNya Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ فَمِنْهُمْ مَنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُمْ مَنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul kepada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut”, lalu diantara umat-umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula orang-orang yang telah dipastikan sesat. Oleh karena itu, berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (para rasul)” [An-Nahl; 36]

Setiap rasul menyeru manusia agar meyakini Tauhid Uluhiyah. Adapun Tauhid Rububiyah, karena merupakan fitrah, maka belumlah cukup kalau seseorang hanya meyakini tauhid ini saja.

Ketiga : Tauhid Asma was Sifat
Yaitu menetapkan nama-nama dan sifat-sifat untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Allah untuk diriNya maupun yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam; serta meniadakan kekurangan-kekurangan dan aib-aib yang ditiadakan oleh Allah terhadap diriNya, dan apa yang ditiadakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwa sallam.

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اللهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

“Katakanlah: “Dia-lah Allah, yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (Al-Ikhlas : 1-4)

Dan firmanNya :

وَلِلَّهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Hanya milik Allah asmaa-ul husna, Maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam nama-namaNya nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan” (Al-A’raf : 180).

Dan firmanNya :

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ

“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan Melihat.” (As-Syura’ : 11) Tiga jenis tauhid inilah yang wajib diketahui oleh seorang muslim, lalu secara sungguh-sungguh mengamalkannya.

Referensi:
Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan II/17-18.

Selengkapnya..

Jumat, 13 Februari 2009

6 Kerusakan di Valentine’s Day

Banyak kalangan pasti sudah mengenal hari valentine (bahasa Inggris: Valentine’s Day). Hari tersebut dirayakan sebagai suatu perwujudan cinta kasih seseorang. Perwujudan yang bukan hanya untuk sepasang muda-mudi yang sedang jatuh cinta. Namun, hari tersebut memiliki makna yang lebih luas lagi. Di antaranya kasih sayang antara sesama, pasangan suami-istri, orang tua-anak, kakak-adik dan lainnya. Sehingga valentine’s day biasa disebut pula dengan hari kasih sayang.

Cikal Bakal Hari Valentine
Sebenarnya ada banyak versi yang tersebar berkenaan dengan asal-usul Valentine’s Day. Namun, pada umumnya kebanyakan orang mengetahui tentang peristiwa sejarah yang dimulai ketika dahulu kala bangsa Romawi memperingati suatu hari besar setiap tanggal 15 Februari yang dinamakan Lupercalia. Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.
Ketika agama Kristen Katolik menjadi agama negara di Roma, penguasa Romawi dan para tokoh agama katolik Roma mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St.Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari. (Dari berbagai sumber di internet)

Kaitan Hari Kasih Sayang dengan Valentine
St. Valentine yang dimaksud, juga dengan kisahnya tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda. Di antara versi yang ada menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan daripada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M. (Dari berbagai sumber di internet)

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan:
1. Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan.
2. Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine.
3. Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta.
4. Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”.

Sungguh ironis memang kondisi umat Islam saat ini. Sebagian orang mungkin sudah mengetahui kenyataan sejarah di atas. Seolah-olah mereka menutup mata dan menyatakan boleh-boleh saja merayakan hari valentine yang cikal bakal sebenarnya adalah ritual paganisme. Sudah sepatutnya kaum muslimin berpikir, tidak sepantasnya mereka merayakan hari tersebut setelah jelas-jelas nyata bahwa ritual valentine adalah ritual non muslim bahkan bermula dari ritual paganisme. Selanjutnya kita akan melihat berbagai kerusakan yang ada di hari Valentine.

Kerusakan Pertama: Merayakan Valentine Berarti Meniru-niru Orang Kafir
Agama Islam telah melarang kita meniru-niru orang kafir (baca: tasyabbuh). Larangan ini terdapat dalam berbagai ayat, juga dapat ditemukan dalam beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hal ini juga merupakan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Inilah yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab beliau Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim (Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al ‘Aql, terbitan Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269). Telah jelas di muka bahwa hari Valentine adalah perayaan paganisme, lalu diadopsi menjadi ritual agama Nashrani. Merayakannya berarti telah meniru-niru mereka.

Kerusakan Kedua: Menghadiri Perayaan Orang Kafir Bukan Ciri Orang Beriman
Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon [25]: 72).

Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas (Zaadul Maysir, Ibnul Jauziy).

Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, maka ini berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’, 1/483). Jadi, merayakan Valentine’s Day bukanlah ciri orang beriman karena jelas-jelas hari tersebut bukanlah hari raya umat Islam.

Kerusakan Ketiga: Mengagungkan Sang Pejuang Cinta Akan Berkumpul Bersamanya Di Hari Kiamat Nanti
Dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَتَى السَّاعَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَعْدَدْتَ لَهَا قَالَ مَا أَعْدَدْتُ لَهَا مِنْ كَثِيرِ صَلَاةٍ وَلَا صَوْمٍ وَلَا صَدَقَةٍ وَلَكِنِّي أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ قَالَ أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ
Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan bahwa seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kapan terjadi hari kiamat, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?” Orang tersebut menjawab, “Aku tidaklah mempersiapkan untuk menghadapi hari tersebut dengan banyak shalat, banyak puasa dan banyak sedekah. Tetapi yang aku persiapkan adalah cinta Allah dan Rasul-Nya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “(Kalau begitu) engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain di Shohih Bukhari, Anas mengatakan,

فَمَا فَرِحْنَا بِشَيْءٍ فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ
“Kami tidaklah pernah merasa gembira sebagaimana rasa gembira kami ketika mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Anta ma’a man ahbabta (Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai).”

Maka Anas pun mengatakan,
قَالَ أَنَسٌ فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍوَعُمَرَ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّي إِيَّاهُمْ وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ
“Kalau begitu aku mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan ‘Umar. Aku berharap bisa bersama dengan mereka karena kecintaanku pada mereka, walaupun aku tidak bisa beramal seperti amalan mereka.”

Bandingkan, bagaimana jika yang dicintai dan diagungkan adalah seorang tokoh Nashrani yang dianggap sebagai pembela dan pejuang cinta di saat raja melarang menikahkan para pemuda. Valentine-lah sebagai pahlawan dan pejuang ketika itu. Lihatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Kalau begitu engkau bersama dengan orang yang engkau cintai”. Jika Anda seorang muslim, manakah yang Anda pilih, dikumpulkan bersama orang-orang sholeh ataukah bersama tokoh Nashrani yang jelas-jelas kafir? Semoga hal ini menjadi bahan renungan bagi Anda, wahai para pengagum Valentine!

Kerusakan Keempat: Ucapan Selamat Berakibat Terjerumus Dalam Kesyirikan dan Maksiat
“Valentine” sebenarnya berasal dari bahasa Latin yang berarti : “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. (Dari berbagai sumber)

Oleh karena itu disadari atau tidak, jika kita meminta orang menjadi “To be my valentine (Jadilah valentineku)”, berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala.

Kami pun telah kemukakan di awal bahwa hari valentine jelas-jelas adalah perayaan nashrani, bahkan semula adalah ritual paganisme. Oleh karena itu, mengucapkan selamat hari kasih sayang atau ucapan selamat dalam hari raya orang kafir lainnya adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah (1/441, Asy Syamilah). Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal atau selamat hari valentine, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.”

Kerusakan Kelima: Hari Kasih Sayang Menjadi Hari Semangat Berzina
Perayaan Valentine’s Day di masa sekarang ini mengalami pergeseran. Kalau di masa Romawi, sangat terkait erat dengan dunia para dewa dan mitologi sesat, kemudian di masa Kristen dijadikan bagian dari simbol perayaan hari agama, maka di masa sekarang ini identik dengan pergaulan bebas muda-mudi. Mulai dari yang paling sederhana seperti pesta, kencan, bertukar hadiah hingga penghalalan praktek zina secara legal. Semua dengan mengatasnamakan semangat cinta kasih. Padalah mendekati zina saja haram, apalagi melakukannya. Allah Ta’ala berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32)

Kerusakan Keenam: Meniru Perbuatan Setan
Menjelang hari Valentine-lah berbagai ragam coklat, bunga, hadiah, kado dan souvenir laku keras. Berapa banyak duit yang dihambur-hamburkan ketika itu. Perbuatan setan lebih senang untuk diikuti daripada dibelanjakan untuk hal yang lebih bermanfaat. Itulah pemborosan yang dilakukan ketika itu, mungkin bisa bermilyar-milyar rupiah dihabiskan ketika itu oleh seluruh penduduk Indonesia, hanya demi merayakan hari Valentine. Tidakkah mereka memperhatikan firman Allah :
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا - إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27).
Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim)

Penutup
Itulah sebagian kerusakan yang ada di hari valentine, mulai dari paganisme, kesyirikan, ritual Nashrani, perzinaan dan pemborosan. Sebenarnya, cinta dan kasih sayang yang diagung-agungkan di hari tersebut adalah sesuatu yang semu yang akan merusak akhlak dan norma-norma agama. Perlu diketahui pula bahwa Valentine’s Day bukan hanya diingkari oleh pemuka Islam melainkan juga oleh agama lainnya. Sebagaimana berita yang kami peroleh dari internet bahwa hari Valentine juga diingkari di India yang mayoritas penduduknya beragama Hindu. Alasannya, karena hari valentine dapat merusak tatanan nilai dan norma kehidupan bermasyarakat. Kami katakan: “Hanya orang yang tertutup hatinya dan mempertuhankan hawa nafsu saja yang enggan menerima kebenaran.”
Oleh karena itu, kami ingatkan agar kaum muslimin tidak ikut-ikutan merayakan hari Valentine, tidak boleh mengucapkan selamat hari Valentine, juga tidak boleh membantu menyemarakkan acara ini dengan jual beli, mengirim kartu, mencetak, dan mensponsori acara tersebut karena ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan kemaksiatan. Ingatlah, Setiap orang haruslah takut pada kemurkaan Allah Ta’ala.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
[Muhammad Abduh Tuasikal, ST]

Selengkapnya..

Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqh

Pada awal perkembangan Islam, kata fiqh belum bermakna spesifik sebagai “ilmu hukum Islam yang mengatur pelaksanaan ibada-ibadah ritual, yang menguraikan tentang detail perilaku Muslim dan kaitannya dengan lima prinsip pokok (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah), serta yang membahas tentang hukum-hukum kemasyarakat (muamalat).

Hal ini bisa dimaklumi mengingat pada waktu itu para Sahabat Nabi tidak atau belum membutuhkan suatu piranti ilmu tertentu untuk mengatur kehidupan mereka. Mereka tinggal melihat dan mencontoh perilaku sehari-hari kehidupan Nabi, sebab pada beliaulah terletak wujud paling ideal Islam. Para Sahabat Nabi dapat menikmati secara live implementasi paling pas dan utuh peri kehidupan Islami; dari cara berwudlu, shalat, puasa, haji, berinteraksi dengan tetangga, dengan sesama Muslim, sampai pada hal-hal yang bersifat bisnis dan politis.

Pada awal perkembangan Islam, khususnya pada era Nabi, Islam belum menyebar secara luas dan cepat seperti pada dekade-dekade berikutnya. Sehingga persoalan-persoalan hukum baru belum muncul dan dengan demikian perbedaan pendapatpun belum mencuat ke permukaan. Setelah Nabi wafat, para sahabat menyebar ke berbagai penjuru dunia Islam, banyak dari mereka yang kemudian menempati posisi sebagai intelektual dan pemimpin agama. Di daerah-daerah baru Islam ini, persoalan-persoalan baru mulai bermunculan. Namun demikian, para Sahabat berusaha sebaik-baiknya (ijtihad) untuk memberi keputusan legal agama berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah atau Hadits Nabi. Di sini, perbedaan pendapat antara opini Sahabat di satu daerah dengan opini Sahabat di daerah lain mulai mencuat. Seperti perbedan yang terjadi antara Sahabat Ibnu Abbas dengan Ibnu Mas’ud tentang masalah riba. Juga antara Sahabat Umar Ibnu Khattab dengan Zayd Ibnu Tsabit tentang arti quru’ untuk masa menunggu (iddah) bagi istri yang dicerai. Kendatipun begitu perbedaan-perbedaan tersebut tidak keluar dari spirit Al-Qur’an dan sunnah.

Pada masa generasi sesudah Sahabat atau lebih populer dengan istilah Tabi’in, timbullah tiga divisi besar secara geografis di dunia Islam, yaitu Irak, Hijaz dan Syria. Di mana masing-masing mempunyai aktivitas legal yang independen. Di Irak kemudian terdapat dua golongan fiqh yaitu di Basrah dan Kufah. Di Syria aktivitas hukumnya tidak begitu dikenal kecuali lewat karya-karya Abu Yusuf. Sedangkan di Hijaz terdapat dua pusat aktivitas hukum yang sangat menonjol yaitu di Makkah dan Madinah. Di antara keduanya, Madinah lebih terkenal dan menjadi pelopor dalam perkembangan hukum Islam di Hijaz. Malik bin Anas atau Imam Malik (w.179 h./795 m.) pendiri madzhab Maliki adalah eksponen terakhir dari ahli hukum golongan Madinah. Sedangkan dari kalangan ahli fiqh Kufah terdapat nama Abu Hanifah.
Beberapa tahun kemudian muncullah nama Muhammad bin Idris Ash-Shafi’i (w.204 h/ 820 m.) atau Imam Syafi’i pendiri madzhab Syafi’iah yang merupakan salah satu murid Imam Malik. Kemudian muncullah nama Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal (w.241 h./ 855 m.), atau Imam Hambali, pendiri madzhab Hanabalah. Beliau adalah murid Imam Syafi’i. Pada saat munculnya empat pendiri madzhab fiqh dan kumpulan hasil-hasil karya mereka inilah, diperkirakan istilah fiqh dipakai secara spesifik sebagai satu disiplin ilmu hukum Islam sistematis, yang dipelajari secara khusus sebagaimana dibutuhkannya spesialisasi untuk mendalami disiplin-disiplin ilmu yang lain.

Setelah tahun 241 hijriah atau 855 masehi, yaitu tahun wafatnya pendiri madzhab fiqh terakhir, Imam Hanbali, maka berakhir pulalah era para pakar hukum Islam yang independen (mujtahid mutlaq). Secara factual, para ahli fiqh setelah itu cukup berafiliasi pada salah satu metode pengambilan hukum (ushul fiqh) yang ditetapkan oleh Imam madzhab yang empat di atas.

Pada saat yang sama kompilasi serta studi kritis terhadap hadits-hadits Nabi mulai mendapatkan momentum. Dari sini muncullah nama-nama perawi (pengumpul) Hadits terkenal seperti Abu Abdullah Muhammad Abu Ismail al-Bukhari atau Imam Bukhari (w.256 h.), Muslim Ibn al-Hajjaj atau Imam Muslim (w.261 h.), Tirmidzi (w.279 h.), Abu Dawud (w.279 h.), Ibnu Majah (w.273), Nasai’I (w.303 h.). Kumpulan Hadits-hadits mereka terkenal dengan sebutan Kutub as-Sittah atau Enam Kitab Kumpulan Hadits-hadits Nabi. Enam kodifikasi Hadits ini oleh para pakar fiqh pasca Imam Madzhab yang empat diambil sebagai salatu sumber rujukan utama di dalam membuat aktivitas hukum Islam.

Pada prinsipnya keempat madzhab fiqh (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) secara substantif tidaklah berbeda, yang berbeda satu sama lain hanya menyangkut hal-hal detail (furu’). Kesamaan substan­tif ini terutama berkaitan dengan sumber-sumber hukum yang mereka pakai dalam melak­sanakan aktivitas hukum­nya: al-Qur’an, al-Hadits, Ijma’ (konsensus ulama) dan Qiyas (analogi). Sumber hukum yang keempat ini akan diberlakukan apabila terjadi suatu kasus yang solusinya tidak ditemukan dalam sumber hukum yang tiga.

Berdasarkan keempat sumber hukum inilah para pakar hukum Islam atau pakar ahli fiqh menetapkan keputusan-keputusan hukum yang senantiasa berkembang selaras dengan perkembangan zaman. Dari sini, muncullah ratusan bahkan ribuan kitab-buku tentang hukum Islam atau fiqh sebagai antisipasi serta respon ahli fiqh terhadap persoalan-persoalan hukum pada masing-masing zamannya.

Dari kalangan madzhab Syafi’i (madzhab yang dianut oleh mayoritas umat Islam Indonesia), terbit ratusan bahkan ribuan buku fiqh, hasil karya ulama-ulama fiqh terdahulu. Kitab-kitab ini–yang di kalangan pesantren di sebut kitab kuning – menjadi pokok kajian para santri di pesantren salaf, sebagaimana telah disinggung pada awal tulisan ini.

Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa perkembangan ilmu fiqh terbagi dalam empat periode. Periode pertama dimulai dari hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah (966 m.) dan berakhir ketika beliau wafat (632 m.). Periode ini merupakan masa legislative Islam, di mana prinsip-prinsip hukum Islam telah ditanam oleh Tuhan melalui al-Qur’an dan hadits Nabi.
Periode kedua sejak wafatnya Nabi (pada awal munculnya fiqh empat madzhab), meliputi masa Sahabat dan Tabi’in. Periode ketiga, pada abad kedua dan ketiga hijrah, ditandai dengan munculnya studi-studi ilmu hukum Islam secara teoritis dan sistematis yang mengarah pada tegaknya empat madzhab Sunni yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Pada periode inilah istilah ‘fiqh’ menjadi spesifik untuk ilmu hukum Islam, dan pada era ini pula istilah Syariah mulai diidentikkan dengan fiqh.

Periode keempat bermula dari abad keempat hijrah sampai sekarang. Para ahli fiqh mulai sibuk mengembangkan metode pengambilan hukum hasil karya para pendiri madzhab yang empat dan tidak lagi memakai metode-metode hukum yang independen dalam segala aktivitas hukumnya.

Fiqh dalam Wacana Kontemporer
Zaman terus berubah dan berkembang. Dan kini, eksistensi kitab kuning dalam sorotan. Di satu sisi, ia tetap menjadi “materi wajib” bagi umat Islam tradisional (baca: santri-pesantren) dalam menjawab berbagai macam problematika kehidupan umat Islam. Mereka (sepertinya) meyakini bahwa semua permasalahan umat masih bisa dijawab oleh khazanah-khazanah klasik itu. Di sisi lain, kelompok Islam modernis (liberalis) justeru “setengah hati” dengan kitab kuning. Bagi mereka, tidak semua permasalahan di zaman serba mesin ini mampu dijawab dan direspon oleh kitab yang dikarang pada ratusan tahun yang silam, ketika zaman masih “sederhana”. Oleh karenanya, kata kelompok terakhir, diperlukan kajian atau bahkan ijtihad baru, karena kitab kuning lahir dan tercipta untuk menjawab permasalahan di masanya, sedangkan “al-hukmu yaduru ma’a illatihi: wujudan wa adaman”.

Kalangan pesantren seakan enggan bersinggungan dengan kitab-kitab fiqh kontemporer. Sebaliknya, kelompok modernis juga merasa “gengsi” mengkaji kitab klasik. Dan kesenjangan pun lahir. Siapa yang benar dan siapa yang salah? Tak mudah mencari jawabnya. Dan mereka tak sepenuhnya salah. Yang salah di sini adalah sifat ekstrem dalam keduanya. Ironis. Yang salah adalah oknum pesantren yang menganggap kitab kuning adalah sabda agama yang sakralitasnya nyaris menyamai al-Qur’an, sehingga tidak perlu digugat dan diper­masalahkan keabsahannya. Maka, ketika kitab kuning sudah berbicara, ia seakan menjadi konsensus dari semua permasalahan. Kelompok ini cenderung berpikir hitam-putih serta halal-haram. Mereka seakan lupa (atau memang pura-pura lupa) bahwa kitab kuning yang menjadi simbol kebangggan mereka, dikarang sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi pada waktu itu.

Di lain pihak, kalangan islam liberal (mungkin) terlalu kebablasan dalam menolak karangan ulama salaf. Mereka beranggapan bahwa hukum adalah milik akal, sehingga setiap orang mampu membuat dan mencetak hukum asalkan masih berpijak pada maslahah-mafsadah (dalam persepsi otak mereka sendiri). Kelompok ini juga berpandangan bahwa ulama-ulama dulu juga manusia biasa yang karangannya masih perlu dikritisi dan dikaji ulang, sehingga diperlukan ijtihad baru yang lebih toleran dan elegan. Mereka menganggap bahwa semua orang berhak berijtihad sesuai dengan kehendaknya. Toh, kata mereka, jika ternyata ijtihadnya salah masih mendapat satu pahala.

Pertanyaan selanjutnya adalah, “Seberapa pantaskah mereka melakukan ijtihad?”Sudah cukupkah kapasitas keilmuan mereka untuk mengkaji hukum agama dari sumber aslinya? Ijtihad bukan barang murahan yang bisa dilakukan oleh siapapun. Ada banyak kriteria yang harus dipenuhi oleh calon mujtahid.

Dus, diperlukan kearifan untuk menjembatani kesenjangan yang terjadi, misalnya kalangan pesantren sudah mau membuka diri untuk mengenal dan mengkaji fiqih kontemporer serta melepas “baju” fanatisme yang berlebihan terhadap eksistensi kitab kuning, karena walau bagaimanapun kitab kuning tidak bisa dipaksa untuk menjawab semua permasalahan global. Dalam hal ini, langkah strategis telah ditempuh oleh pesantren dengan melakukan istinbat jama’i (sistem penggalian hukum secara kolektif) seperti yang diisyaratkan hasil Munas Alim Ulama NU di Lampung beberapa tahun yang lalu.

Kiranya, istinbat jama’i ini menjadi solusi alternatif untuk mensiasati dan menjembatani kesenjangan-dalam satu sisi-dan membuka kran pemikiran kaum pesantren dalam menjawab problematiaka sosial -di sisi yang lain- walaupun harus tetap berpijak pada landasan “almuhafadlah ala al-qadim as-sholeh, wal akhdz bi al-jadid al-ashlah” (melestarikan nilai lama yang baik, dan mengambil nilai baru yang lebih bermanfaat).

Wallahu a’lam.
A. Fatih Syuhud
* Penulis, Research Associate di Zakir Hussain Institute of Islamic Studies, New Delhi; mahasiswa Agra University.

Referensi:
- Al-Quran dan Hadith
- Azami, Nizamuddin, Aqsam al-Hadits fi ushul at-Tahdits, Deoband (India), (tanpa tahun).
- Dhofier, Zamakhsyari, Tradisi Pesantren, LP3ES, Jakarta, 1982.
- Steenbrink, Karel A., Pesantren Madrasah Sekolah, LP3ES, Jakarta, 1986.
- Wahjoetomo, Dr. dr., Perguruan Tinggi Pesantren Pendidikan Alternatif Masa Depan, Gema Insani Pers, Jakarta, 1997.
- Zuhri, KH Saifuddin, Guruku Orang-orang dari Pesantren, Al-Maarif, Bandung, 1974.
- Khalaf, Abdul Wahhab, Ilm Ushul al-Fiqh, Dar al-Qalam, Kuwait, 1986/1406.
- Goldziher, I, “Fikh” dalam E.J. Brils First Encyclopaedia of Islam, Brill, Leiden, 1987, Vol.3.
- Schacht, J. “Fiqh” dalam The Encyclopaedia of Islam, Luzac & Co., London, 1960, Vol.2.
- Allaq, Wait B. “Faqiha” dalam Esposito, J.L. (Ed.) The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World, Oxford University press, New York, Oxford, 1995, Vol.II.
- Yasui, Lewis Ma’luf El-, Al-Munjid, Dar el-Machreq, Beirut, 1986, hlm.591. - Cowan, J.M. (Ed.).
- The Hans Wehr Dictionary of Modern Written Arabic, Spoken Language Services, Inc., Ithaca, New York, 1976.
- Maqdisi, Muhammad Faidullah al-, Fathur-Rahman li Thalib Ayat al-Qur’an, Dar al-Fikr, Beirut, 1989/1409 - Ghazali, Abu Hamid al-, Ihya Ulum ad-Din, Cairo, 1939, Vol.1.
- Glasse, Cyril, The Concise Encyclopaedia of Islam, Stacey International, London, 1989.
- Hasan, Ahmad, The Early Development of Islamic Jurisprudence, Islamic Research Institute, Islamabad, 1982.
- Abdur Rahim, The Principle of Muhammadan Jurisprudence, All Pakistan Legal Decisions, Lahore, 1958.
- Mas’ud, Muhammad Khalid, Islamic Legal Philosophy, International Islamic Publishers, New Delhi, 1989.
- Husain, Syed Athar, Muslim Personal Law: an Exposition, Muslim Personal Law Board, Lucknow, 1989.
- Hitti, P.K., History of the Arabs, Macmillan Education Ltd., London, 1989.
- Mir, Mustansir, “The Qur’an in Muslim Thought and Practice” dalam Esposito, op.cit., Vol.III.
- Syed Muhammad al-, Zubdah al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, Ar-Rasyid, Madinah, 1981.
- Maliki, Syed Muhammad al-, Ilm Musthalah al-Hadits, Madinah, 1991.

Sumber: http://alkhoirot.com

Selengkapnya..

Rabu, 11 Februari 2009

Definisi Fiqih

Fiqh menurut Etimologi
Fiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:

وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي - يَفْقَهُوا قَوْلِي
“Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku”. Thaha:27-28

Pengertian fiqh seperti diatas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud:91, Surah At Taubah:122, Surah An Nisa: 78

Fiqh dalam terminologi Islam:
Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di generasi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi;

1. Dalam terminologi generasi Awal
Dalam pemahaman generasi-generasi awal umat Islam (zaman Sahabat, Tabi’in dst.), fiqh berarti pemahaman yang mendalam terhadap Islam secara utuh, sebagaimana tersebut dalam Atsar-atsar berikut, diantaranya sabda Rasulullah SAW:
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ
“Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yang mendengar suatu hadist dariku, maka ia menghapalkannya kemudian menyampaikannya (kepada yang lain), karena banyak orang yang menyampaikan fiqh (pengetahuan tentang Islam) kepada orang yang lebih menguasainya dan banyak orang yang menyandang fiqh (tetapi) dia bukan seorang Faqih”. HR Abu Daud, At Tirmdzi, An Nasai dan Ibnu Majah

Ketika mendo’akan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW berkata:
اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ
“Ya Allah berikan kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir”. HR Bukhari dan Muslim

Dalam penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu bahwa Rasulullah SAW telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang Thaif, ia berkata:
فَقَالَ فُقَهَاءُ الْأَنْصَارِ أَمَّا رُؤَسَاؤُنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَلَمْ يَقُولُوا شَيْئًا
“Para ahli fiqih (cendekiawan) kaum anshar berkata kepadanya: Adapun para pemimpin kami, Wahai Rasulullah ! tidak pernah mengatakan apapun”. HR Bukhari

Makna fiqh yang universal seperti diatas itulah yang difahami generasi sahabat, tabi’in dan beberapa generasi sesudahnya, sehingga Imam Abu Hanifah memberi judul salah satu buku akidahnya dengan “al Fiqh al Akbar”.

Istilah fuqoha dari pengertian fiqih diatas berbeda dengan makna istilah Qurra sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun, karena dalam suatu hadist ternyata kedua istilah ini dibedakan, Rasulullah SAW bersabda:

وَسَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ قَلِيلٌ فُقَهَاؤُهُ كَثِيرٌ قُرَّاؤُهُ يُحْفَظُ فِيهِ حُرُوفُ الْقُرْآنِ وَتُضَيَّعُ حُدُودُهُ كَثِيرٌ مَنْ يَسْأَلُ قَلِيلٌ مَنْ يُعْطِي يُطِيلُونَ فِيهِ الْخُطْبَةَ وَيَقْصُرُونَ الصَّلَاةَ يُبَدُّونَ فِيهِ أَهْوَاءَهُمْ قَبْلَ أَعْمَالِهِمْ

“Dan akan datang pada manusia suatu zaman dimana para faqihnya sedikit sedangkan Qurranya banyak; mereka menghafal huruf-huruf al Qur’an dan menyia-nyiakan norma-normanya, (pada masa itu) banyak orang yang meminta tetapi sedikit yang memberi, mereka memanjangkan khutbah dan memendekkan sholat, serta memperturutkan hawa nafsunya sebelum beramal”. HR Malik

Lebih jauh tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan diatas, Shadru al Syari’ah Ubaidillah bin Mas’ud menyebutkan:”Istilah fiqh menurut generasi pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan, sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia, dan aku tidak mengatakan (kalau) kalau fiqh itu sejak awal hanya mencakup fatwa dan (urusan) hukum-hukum yang dhahir saja”ii.

Demikian juga Ibnu Abidin, beliau berkata: ”Yang dimaksud Fuqaha adalah orang-orang yang mengetahuai hukum-hukum Allah dalam I’tikad dan praktek, karenanya penamaan ilmu Furu’ sebagai fiqh adalah sesuatu yang baru”.

Definisi ini diperkuat dengan perkataan al Imam al Hasan al Bashri: ”Orang faqih itu adalah yang berpaling dari dunia, menginginkan akhirat, memahami agamanya, konsisten beribadah kepada Tuhannya, bersikap wara’, menahan diri dari privasi kaum muslimin, ta’afuf terhadap harta orang dan senantiasa menasihati jama’ahnya”.

2. Fiqh dalam terminologi Mutaakhirin:
Dalam terminologi mutakhirin, Fiqh adalah Ilmu furu yaitu: ”mengetahui hukum Syara’ yang bersipat amaliah dari dalil-dalilnya yang rinci”.

Keterangan definisi ini adalah:

- Hukum Syara’: Hukum yang diambil yang diambil dari Syara’ (al Qur’an dan as Sunnah), seperti; Wajib, mandub, haram, makruh dan mubah.

- Yang bersifat amaliah: bukan yang berkaitan dengan aqidah dan kejiwaan

- Dalil-dali yang rinci: seperti; dalil wajibnya sholat adalah “wa Aqiimus sholaah”, bukan kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul Fiqh.

Dengan definisi diatas, fiqh tidak hanya mencakup hukum syara’ yang bersifat dharuriah (aksiomatik), seperti; wajibnya sholat lima waktu, haramnya khamr, dsb. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yang dhanny, seperti; apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yang harus dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja?

Lebih spesifik lagi, para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara’ yang furu dengan berlandaskan hujjah dan argumen.


Hubungan Fiqh dan Syari’ah
Setelah dijelaskan pengertian fiqh dalam terminologi mutakhirin yang kemudian populer sekarang, dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan antar Fiqh dan Syari’ah adalah:

- Bahwa ada kecocokan antara Fiqh dan Syari’ah dalam satu sisi, namun masing-masing memiliki cakupan yang lebih luas dari yang lainnya dalam sisi yang lain, hubungan seperti ini dalam ilmu mantiq disebut “‘umumun khususun min wajhin” yakni; Fiqh identik dengan Syari’ah dalam hasil-hasil ijtihad mujtahid yang benar. Sementara pada sisi yang lain Fiqh lebih luas, karena pembahasannya mencakup hasil-hasil ijtihad mujtahid yang salah, sementara Syari’ah lebih luas dari Fiqh karena bukan hanya mencakup hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah amaliah saja, tetapi juga aqidah, akhlak dan kisah-kisah umat terdahulu.

- Syariah sangat lengkap; tidak hanya berisikan dalil-dalil furu’, tetapi mencakup kaidah-kaidah umum dan prinsif-prinsif dasar dari hukum syara, seperti; Ushul al Fiqh dan al Qawa’id al Fiqhiyyah.

- Syari’ah lebih universal dari Fiqh.

- Syari’ah wajib dilaksanakan oleh seluruh umat manusia sehingga kita wajib mendakwahkannya, sementara fiqh seorang Imam tidak demikian halnya.

- Syari’ah seluruhnya pasti benar berbeda dengan fiqh.

- Syari’ah kekal abdi, sementara fiqh seorang Imam sangat mungkin berubah.


Patokan-patokan dalam Fiqh:
Dalam mempelajari fiqh, Islam telah meletakkan patokan-patokan umum guna menjadi pedoman bagi kaum muslimin, yaitu :

1. Melarang membahas peristiwa yang belum terjadi sampai ia terjadi.
Sebagaimana Firman Allah Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman ! janganlah kamu menanyakan semua perkara, karena bila diterangkan padamu, nanti kamu akan jadi kecewa ! tapi jika kamu menanyakan itu ketika turunnya al-qur’an tentulah kamu akan diberi penjelasan. Kesalahanmu itu telah diampuni oleh Allah dan Allah maha pengampun lagi penyayang”. QS. Al-Maidah: 101

Dan dalam sebuah hadits ada tersebut bahwa Nabi Saw. telah melarang mempertanyakan “Aghluthath” yakni masalah-masalah yang belum lagi terjadi.

2. Menjauhi banyak tanya dan masalah-masalah pelik.
Dalam sebuah hadits di katakan:

وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةِ الْمَالِ

“Sesungguhnya Allah membenci banyak debat, banyak tanya dan menyia-nyiakan harta”. (HR Bukhari dan Muslim)

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوهَا وَحَرَّمَ حُرُمَاتٍ فَلاَ تَنْتَهِكُوهَا وَحَدَّ حُدُودًا فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ فَلاَتَبْحَثُوا عَنْهَا

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah disia-siakan, dan telah menggariskan undang-undang, maka jangan dilampui, mengharamkan beberapa larangan maka jangan dlannggar, serta mendamkan beberapa perkara bukan karena lupa untuk menjadi rahmat bagimu, maka janganlah dibangkit-bangkit ! “ HR Al-Baihaqi, Ath-Thabrani dan Ad-Daaruquthni.

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

“Orang yang paling besar dosanya ialah orang yang menanyakan suatu hal yang mulanya tidak haram, kemudian diharamkan dengan sebab pertanyaan itu”. HR Bukhari dan Muslim


3. Menghindarkan pertikaian dan perpecahan didalam agama.
Sebagaimana Firman Allah Ta’ala :

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh pada tali Allah dan jangan berpecah belah !”.(QS Ali Imran 103).

Dan firmanNya :

وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ

“Janganlah kamu berbantah-bantahan dan jangan saling rebutan nanti kamu gagal dan hilang pengaruh !” (QS al-anfal 46).

Dan firmanNya lagi :

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

”Dan janganlah kamu seperti halnya orang-orang yang berpecah belah dan bersilang sengketa demi setelah mereka menerima keterangan-keterangan ! dan bagi mereka itu disediakan siksa yang dahsyat”. (QS. Ali Imran 105)

4. Mengembalikan masalah-masalah yang dipertikaikan kepada Kitab dan sunah.
Berdasarkan firman Allah SWT:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

“Maka jika kamu berselisih tentang sesuatu perkara, kembalilah kepada Allah dan Rasul”. (QS. An Nisa 59).

Dan firman-Nya :

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

”Dan apa-apa yang kamu perselisihkan tentang sesuatu maka hukumnya kepada Allah”. (QS. Asy Syuro 10).

Hal demikian itu, karena soal-soal keagamaan telah diterangkan oleh Al-qur’an, sebagaimana firman Allah SWT :

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ

“Dan kami turunkan Kitab Suci Al-qur’an untuk menerangkan segala sesuatu. (QS. An-Nahl 89).

Begitu juga dalam surah: Al-An’am 38, An-Nahl 44 dan An-Nisa 105, Allah telah menjelaskan keuniversalan al Qur’an terhadap berbagai masalah kehidupan.

Sehingga dengan demikian sempurnalah ajaran Islam dan tidak ada lagi alasan untuk berpaling kepada selainnya. Allah SWT berfirman :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagimu agamamu, telah Ku cukupkan ni’mat karunia-Ku dan telah Ku Ridhoi Islam sebagai agamamu”. (QS. Al Maidah 3).

Dan firman Allah SWT:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Tidak ! Demi Tuhan ! mereka belum lagi beriman, sampai bertahkim padamu tentang soal-soal yang mereka perbantahkan kemudian tidak merasa keberatan didalam hati menerima putusanmu, hanya mereka serahkan bulat-bulat kepadamu”. (QS. An-Nisa 66)

Selengkapnya..

Senin, 09 Februari 2009

Definisi Aqidah

Pengertian Aqidah Secara Bahasa (Etimologi) :

Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth (ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk (pengokohan), al-muraashah (erat/rapat) dan al-itsbaatu (penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan).
"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu (penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: "‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan "‘Uqdatun Nikah" (ikatan pernikahan).

Seperti dalam firman Allah Ta'ala,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).

Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).

Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.

Pengertian Aqidah Secara Istilah (Terminologi):
Yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.

Dengan kata lain, keimanan yang pasti tidak terkandung suatu keraguan apapun pada orang yang menyakininya. Dan harus sesuai dengan kenyataannya; yang tidak menerima keraguan atau prasangka. Jika hal tersebut tidak sampai pada tingkat keyakinan yang kokoh, maka tidak dinamakan aqidah. Dinamakan aqidah, karena orang itu mengikat hatinya diatas hal tersebut.
Aqidah Islamiyyah:
Maknanya adalah keimanan yang pasti teguh dengan Rububiyyah Allah Ta'ala, Uluhiyyah-Nya, para Rasul-Nya, hari Kiamat, takdir baik maupun buruk, semua yang terdapat dalam masalah yang ghaib, pokok-pokok agama dan apa yang sudah disepakati oleh Salafush Shalih dengan ketundukkan yang bulat kepada Allah Ta'ala baik dalam perintah-Nya, hukum-Nya maupun ketaatan kepada-Nya serta meneladani Rasulullah SAW.
Kata “Aqidah Islamiyyah” jika disebutkan secara mutlak, maka yang dimaksud adalah aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, karena itulah pemahaman Islam yang telah diridhai oleh Allah sebagai agama bagi hamba-Nya. Itulah aqidah tiga generasi pertama yang dimuliakan yaitu generasi sahabat, tabi'in dan orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Istilah lain Aqidah Islamiyyah:
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah, istilah aqidah Islamiyyah mempunyai padanan lain, di antaranya; at-Tauhid, as-Sunnah, Ushuluddiin, al-Fiqbul Akbar, Asy-Syari'iah dan al-Iman.

Istilah-istilah itulah yang terkenal dalam ilmu ‘aqidah menurut Ahlis Sunnah .

Sumber: Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Intisari Aqidah Salafus Shaalih) - Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari.

Selengkapnya..

Selasa, 03 Februari 2009

Kenapa Nabi kok gak ada dari wanita ..

Suatu hari ada seorang teman yang bertanya: "Kenapa Nabi kok gak ada dari wanita ya ...bukannya laki2 dan perempuan sama saja (kayak pemerintah aja dlm program KB) ?. Atau itu sudah takdir Allah, Ustad?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut sebuah artikel tentang Nabi dan Rasul yang saya kutip dari http://www.syariah.com/:


Tidak Ada Nabi dari Kalangan Wanita dan Jin

Iman kepada para rasul merupakan salah satu rukun iman yang wajib diimani seorang mukmin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi.” (Al-Baqarah: 177)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ketika ditanya tentang masalah iman oleh Jibril ‘alaihissalam:
أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
”Engkau beriman kepada Allah, kepada malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan engkau beriman kepada hari akhir serta mengimani qadar yang baik dan jeleknya.” (HR. Muslim no. 1)

Pengertian Rasul
Rasul adalah seorang laki-laki yang diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membawa risalah kepada orang-orang yang menyelisihi perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Catatan:
Seluruh rasul adalah nabi. Namun para ulama menjelaskan perbedaan nabi dengan rasul:
- Sebagian ulama menjelaskan bahwa nabi adalah laki-laki yang diberi wahyu dan tidak diperintah untuk berdakwah. Adapun rasul, diperintah untuk berdakwah.
- Sebagian ulama lain menjelaskan bahwa rasul diutus dengan risalah yang baru, sedangkan nabi melanjutkan syariat rasul sebelumnya. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Alusi dan dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu.
- Syaikhul Islam rahimahullahu menyebutkan bahwa rasul adalah seorang yang diberi wahyu oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diutus kepada orang yang menyelisihi perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun jika mengamalkan syariat rasul sebelumnya dan tidak diutus kepada kaum tertentu, maka dia adalah nabi bukan rasul.

Kesimpulannya adalah apa yang diucapkan Ibnu Abil ‘Izzi rahimahullahu: “Rasul lebih khusus dari nabi. Semua rasul adalah nabi, namun tidak semua nabi adalah rasul.” (Lihat Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyah, hal 180, Tanbihat Saniyah, hal. 9)

Makna Iman kepada Rasul

Iman kepada rasul mencakup beberapa perkara:

1. Beriman bahwa risalah mereka adalah haq, benar datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Barangsiapa yang mengingkari risalah salah seorang dari mereka berarti dia telah kufur kepada seluruh rasul. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كَذَّبَتْ قَوْمُ نُوْحٍ الْمُرْسَلِيْنَ

“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul.” (Asy-Syu’ara`: 105)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan mereka mendustakan semua rasul, padahal tidak ada nabi ketika itu selain Nuh ‘alaihissalam. Demikian pula kaum Nasrani yang telah mendustakan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada hakikatnya mereka telah mendustakan Nabi ‘Isa ‘alaihissalam. Apalagi Nabi ‘Isa ‘alaihissalam telah mengabarkan berita gembira akan kedatangan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun rasul yang kita tidak tahu namanya, maka kita mengimaninya secara global. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ لَمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ

“Dan sesungguhnya telah kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak kami ceritakan kepadamu.” (Ghafir: 78)

2. Mengimani nama-nama para rasul yang telah kita ketahui namanya, seperti Nabi Muhammad, Ibrahim, Musa, ‘Isa, dan Nuh ‘alaihimussalam.

3. Membenarkan berita-berita yang benar dari mereka

4. Mengamalkan syariat rasul yang diutus kepada kita, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa`: 65)
[Lihat Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t, hal. 97-98]


Hikmah Diutusnya Para Rasul
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjelaskan, hikmah diutusnya para rasul adalah:
1. Menegakkan hujjah.
2. Sebagai rahmat bagi alam ini.
3. Menjelaskan jalan yang akan menyampaikan manusia kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Lihat Al-Qaulul Mufid Syarh Kitab At-Tauhid)

Beberapa Masalah Penting

* Seluruh rasul adalah manusia, tidak ada rasul dari kalangan jin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا وَإِبْرَاهِيمَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِمَا النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ فَمِنْهُمْ مُهْتَدٍ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh dan Ibrahim, dan Kami jadikan kepada keturunan keduanya kenabian dan Al-Kitab. Maka di antara mereka ada yang menerima petunjuk dan banyak di antara mereka yang fasik.” (Al-Hadid: 26)

Ibnu Abil ‘Izzi rahimahullahu berkata: “Para rasul adalah dari kalangan manusia saja. Demikian yang dikatakan oleh Mujahid rahimahullahu dan lainnya dari kalangan salaf dan khalaf.” (Lihat Syarh Ath-Thahawiyah hal. 191)


* Semua Rasul adalah Laki-laki
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang kami beri wahyu kepada mereka. Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (An-Nahl: 43)

Asy-Syaikh Abdurahman As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Maknanya, engkau bukanlah rasul yang baru (pertama). Kami tidak pernah mengutus sebelummu malaikat, namun yang Kami utus adalah laki-laki sempurna, bukan dari kalangan wanita.”

Ibnu Katsir rahimahullahu berkata: “Keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamaah –dan ini dinukilkan oleh Abul Hasan Al-Asy’ari dari mereka– bahwa tidak ada nabi dari kalangan perempuan. Yang ada di kalangan mereka adalah shiddiqah, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan tentang wanita yang paling mulia, Maryam bintu ‘Imran:

مَا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ كَانَا يَأْكُلاَنِ الطَّعَامَ

“Al-Masih putra Maryam itu hanyalah seorang rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan.” (Al-Ma`idah: 75)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutnya sebagai shiddiqah (seorang yang sangat benar) dalam kedudukan yang paling mulia. Kalau seandainya dia adalah nabi, niscaya akan disebutkan dalam rangka memuliakan dan mengagungkannya. Dia adalah shiddiqah berdasarkan nash Al-Qur`an.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Asy-Syaikh Abdurahman As-Sa’di rahimahullahu ketika menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

مَا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ كَانَا يَأْكُلاَنِ الطَّعَامَ

“Al-Masih putra Maryam itu hanyalah seorang rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan.” (Al-Ma`idah: 75)

Beliau rahimahullahu berkata: “Ini adalah dalil bahwa Maryam bukanlah nabi. Bahkan derajat tertinggi baginya adalah shiddiqah. Cukuplah hal ini sebagai kemuliaan dan keutamaan. Demikian pula seluruh wanita, tidak ada seorangpun dari mereka yang menjadi seorang nabi.

Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa kenabian adalah dari jenis yang paling sempurna yaitu kaum pria. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُوحِي إِلَيْهِمْ

“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang kami beri wahyu kepada mereka.” (Tafsir As-Sa’di hal. 240)

Ijma’ tentang masalah ini telah dinukil oleh Al-Qadhi Abu Bakr, Al-Qadhi Abu Ya’la, Abul Ma’ali, dan Al-Kirmani serta selain mereka. (Lihat tahqiq Yasin terhadap Syarh Al-Wasithiyyah)


* Tidak Ada Nabi dan Rasul setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (Al-Ahzab: 40)

Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani rahimahullahu berkata: “Aqidah ini (yakni Muhammad adalah nabi terakhir) telah ditetapkan dalam hadits yang masyhur diterima oleh umat.” (Ta’liq Ath-Thahawiyyah)

Di antara hadits yang beliau isyaratkan adalah:
1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ: أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ، وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ، وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ، وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ طَهُورًا وَمَسْجِدًا، وَأُرْسِلْتُ إِلَى الْخَلْقِ كَافَّةً، وَخُتِمَ بِيَ النَّبِيُّونَ

“Aku diberi keutamaan atas nabi selainku dengan enam hal: aku diberi jawami’ul kalim, ditolong dengan rasa takut, dihalalkan bagiku ghanimah, dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan alat bersuci, aku diutus kepada semua makhluk, dan kenabian ditutup olehku.” (HR. Muslim no. 523)


2. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

إِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي كَذَّابُونَ ثَلَاثُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي

“Akan ada setelahku 30 orang pendusta, semuanya mengaku sebagai nabi. Padahal aku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelahku.” (HR. Abu Dawud no. 4252, dan Ahmad dengan sanad yang shahih)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Di antara para dajjal tersebut adalah Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadiyani, yang mengaku sebagai nabi.” (lihat Ta’liqat Ath-Thahawiyyah)
Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullahu berkata: “Semua pengakuan kenabian setelah Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kesesatan dan hawa nafsu semata.”

Sebab-sebab Penyimpangan Aqidah
Masalah aqidah merupakan perkara terpenting yang harus dipelajari, dipahami dan dijaga oleh setiap muslim. Kemungkaran terbesar yang harus diingkari adalah penyimpangan aqidah. Namun sangat disayangkan, munculnya penyimpangan-penyimpangan aqidah di kalangan muslimin bukannya diingkari, namun malah diikuti dan ‘dipelihara’.

Di antara sekian panyimpangan aqidah adalah ucapan yang menyatakan adanya nabi setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti diserukan oleh Ahmadiyah Qadiyaniyyah, juga Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Ucapan mereka jelas sesat dan menyesatkan, bertentangan dengan dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah yang sebagiannya telah kita sebutkan.

Yang perlu kita cermati adalah, apakah sebab penyimpangan-penyimpangan aqidah? Mengapa sebagian orang tertipu dan terjerumus dalam penyimpangan tersebut?

Penyimpangan dalam aqidah banyak sebabnya, diantaranya:

1. Kebodohan seseorang akan aqidah yang benar karena tidak mau belajar dan mengajarkannya, serta kurang mementingkan perkara aqidah.

2. Ta’ashub (fanatik) kepada nenek moyang dan orang yang dianggap sesepuh walaupun ajaran mereka adalah batil. Ini adalah penyakit kaum musyrikin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلاَ يَهْتَدُونَ

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,’ mereka menjawab: ‘(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.’ (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui sesuatupun, dan tidak mendapat petunjuk?” (Al-Baqarah: 170)

3. Taqlid buta, membebek dan mengambil perkataan orang dalam masalah aqidah tanpa mengetahui dalilnya dan tanpa meneliti kebenarannya.

4. Kosongnya rumah-rumah kaum muslimin dari pendidikan Islami dan pengajaran aqidah yang benar. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap anak dilahirkan di atas fitrah kedua orangtuanyalah yang akan menjadikan dia Yahudi atau Nasrani atau Majusi.”

5. Kurangnya pendidikan aqidah yang benar di sarana-sarana pendidikan dan informasi. Sarana informasi sekarang ini lebih cenderung kepada masalah duniawi, bahkan kebanyakan menjadi alat perusak. (Lihat Kitab At-Tauhid li shafil awwal ali, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 14,)

Jalan untuk Menjaga Diri dari Penyimpangan

Seorang muslim wajib berusaha menyelamatkan dirinya dari penyimpangan. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menyatakan:
“Cara-cara untuk menjaga diri dari penyimpangan adalah sebagai berikut:
1 Kembali kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah dalam menerima masalah aqidah sebagaimana dilakukan para salaf kita yang shalih, karena mereka telah mengambil aqidah dari keduanya. Tidak akan bagus keadaan akhir umat ini kecuali dengan apa yang telah membaguskan generasi awalnya. Hal ini disertai dengan pengetahuan terhadap berbagai keyakinan kelompok-kelompok sesat serta syubhat mereka untuk dibantah, dan agar umat diperingatkan dari mereka. Karena seorang yang tidak tahu kejelekan dikhawatirkan dia akan terjatuh padanya
2 Mementingkan pengajaran aqidah shahihah –aqidah shalafus shalih– dalam berbagai jenjang pendidikan serta memberikan alokasi waktu yang cukup untuknya.
3 Memasukkan pelajaran kitab-kitab salafiyah yang murni dan menjauhkan kitab-kitab kelompok yang menyimpang.
4 Dakwah para dai yang memperbaiki dan memperbarui aqidah, yang mengajari aqidah salaf kepada manusia serta membantah kesesatan orang menyimpang.” (Kitab At-Tauhid lishaffil awal ali, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.14-15, dengan sedikit perubahan)

Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan taufiq kepada kita menuju shirathal mustaqim dan istiqamah di atasnya.

Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Sumber: www.syariah.com

Selengkapnya..