Oleh: Ustadz Armen Halim Naro
DEFINISI KHITAN
Al khitan diambil dari bahasa Arab kha-ta-na, yaitu memotong. Sebagian ahli bahasa mengkhususkan lafadz khitan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut dengan khifadh. [1]
Adapun dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki, atau memotong daging yang menonjol di atas vagina, disebut juga dengan klitoris bagi wanita.[2]
KHITAN, SYARIAT NABI IBRAHIM ALAIHISSALLAM
Khitan merupakan salah satu ajaran yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Ibrahim Alaihissallam untuk dilaksanakan, disebut sebagai “kalimat” (perintah dan larangan). Beliau Alaihissallam telah menjalankan perintah tersebut secara sempurna, sehingga beliau dijadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai panutan dan imam seluruh alam. Dalam surat al Baqarah Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ
"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "JanjiKu (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim". [al Baqarah : 124].
Khitan termasuk fitrah yang disebutkan dalam hadits shahih. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :
الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
"Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis".[3]
Di dalam Musnad Ahmad dari Ammar bin Yasir Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : ”Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Sebagian dari fitrah adalah: berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air dari hidung), mencukur kumis, siwak, memotong kuku, membersihkan lipatan pada badan, mencabut bulu ketiak, istihdad, khitan dan bersuci".[4]
Maksud dari fitrah adalah, pelakunya disifati dengan fitrah yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala fitrahkan hambaNya atas hal tersebut, dan Dia telah menganjurkannya demi kesempurnaan sifat mereka. Pada dasarnya sifat-sifat tersebut tidak memerlukan perintah syariat dalam pelaksanaannya, karena hal-hal tersebut disukai dan sesuai oleh fitrah.
Menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, fitrah itu terbagi dua. Fitrah yang berhubungan dengan hati dan dia adalah makrifat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mencintai serta mendahulukanNya dari yang lain. Dan yang kedua, fitrah amaliah dan dia hal-hal yang disebut di atas. Yang pertama mensucikan ruh dan membersihkan kalbu, sedangkan yang kedua mensucikan badan, dan keduanya saling membantu serta saling menguatkan. Dan pokok fitrah badan adalah khitan.[6]
Khitan bermula dari ajaran Nabi Ibrahim, sedangkan sebelumnya tidak ada seorangpun yang berkhitan [7]. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Ibrahim berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun”.[8]
Setelah Nabi Ibrahim Shallallahu 'alaihi wa sallam, tradisi dan sunnah khitan berlanjut bagi semua rasul dan para pengikut mereka, sampai kepada al Masih, bahwa dia juga berkhitan. Orang Nashrani mengakui dan tidak mengingkari khitan tersebut, sebagaimana mereka mengakui haramnya daging babi, haramnya uang penghasilan hari Sabat, mereka mengakui shalat menghadap Shakhrah (sebuah batu sebagai kiblat Yahudi di Masdjid al Aqsha, Pen), dan mereka mengakui untuk tidak berpuasa lima puluh hari, yang puasa tersebut mereka namakan dengan "puasa besar".[9]
HIKMAH DAN FAIDAH KHITAN[10]
1. Khitan merupakan kemulian syariat yang Allah Subhanahu wa Ta'ala peruntukkan untuk hambaNya, memperbagus keindahan zhahir dan bathin, menyempurnakan agama Hanif bapak para nabi dan rasul, sebagai nenek moyang bagi keturunan Ismail dan Ishaq; dialah Nabi Ibrahim. Khitan merupakan celupan dan tanda Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap hambaNya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
صِبْغَةَ اللَّهِ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ صِبْغَةًَ
"Shibghah Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya daripada Allah?" [al Baqarah : 138].
2. Sebagai tanda 'ubudiah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana dahulu, bahwa memberi tanda pada telinga atau badan pada budak sahaya sebagai pertanda penghambaan diri mereka kepada majikannya. Jika budak tersebut lari dari majikannya, ia dikembalikan kepadanya melalui perantara tanda tersebut. Maka tidak ada yang mengingkari, barangsiapa yang telah berkhitan dengan memotong kulit tersebut, berarti dia telah menghambakan dirinya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga semua orang mengetahui, barangsiapa yang melakukan khitan, berarti dia adalah hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala.
3. Khitan merupakan kesucian, kebersihan dan hiasan bagi hambaNya yang hanif.
4. Dengan berkhitan -terutama seorang wanita- dapat menetralkan nafsu syahwat. Jika dibiarkan tidak berkhitan, maka akan sejajar dengan perilaku hewan. Dan jika dipotong habis, maka membuat dia akan sama dengan benda mati, tidak mempunyai rasa. Oleh karenanya, kita mendapatkan, orang yang tidak berkhitan, baik dia laki-laki maupun perempuan, tidak puas dengan jima` (hiperseks). Dan sebaliknya, kesalahan ketika mengkhitan bagi wanita, dapat membuatnya menjadi dingin terhadap laki-laki.
5. Bagi wanita yang berkhitan dapat mencerahkan wajah dan memuaskan pasangan.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ اْلَأنْصَارِيَة أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تًخْتِنُ بِالْمَدِيْنَةَ فَقَالَ لَهَا النَّبِي صلى الله عليه وسلم : لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى اْلبَعْلِ
"Dalam hadits Ummu `Athiah, bahwa seorang wanita di Madinah berprofesi sebagai pengkhitan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Janganlah dihabiskan. Sesungguhnya, itu akan menguntungkan wanita dan lebih dicintai suami" [11]
6. Setan berdiam pada tempat-tempat yang kotor, termasuk pada kulit yang tidak berkhitan. Setan meniupkan pada kemaluannya, yang tidak dia tiup pada orang yang berkhitan.
HUKUM KHITAN
Para ulama berselisih dalam permasalahan ini, terbagi kepada tiga pendapat.
Pendapat Pertama : Khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Pendapat ini merupakan mazhab Syafi`iyah [12], Hanabilah [13] dan sebagian Malikiyah [14] rahimahullah, dan dari ulama terkemuka dewasa ini, seperti pendapat Syaikh al Albani.[15]
Pendapat Kedua : Khitan itu sunnah (mustahab). Pendapat ini merupakan mazhab Hanafiyah [16], pendapat Imam Malik [17] dan Ahmad, dalam satu riwayat [18] rahimahullah.
Pendapat Ketiga : Khitan wajib bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita. Pendapat ini merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad [19], sebagian Malikiyah[20] dan Zhahiriyah [21] rahimahullah.
DALIL-DALIL
Dalil pendapat Pertama, yang mengatakan khitan wajib. Mereka berdalil dengan Kitab, Sunnah, atsar dan akal.
a. Dalil dari Kitab.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ ... الأية
"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan)".[al Baqarah : 124].
Catatan: Sesungguhnya, khitan termasuk kalimat yang dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai bentuk ujian kepada Ibrahim Alaihissallam, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas; dan ujian, secara umum berlaku dalam hal yang wajib.[22]
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif". Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan".
Catatan: Khitan termasuk ajaran Ibrahim Alaihissallam, sehingga hal itu termasuk dalam keumuman perintah untuk diikuti. Dan asal dari perintah adalah wajib, sampai ada dalil lain yang memalingkannya [23].
b. Dalil dari Sunnah.
Hadits `Utsaim bin Kulaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa dia datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku telah masuk Islam,” Nabi bersabda,”Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah [24]".
Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam "berkhitanlah", adalah 'amr (perintah); dan 'amr, hukum asalnya wajib, ia menunjukkan wajibnya berkhitan. Perkataan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada satu orang, juga mencakup yang lainnya, hingga ada dalil pengkhususan.[25]
Dan juga mereka berdalil sebagaimana yang diriwayatkan dari Zuhri, bahwa ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Barangsiapa masuk Islam, maka berkhitanlah, sekalipun sudah dewasa'[26]."
Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam "maka hendaklah berkhitan", adalah 'amr; dan asal hukum 'amr, wajib dengan sighat (bentuk syarat) pada sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam "Barangsiapa yang masuk Islam", lafadznya umum, mencakup laki-laki dan perempuan.
c. Atsar Salaf.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : "Al aqlaf (yaitu orang yang belum berkhitan), tidak diterima shalatnya dan tidak dimakan sembelihannya"[27].
d. Dalil Aqli.
Mereka berdalil dengan teori dan qiyas. Secara teori, dapat dilihat dari beberapa aspek.
Pertama : Diperbolehkan membuka aurat saat dikhitan. Jika khitan bukan merupakan hal yang wajib, niscaya tidak diperbolehkan; karena hal itu bukan hal yang bersifat darurat dan bukan pula untuk berobat.[28]
Kedua : Kulit zakar dapat menahan najis, padahal membuang najis merupakan kewajiban ketika beribadah. Dan tidak ada cara menghilangkan kulit itu, kecuali dengan khitan. sehingga jadilah hukum hokum itu wajib, karena apa yang tidak bisa sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya, maka jatuh hukumnya wajib [29].
Ketiga : Orang tua sebagai penyebab si anak merasakan sakit ketika dikhitan, dapat menyebabkan kematian jika sampai tetanus, serta sang ayah mengeluarkan hartanya untuk biaya tabib dan pengobatan. Jika hal itu tidak wajib, maka hal-hal tersebut tidak diperbolehkan [30].
Keempat : Sesungguhnya dengan berkhitan mendatangkan sakit yang luar biasa, tidak disyariatkan kecuali tiga keadaan: untuk mashlahat, atau hukuman, atau untuk melaksanakan sebuah kewajiban. Dalam khitan tidak mungkin karena dua yang pertama, sehingga jadi tersisa yang ketiga, yaitu untuk sebuah kewajiban.[31]
Sedangkan istidlal (dalil) dengan qiyas.
Pertama. Khitan adalah pemotongan yang disyariatkan rawan tetanus, jadilah wajib seperti memotong tangan pencuri [32]
Kedua. Sesungguhnya khitan merupakan syiar kaum Muslimin, maka hukumnya wajib sebagaimana hukum syiar Islam yang lain [33].
Dalil pendapat kedua, yang menyatakan khitan sebagai sunnah dan bukan hal yang wajib. Mereka berdalil dengan Sunnah.
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi bersabda: “Fitrah ada lima, di antaranya berkhitan …". [34]
Catatan : Maksud dari fitrah adalah sunnah. Oleh karenanya, hukum khitan sunnah dan tidak wajib. Oleh karena khitan disejajarkan dengan yang bukan wajib seperti istihdad (mencukur bulu kemaluan).[35]
Sebagaimana yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Khitan sunnah bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita" [36].
Catatan : Hadits ini menjadi nash dalam permasalahan bahwa khitan sunnah bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita.
Dalil pendapat ketiga, mereka lebih memerinci sebagian dalil yang dikatakan oleh pendapat pertama, yaitu yang mengatakan wajib berkhitan bagi laki-laki dan wanita.
Mereka berkata,"Khitan bagi laki-laki lebih tegas, karena kalau dia tidak berkhitan, maka kulit yang menjulur pada ujung zakar dapat menghalanginya dari bersuci, sedangkan wanita lebih ringan. Maka jatuhnya wajib bagi laki-laki, dan tidak wajib bagi wanita."[37]
KESIMPULANNYA.
Pertama. Secara umum, setiap dalil tidak lepas dari kritikan, sebagaimana yang telah disebutkan bantahan, setiap pendapat terhadap pendapat lainnya oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullahn[38].
Kedua. Pendapat pertama dan ketiga mempunyai persamaan dalam hukum khitan laki-laki, sedangkan hukum khitan perempuan sama-sama memiliki dalil yang sama-sama kuat.
Ketiga. Laki-laki diwajibkan berkhitan. Yang demikian ini merupakan pendapat jumhur, sebagaimana terdapat pada pendapat pertama dan ketiga. Dan pendapat ini yang lebih menenangkan hati, dari pendapat yang mengatakan khitan wanita itu sunnah, wallahu a`lam.
Sedangkan apa yang disebutkan oleh pendapat kedua pada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, maka dapat kita jawab, jika kita menerima alasan mereka bahwa makna fitrah adalah sunnah, bukan berarti khitan tidak diwajibkan. Karena lafadz sunnah ada yang hukumnya wajib dan ada yang bukan wajib. Ia mencakup semua maknanya yang terkandung dalam syariat. Sedangkan membedakan antara sunnah dengan wajib, ini merupakan istilah baru.[39]
Keempat. Sedangkan khitan perempuan -yang menenangkan hati saya- hukumnya wajib, karena wanita adalah syaqa-iq (saudara sederajat) dengan laki-laki dalam hukum.
Alasan yang membuat penulis menyatakan hukum tersebut wajib, karena dengan berkhitan, seorang wanita dapat menetralkan syahwat. Hal itu dapat membantu untuk iffah (menjaga kehormatan). Dan menjaga kehormatan sangat dituntut secara syariat. Sebagaimana kesucian zhahir menjadikan khitan itu wajib atas laki-laki, begitu juga kesucian jiwa, menjadikan khitan itu wajib atas wanita.[40]
WAKTU KHITAN
Pelaksanaan khitan terbagi dalam tiga waktu.[41]
Pertama : Waktu yang diwajibkan. Yaitu ketika seseorang sudah masuk usia baligh, tatkala dia telah diwajibkan melaksanakan ibadah, dan tidak diwajibkan sebelum itu [42].
Di dalam hadits, Said bin Jubair berkata: "Abdullah bin Abbas ditanya 'Berapa usia engkau ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal?', ia menjawab,'Aku waktu itu baru berkhitan, dan mereka tidaklah berkhitan kecuali sudah dekat baligh'.[43]
Kedua : Waktu yang dianjurkan untuk berkhitan. Yaitu waktu itsghar [44], yakni masa ketika seorang anak sudah dianjurkan untuk shalat.
Ketiga : Waktu yang diperbolehkan. Yaitu semua waktu selain yang diterangkan di atas.
Para ulama berselisih berkhitan pada hari ketujuh dari kelahiran, apakah dianjurkan atau dimakruhkan? Sebagian memakruhkan khitan pada hari ketujuh. Demikian pendapat Hasan Basri, Ahmad dan Malik rahimahullah. Dalil mereka sebagai berikut.
Pertama : Tidak adanya nash. Khallal meriwayatkan dari Ahmad. Beliau ditanya tentang khitan bayi? Beliau menjawab,”Tidak tahu. Aku tidak mendapatkan satupun khabar (dalil)".
Kedua : Tasyabbuh (meniru) dengan Yahudi. Aku bertanya kepada Abu Abdillah (yaitu Imam Ahmad): "Seseorang dikhitan pada hari ketujuh?" Beliau memakruhkannya sambil berkata: "Itu adalah perbuatan Yahudi. Dan ini juga alasan Hasan dan Malik rahimahullah" [47].
Sebagian membawanya kepada istihbab (dianjurkan), dan ini pendapat Wahab bin Munabbih, dengan alasan lebih mudah dan tidak menyakitkan bagi bayi. Sedangkan sebagian lagi membawanya kepada hukum asal, yaitu boleh. Di antaranya pendapat Ibnul Munzir.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Syaikh kami (Ibnu Taymiah) berkata,'Ibrahim mengkhitan Ishaq pada hari ketujuh dan mengkhitan Isma'il ketika hendak baligh. Jadilah khitan Ishaq menjadi sunnah (tradisi) bagi anak cucunya, dan juga khitan Ismail menjadi sunnah bagi anak cucunya.Wallahu a'lam'."
ORANG YANG TIDAK PERLU DIKHITAN
Ada empat keadaan seseorang tidak perlu dikhitan dan telah jatuh kewajiban terhadap dirinya.
Pertama : Seseorang yang dilahirkan dalam keadaan sudah berkhitan. Orang seperti ini tidak perlu dikhitan kembali. Demikian kesepakatan ulama. Hanya sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) berkata: "Dianjurkan pisau melewati tempat khitan, karena itu yang dapat dia lakukan, dan Nabi telah bersabda,'Jika aku perintahkan, maka lakukan semampu kalian". [48]
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Yang benar, perbuatan ini makruh. Tidak perlu mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengannya. Dan tidak perlu beribadah dengan semisalnya. Dan syariah berlindung dari hal itu, karena merupakan perbuatan sia-sia yang tidak ada faidahnya. Melewati pisau bukanlah tujuan. Akan tetapi sebagai sarana untuk sebuah tujuan. Jika tujuan telah tercapai, maka tidak ada artinya bagi sarana."[49]
Kedua : Jika seseorang tidak tahan menahan rasa sakit ketika berkhitan, sebab sakit atau sudah tua, dan lain sebagainya. Ditakutkan terhadap dirinya kebinasaan dan kelemahan tersebut berlanjut, maka dalam keadaan seperti ini, ia diperkenankan untuk tidak berkhitan.
Ketiga : Seseorang masuk Islam ketika sudah dewasa, dan dia takut binasa karenanya; maka hukum khitan jatuh darinya menurut jumhur.
Keempat : Seseorang yang meninggal, sedangkan ia belum berkhitan, maka tidak perlu dikhitankan, karena khitan disyariatkan ketika seseorang masih hidup, dan itu telah hilang dengan kematian, maka tidak ada mashlahat untuk mengkhitannya.[50]
BEBERAPA KESALAHAN DAN KEMUNKARAN SEPUTAR PERMASALAHAN KHITAN
1. Mengadakan acara kenduri khitan. Amaliah ini tidak ada asalnya dari syariat, sebuah perbuatan mubadzir, bahkan bid'ah.
2. Menguliti sebagian seluruh kulit zakar ketika berkhitan, sebagaimana terjadi di sebagian negara atau wilayah.
3. Kurang teliti memilih tabib atau dokter, terutama bagi anak wanita yang dapat berakibat fatal bagi masa depannya.
4. Menakut-nakuti anak yang akan berkhitan dengan cerita-cerita yang tidak benar dan dapat merusak aqidah sang anak.
5. Lalainya sebagian orang dalam permasalahan aurat ketika berkhitan. Kadang-kadang, orang-orang sesukanya melihat aurat besar yang dikhitan, terutama terhadap yang berlawanan jenis.
Wa shalallahu wa sallam 'ala Muhammadin tasliman katsira, wa akhiru da'wana, al hamdulillahi Rabbil 'alamin
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lisanul Arab (13/137), Tartibul Qamus (2/15)
[2]. Tharhut Tatsrib, Iraqi (2/75), Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/340)
[3]. HR Muslim dalam Minhaj (1/541) dan Bukhari dalam Fathul Bari (10/334)
[4]. HR Ahmad (4/264), Ibnu Majah, no. 294. Hadits hasan. Lihat Shahih Jami`, al Albani, no. 5782.
[5]. Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/339)
[6]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 100.
[7]. Ahkamul Qur`an, Ibnul Arabi (1/36)
[8]. HR Bukhari dalam Fathul Bari (11/88) dan Muslim (7/97)
[9]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayim, hlm. 98.
[10]. Lihat Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayim, hlm. 46-49.
[11]. HR Abu Dawud, no. 5271, haditsnya hasan, karena jalannya yang banyak. Lihat Silsilah Shahihah, no. 722.
[12]. Al Majmu`, Nawawi (1/300)
[13]. Al Inshaf, al Mardawi (1/123), al Mubdi`, Ibnu Muflih (1/103,104).
[14]. Al Qawanin al Fiqhiyah, Ibnu Jizzi, 167, Tharhut Tastrib, al Iraqi (2/75).
[15]. Lihat Tamamul Minnah, al Albani, hlm. 69
[16]. Al Mabsuth, Sarkhasi (1/156)
[17]. Al Qawanin al Fiqhiyah, Ibnu Jizzi, 167
[18]. Al Inshaf, al Mardawi (1/123), al Mubdi`, Ibnu Muflih (1/104)
[19]. Al Inshaf, al Mardawi (1/123), al Mubdi`, Ibnu Muflih (1/104), dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Qudamah t . Lihat al Mughni (1/85).
[20]. Al Fawakih ad Dawani, Nafrawi (1/461).
[21]. Al Muhalla, Ibnu Hazm (2/218) dan dinisbatkan oleh al Iraqi kepada mazhab Syafi`iyah.
[22]. Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/342)
[23]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 101.
[24]. Hadits hasan. HR Ahmad (3/415), Abu Dawud (1/148). Lihat Irwa`ul Ghalil, al Albani (1/120).
[25]. Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/341).
[26]. Hadits ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim t dan beliau berkata: "Hadits ini, sekalipun mursal, tetapi layak digunakan untuk penguat”. Lihat Tuhfatul Maudud, hlm. 101.
[27]. Disebutkan riwayatnya oleh Ibnul Qayyim di dalam Tuhfah, hlm. 119.
[28]. Al Majmu`, Nawawi (1/300), Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/341).
[29]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 103 dan Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/341)
[30]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 103 dan Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/341)
[31]. Istidlal ini dinukilkan oleh al Hafidz Ibnu Hajar t dari Imam Mawardi. Lihat Fathul Bari (10/342)
[32]. Al Mughni, Ibnu Qudamah (1/85). Juga disebutkan qiyas ini oleh Ibnul Qayyim di Tuhfatul Maudud, hlm. 129,130.
[33]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 103 dengan sedikit perubahan, dan Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/341).
[34]. Telah berlalu takhrijnya.
[35]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 103 dan Nailul Authar, Syaukani (1/146).
[36]. HR Ahmad (5/75) dan Baihaqi (8/325).
[37]. Al Mughni, Ibnu Qudamah (1/85,86).
[38]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm.100-110.
[39]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 108.
[40]. Ahkamul Jirahah at Tibbiyah, Muhammad Mukhtar asy Syinqithi, hlm. 168.
[41]. Syaukani berpendapat, bahwa tidak ada waktu tertentu untuk berkhitan. Beliau menisbatkan pendapat tersebut kepada jumhur. Nailul Authar (1/144).
[42]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 110.
[43]. HR Bukhari dalam Fathul Bari (11/88).
[44]. Waktu itsghar, yaitu ketika gigi susu seorang anak berganti dengan gigi dewasa.
[45]. Al Fawakih ad Dawani (1/461). Beliau menisbatkannya kepada Malik rahimahullah, Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 112
[46]. Tuhfatul Maudud, hlm. 112.
[47]. Ibid.
[48]. HR Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337.
[49]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 120, Tharhut Tatsrib, al Iraqi (2/76).
[50]. Lihat Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 120-121.
Shared from Almanhaj.or.id for android http://bit.ly/Almanhaj
Minggu, 30 April 2017
HUKUM KHITAN
Jumat, 28 April 2017
Usaha Pencurian Jenazah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
Sejarah mencatat, beberapa usaha pencurian terhadap jenazah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam , semuanya mengalami kegagalan. Sungguh Allah Subhanaahu wa Ta’ala telah menjaga Nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hidup dan dalam keadaan sudah meninggal.
Ada lima usaha pencurian jenazah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang ditulis oleh penulis buku Sejarah Masjid Nabawi as-Syarif, Muhammad Ilyas ‘Abdul Ghani. Aku akan menyebutkannya secara ringkas:
Usaha pertama:
-----------------
Di masa al-Hakim Biamrillah al-‘Ubaidiy[1], salah seorang zindiq mengusulkan kepadanya untuk menghadirkan jasad Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam ke Mesir untuk menarik perhatian manusia kepadanya sebagai pengganti Madinah, lalu memerangi penduduknya. Pada hari berikutnya, Allah Ta’ala mengirimkan angin ke Madinah, dan hampir bumi tergoncang karena kuatnya angin itu. Hal ini menjadi penghalang tujuan para pembangkang tersebut.
Usaha kedua:
-----------------
Pada masa khalifah al-Ubaidiy yang sama. Dia mengutus orang untuk tinggal di sebuah rumah dekat dengan al-Haram an-Nabawi. Kemudian ia menggali sebuah terowongan dari rumah tersebut menuju kubur Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian penduduk Madinah mendengar ada suara menyeru, memanggil-manggil di tengah-tengah mereka bahwa ‘Nabi kalian akan digali (kuburnya)’. Maka manusiapun menyelidikinya, kemudian mendapati mereka yang sedang menggali, lalu membunuh mereka. Patut juga disebutkan bahwa al-Hakim bin Ubaidillah mengaku sebagai Tuhan pada tahun 408 H.
Usaha ketiga:
-----------------
Dilakukan oleh para penggali kubur dari Raja-Raja Nasrani. Hal itu dilaksanakan dengan perantara dua orang Nasrani dari Maroko. Namun Allah Ta’ala melindungi jasad Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara Panglima Nuruddin Zankiy bermimpi bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tidurnya, beliau menunjukkan dua orang berambut merah kekuning-kuningan, dan beliau bersabda: ‘Tolonglah aku, selamatkan aku dari dua orang laki-laki ini.’ Panglima Nuruddin Zanky pun terkejut bangun dari tidurnya. Kemudian dia kumpulkan para hakim, lalu mereka memberinya usul agar dia menuju Madinah. Diapun sampai di Madinah dengan membawa harta yang banyak untuk dibagikan kepada penduduk Madinah. Dia kumpulkan manusia, lalu memberi mereka hadiah setelah nama-nama mereka dicatat, dan dia tidak melihat dua orang laki-laki yang ditunjukkan Nabi dalam mimpinya. Di saat itu dia bertanya, ‘Adakah orang yang belum mengambil sesuatu dari harta shadaqah ini?’ Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Dia bertanya lagi, ‘Berfikirlah, ingat-ingatlah.’ Merekapun menjawab, ‘Tidak tertinggal seorangpun kecuali dua orang Maroko, keduanya adalah orang shalih, kaya dan banyak shadaqah.’ Mendengar itu dada panglima pun menjadi lapang, kemudian memerintahkan untuk memanggil keduanya. Lalu dia melihatnya persis seperti dua orang laki-laki yang dilihatnya di dalam tidurnya.
Diapun bertanya kepada keduanya, ‘Dari mana kalian berdua?’
Keduanya menjawab, ‘Jama’ah haji dari Maroko.’
‘Berkatalah jujur kepadaku,’ sergah Panglima.
Lalu keduanya ditahan kerenanya.
Panglima pun bertanya tentang rumah keduanya. Di saat dia pergi dan sampai di rumah kedunya, dia tidak mendapati selain harta dan buku-buku di rak. Pada saat dia mengangkat tikar, dia menemukan lorong yang menghantarkan ke kamar Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Manusiapun terkejut. Setelah keduanya dipukuli, keduanya mengaku sebagai penggali kubur milik raja-raja Nasrani, dan sebelum keduanya sampai di kuburan terjadi goncangan di bumi. Panglima Nuruddin Zankiy pun membunuh keduanya di Kamar Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Kemudian beliau perintahkan untuk membangun tembok disekitar Kubur yang mulia yang terbuat dari tembok timah tebal agar tidak ada seorangpun yang berani berbuat lancang lagi dengan menggunakan cara tersebut.
Usaha keempat:
-----------------
Sejumlah orang-orang Nasrani mencuri dan merampok kafilah jam’ah haji. Kemudian mereka bertekad untuk menggali kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Mereka berbicara dan terang-terangan dengan niat mereka, kemudian mereka menyeberangi laut menuju Madinah. Kemudian Allah Ta’ala menolak serangan mereka dengan kapal yang telah disiapkan dari Mesir al-Iskandariyah yang mengikuti mereka, kemudian menangkap mereka semuanya, kemudian menawan dan membagi-bagi mereka di negeri kaum muslimin.
Usaha kelima:
-----------------
Usaha yang dilakukan dengan niat untuk menggali kubur Abu Bakar dan Umar radhiallahu ‘anhuma. Itu terjadi di pertengahan abad ke tujuh hijriyah. Sejumlah orang yang mencapai 40 orang laki-laki bertujuan untuk menggali kubur di malam hari, kemudian bumipun terbelah dan menelan mereka.
Hal ini diceritakan oleh pelayan al-Haram an-Nabawy pada saat itu. Dia adalah Shawwab, as-Syamsu al-Malthiy. (AR)*
Foot Note:
----------------
[1]Pada tahun 358 H, orang-orang Rafidhah ‘Ubaidiy menguasai Mesir, mereka itu adalah satu kelompok yang mengaku cinta kepada Ahlul Bait. Di antara pemimpin mereka yang paling menonjol adalah al-Hakim Biamrillah yang mengaku sebagai Tuhan, dan dia mendakwahkan pendapat reinkarnasi arwah. Kekuasaan negeri itu berakhir pada tahun 568 H
***
Oleh: Mamduh Farhan al-Buhairi
Sumber: Majalah Qiblati Edisi 6 th.IV/alsofwah.or.id
Shared from Kisah Muslim for android http://bit.ly/KisahMuslim
DETIK-DETIK SETELAH WAFATNYA RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Oleh: DR.Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaili
KEMATIAN RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM BAGI PARA SAHABAT
Akhirnya, manusia termulia itupun menghembuskan nafasnya yang terakhir. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat. Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasûlullâh, kekasih Allâh itu wafat dalam pangkuan istri tercinta Aisyah Radhiyallahu anhuma . Setelah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, seluruh kota Madinah al-munawwarah terasa gelap gulita. Ketika itu, Abu Bakr tidak sedang berada di dekat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Radhiyallahu anhu sedang berada di rumahnya. Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu sangat terpukul mendengar berita kematian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dia berdiri sembari menyuarakan ketidak percayaannya mendengar kematian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dia Radhiyallahu anhu mengatakan, “Demi Allâh! Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak wafat.”
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwa Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu yang tidak percaya tentang berita wafatnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , berkata, “Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak wafat, akan Rabbnya telah mengirim utusan kepadanya sebagaimana Allâh Azza wa Jalla telah mengirim utusan-Nya kepada Musa q lalu dia meninggalkan kaumnya selama empat puluh hari. Demi Allâh! Saya yakin Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hidup sehingga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memotong tangan-tangan dan lisan orang-orang munafik yang mengira atau mengatakan bahwa Muhammad telah wafat.[1]
Dalam suasana mencekam akibat ketidak percayaan Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu , Abu Bakr Radhiyallahu anhu dating ke tempat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar kematian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Radhiyallahu anhu tanpa banyak bicara langsung menuju ke jenazah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditutup dengan kain. Abu Bakr Radhiyallahu anhu menyingkap bagian kain yang menutupi wajah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu menangis. Abu Bakr Radhiyallahu anhu mencium kening Rasûlullâh sambil menangis. Abu Bakr Radhiyallahu anhu mengatakan:
بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي طِبْتَ حَيًّا وَمَيِّتًا
Demi bapak dan ibuku! Engkau tetap wangi ketika masih hidup dan juga setelah wafat.
Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Abu Bakr Radhiyallahu anhu setelah mencium kening Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah wafat, beliau Radhiyallahu anhu menangis dan mengatakan:
بِأَبِي أَنْتَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ لَا يَجْمَعُ اللَّهُ عَلَيْكَ مَوْتَتَيْنِ أَمَّا الْمَوْتَةُ الَّتِي كُتِبَتْ عَلَيْكَ فَقَدْ مُتَّهَا
Demi bapakku! Wahai Nabi Allâh Azza wa Jalla! Allâh Azza wa Jalla tidak akan mengumpulkan padamu dua kali kematian. Sekarang kematian yang telah ditetapkan Allâh Azza wa Jalla untukmu telah engkau lalui.
Lalu beliau Radhiyallahu anhu keluar menemui Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu dan berusaha menenangkan beliau, namun tidak berhasil. Akhirnya Abu Bakr Radhiyallahu anhu membiarkan Umar Radhiyallahu anhu dalam ketidakpercayaannya lalu beliau Radhiyallahu anhu menghadapkan wajahnya kearah para Sahabat. Beliau mengawali pembicaraannya dengan membaca tasyahhud lalu mengatakan:
أَمَّا بَعْدُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ يَعْبُدُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ مَاتَ وَمَنْ كَانَ يَعْبُدُ اللَّهَ فَإِنَّ اللَّهَ حَيٌّ لَا يَمُوتُ
Amma ba’du, barangsiapa yang menyembah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka sesungguhnya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat. Dan barangsiapa yang menyembah Allâh Azza wa Jalla , maka sesungguhnya Allâh maha hidup dan tidak akan mati.
Lalu Abu Bakr Radhiyallahu anhu membaca ayat:
إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ
Sesungguhnya kamu akan mati dan mereka akan mati. [Az-Zumar/39:30]
dan juga membaca ayat:
وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ ۚ أَفَإِنْ مَاتَ أَوْ قُتِلَ انْقَلَبْتُمْ عَلَىٰ أَعْقَابِكُمْ ۚ وَمَنْ يَنْقَلِبْ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ فَلَنْ يَضُرَّ اللَّهَ شَيْئًا ۗ وَسَيَجْزِي اللَّهُ الشَّاكِرِينَ
Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul. Sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barang siapa yang berbalik ke belakang maka dia tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada Allâh sedikit pun. Dan Allâh akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. [Ali ‘Imrân/3:144]
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan:
وَاللَّهِ لَكَأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَكُونُوا يَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ حَتَّى تَلَاهَا أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَتَلَقَّاهَا مِنْهُ النَّاسُ
Demi Allâh! Seakan semua orang tidak ada yang mengetahui bahwa Allâh telah menurunkan ayat tersebut sampai Abu Bakr Radhiyallahu anhu membacakannya (kala itu), dan manusia mengambil ayat tersebut darinya.[2]
Umar Radhiyallahu anhu mengatakan, “Demi Allâh! Sesungguhnya aku seakan-akan belum pernah mendengar ayat ini sampai aku mendengar Abu Bakr Radhiyallahu anhu membaca ayat ini. Sehingga saya lemas, saya tidak kuat berdiri dengan kedua kakiku dan jatuh ke tanah, ketika Abu Bakr Radhiyallahu anhu membacakan ayat tersebut. Saat itu, saya yakin bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat. Para Sahabat yang mendengar berita ini pun ikut menangis di masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pada hari Selasa, sehari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, para Sahabat hendak menyiapkan segala sesuatu untuk pemakaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Saat hendak memandikan jenazah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka kebingungan dan berselisih, apakah mereka harus membuka pakaian Rasûlullâh sebagaimana yang biasa mereka lakukan saat memandikan jenazah yang alain ataukah mereka memandikan jenazah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tanpa melepaskan baju Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Dalam keadaan seperti itu, Allâh Azza wa Jalla mendatangkan rasa kantuk kepada mereka semua, kemudian mereka mendengar ada orang yang menyuruh mereka untuk memandikan jenazah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tanpa melepas pakaian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Tidak ada seorangpun diantara para Sahabat yang mengetahui, siapakah orang yang berbicara itu? Akhirnya, Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu memandikan jenazah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dibantu oleh beberapa orang Sahabat lainnya. Mereka membasahi jenazah Beliau Radhiyallahu anhu dengan lembut tanpa melepas baju yang dikenakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu mendapatkan kemuliaan untuk menggosok-gosok jasad Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lembut. Ali Radhiyallahu anhu bercerita, “Saya terus memperhatikan jenazah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan detail, saya tidak mendapatkan apapun. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu selalu dalam keadaan baik, ketika masih hidup maupun ketika sudah wafat.”
Setelah dimandikan, jenazah Rasûlullâh dikafankan dengan tiga lapis kain berwarna putih. Beliau tidak dipakaikan baju dan juga surban. Lalu para Sahabat menyalati Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri-sendiri tanpa ada seorang imam yang mengimami mereka. Shalat jenazah diawali oleh kaum laki-laki dewasa, kemudian anak-anak kecil, lalu para wanita dan terakhir para budak. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakamkan pada Rabu ditempat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat yaitu di rumah ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berada di luar masjid Nabawi kala itu. Ketika hendak menggali kubur Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , para para Sahabat kembali berselisih pendapat tentang bagaimana kuburan Rasûlullâh? Apakah dibuatkan lahat, atau hanya dibuatkan sebuah lubang begitu saja? Pada saat itu, di Madinah ada dua penggali kubur, yang satu menggali dengan membuat lahat, sementara yang satu lagi hanya berupa lubang biasa saja. Karena tidak bisa memutuskan, akhirnya para Sahabat sepakat untuk melakukan shalat Istikharah untuk memohon petunjuk kepada Allâh Azza wa Jalla lalu setelah mereka itu mereka mengirim utusan kepada dua orang penggali kuburan itu, siapapun diantara dua orang ini yang datang, maka dialah yang menggali kubur Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan caranya sendiri. Ternyata yang lebih dahulu datang adalah orang yang biasa menggali kuburan dengan ditambahkan lahat. Akhirnya kuburan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuatkan lahat.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakamkan dengan beralaskan sebuah kain merah, kemudian setelah itu, sebuah batu ditancapkan di atasnya. Kuburan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditinggikan sekitar satu jengkal dari tanah semula. Setelah pemakaman selesai, Anas Radhiyallahua anhu lewat didepan rumah Fathimah binti Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Fathimah Radhiyallahu anhuma berkata kepada Anas Radhiyallahua anhu, “Wahai Anas! Apakah kalian sanggup menimbunkan pasir ke jenazah Rasûlullâh?!”
Wahai saudara-saudaraku, kaum Muslimin dan Muslimat! Setiap orang yang meninggal dunia itu memiliki warisan. Namun Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mewariskan atau tidak meninggalkan dirham apalagi dinar, tidak juga kambing atau unta. Para Nabi itu tidak boleh diwarisi. Harta yang mereka tinggalkan ketika mereka meninggal dunia menjadi sedekah, bukan harta yang diwariskan. Ketika wafat, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan warisan yang begitu agung. Mestinya, semua kaum Muslimin berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Tidak boleh ada seorang pun yang dihalanginya dari warisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut juga tidak boleh menghalangi jika ada orang terus ingin mendapatkan tambahan dari warisannya n . Semua kaum Muslimin berhak mengambil apapun yang mereka kehendaki dari warisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Diantara manusia, ada yang mengambilnya untuk dirinya sendiri, ada juga yang menolong orang lain untuk mendapatkannya, dengan mendukung dan menyokong sekolah-sekolah, ma’ad-ma’had dan mejelis-majelis yang mengajarkan al-haq. Itulah ilmu yang merupakan warisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak akan pernah habis dan tidak akan pernah hilang sampai hari kiamat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
Sesungguhnya para Ulama itu adalah pewaris para Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . dan sesungguhnya para Nabi itu tidak meninggalkan dinar juga tidak dirham, namun mereka hanya mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, berarti dia telah mengambil bagian yang banyak
PELAJARAN PENTING
Kaum Muslimin! sesungguhnya apa yang kita bahas tadi tentang kematian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan hal yang sangat besar yang telah menimpa umat. Dan apa yang telah disampaikan dari awal sampai akhir tentang kematian Rasûlullâh adalah bersumber dari riwayat yang shahih, tidak ada satupun yang saya sampaikan dari riwayat yang dha’if apalagi palsu. Semoga kita bisa mengambil dan memetik pelajaran dari kisah kematian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. dan tidak diragukan lagi, bahwa semua kejadian terkait wafatnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengandung pelajaran penting bagi kita. Saya sudah menyampaikannya dengan panjang lebar, karena pembahasan ini memang harus dibahas dengan panjang lebar dan tidak boleh ada rasa bosan untuk mengikutinya. Bagaimana mungkin ada rasa bosan yang menghinggapi hati seseorang yang sedang menyimak kisah kematian orang yang sangat dicintainya yaitu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Namun supaya lebih bermanfaat, saya menyebutkan beberapa pelajaran penting.
Diantara pelajaran penting yang bisa kita ambil dari kisah kematian Nabi Muhammad adalah:
■ Setiap Mukmin harus mengambil pelajaran dari kisah kematian Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau adalah khalîlullâh (kekasih Allâh), meski demikian, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengalami kematian. Jika seandainya ada orang yang berhak hidup kekal di dunia, tentu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam diantara yang berhak untuk kekal di dunia. Akan tetapi, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam justru mengalami kematian, bahkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kedudukannya sebagai seorang Nabi, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami sakaratul maut yang luar biasa.
Bagaimana mungkin kita tidak mengambil pelajaran dari kisah wafatnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?! Beliau adalah rasul termulia dan imam bagi semua orang yang bertakwa.
Setelah menyima’ dan membaca kisah ini, masih adakah orang yang menyangka atau meyakini bahwa dia tidak akan mati??? Demi Allâh! Rabbnya Ka’bah! Tidak akan ada seorang pun yang kekal hidup di dunia. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
Setiap jiwa pasti akan mengalami kematian. [Ali Imran/3:185]
Maka, berbahagialah orang yang bisa mengambil pelajaran dari kisah ini serta sudah mulai melakukan persiapan untuk menghadapi kematian yang pasti akan mendatanginya! Dia melakukan persiapan terus-menerus sebelum terlambat, karena kedatangan malaikat pencabut nyawa tanpa didahului pemberitahuan. Betapa banyak orang yang kita cintai meninggal dihadapan kita, padahal sebelumnya dia berharap bisa mengikuti pemakaman orang tuanya. Namun takdir menetapkan lain, justru dialah yang dimakamkan oleh kedua orang tuanya.
Bahkan terkadang ada orang yang tidur seranjang dengan orang yang dicintainya dan berharap mereka menikmati udara segar bersama-sama ketika mereka bangun. Namun kenyataan berkata lain, salah seorang diantaranya, meninggal di atas kasurnya.
Ada juga orang yang meninggal dunia mendadak.
Sungguh! Wahai saudara-saudaraku! Kematian itu tidak jauh dari kita. Terkadang ada orang yang sedang berbicara, namun sebelum sempat menyelesaikan pembicaraannya, tiba-tiba kematian datang menghampirinya, sehingga dia pun mati mendadak.
Oleh karena itu, wahai saudara-saudaraku! Hendaklah kita mengambil pelajaran dari semua peristiwa kematian. Jadilah orang yang cerdas. Yaitu orang yang senantiasa mengingat kematian, lalu dia berpegang teguh dengan Islam serta mengetahui sebuah hakikat bahwa kehidupan akhirat itu jauh lebih baik dan lebih kekal daripada kehidupan dunia.
■ Pelajaran yang kedua adalah ta’ziyatul Muslimin (menghibur hati kaum Muslimin) ketika tertimpa musibah atau bisa meringan beban mereka ketika menerima musibah yang berat. Jika kita tertimpa penyakit, maka ingatlah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , khalilullah juga mengalami sakit keras. Jika kita merasa sedih karena kehilangan orang yang kita cintai, maka ingatlah kita pernah merasakan kesedihan yang tiada tara karena kehilangan orang yang paling kita cintai yaitu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kesedihan akibat dari kehilangan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih berat dibandingkan rasa sedih akibat ditinggal oleh siapapun di dunia ini bahkan oleh semua orang. Dengan ini, beban kesedihan kita akan sedikit berkurang. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَيُّمَا أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ، أَوْ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أُصِيبَ بِمُصِيبَةٍ، فَلْيَتَعَزَّ بِمُصِيبَتِهِ بِي عَنِ الْمُصِيبَةِ الَّتِي تُصِيبُهُ بِغَيْرِي، فَإِنَّ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِي لَنْ يُصَابَ بِمُصِيبَةٍ بَعْدِي أَشَدَّ عَلَيْهِ مِنْ مُصِيبَتِي
Wahai manusia! Siapapun diantara manusia atau kaum Mukminin yang tertimpa musibah, maka hendaklah dia menghibur dirinya dengan musibah yang menimpanya akibat kematianku untuk menghilangkan kesedihannya akibat musibah yang menimpanya karena kematian orang selainku. Karena sesungguhnya, tidak ada seorangpun dari umatku yang akan tertimpa musibah yang lebih dahsyat daripada musibah kematianku (Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam )
■ Pelajaran terpenting lainnya yaitu tentang keagungan tauhid yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dakwahkan selama hidupnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan di akhir hayatnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Demikianlah seharusnya kaum Muslimin yang mendapatkan taufiq dari Allâh Azza wa Jalla . Mereka akan terus bersemangat agar tetap menjadi orang-orang yang terus mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla . Mereka akan terus mengamalkan dan mendakwahkan tauhid sampai kematian datang menjemputnya. Mereka mencintai semua orang yang mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari mereka. Dia senantiasa bermunajat kepada Rabbnya agar diberi keteguhan hati untuk tetap berada di atas tauhid sampai meninggal dunia.
Pelajaran lain yang tidak kalah penting yaitu penjelasan tentang hukum membangun masjid di atas kubur juga tentang hukum memasukkan kuburan ke dalam lingkungan masjid. Dari kisah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kita tahu bahwa perbuatan membangun masjid di atas kuburan adalah perbuatan dosa besar, bahkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut para pelaku perbuatan tersebut sebagai makhluk terburuk dan berhak mendapat laknat dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Apakah mungkin ada seorang Mukmin merasa nyaman hatinya untuk melakukan apa yang dilarang oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?? Padahal larangan tersebut Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan pada saat Beliau mengalami sakit keras, dan Beliau memberikan peringatan itu berulang-ulang, karena khawatir fitnah ini akan menimpa umatnya. Dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun sebagai makhluk termulia, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dikuburkan di dalam masjid. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikuburkan tempat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, yaitu di rumah Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berada di luar masjid. Ketika Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu meluaskan masjid Nabawi, Utsman Radhiyallahu anhu tidak memasukkan kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam Masjid Nabawi. Beliau Radhiyallahu anhu memperluas masjid Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke arah semua sisi, kecuali kearah sisi kuburan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Setelah itu, sebagian penguasa Bani Umayyah melakukan kesalahan yang telah memasukkan kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Namun yang perlu diingat, bahwa hujjah itu bukan berada pada perbuatan seseorang, tetapi hujjah hanya ada pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para Sahabatnya Radhiyallahu anhum . Oleh karena itu, wajib bagi setiap Muslim yang lebih meninggikan risalah Rasûlullâh daripada adat nenek moyangnya untuk menjauhi perbuatan ini sejauh-jauhnya.
Kemudian, jika didapati ada sebuah kuburan di dalam masjid, maka hendaklah kita perhatikan. Jika masjid itu ada sebelum kuburan, maka kita wajib menggali kuburan tersebut dan memindahkannya ke tempat pemakaman umum. Dan jika kuburan tersebut ada sebelum masjid, maka kita wajib merobohkan masjid tersebut dan membiarkan kuburan itu ditempatnya. Karena dia lebih berhak terhadap tempat itu daripada masjid yang ada setelahnya.
Sebagai pengetahuan tambahan tentang bagaimana menyikapi masjid yang ada kuburannya. Ketahuilah, jika ada masjid dan didalam nya ada kuburan, bukan berarti semua orang boleh menghancurkan masjid tersebut dengan seenaknya. Dia harus menyampaikan hal ini kepada penguasa setempat atau disampaikan kepada para pengurus yang bertanggungjawab terhadap masjid tersebut. Sehingga mereka berkesempatan untuk memperbaiki segala sesuatu agar selaras dengan syari’at yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
■ Pelajaran terakhir dari peristiwa wafatnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ingin saya sampaikan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia biasa yang mengalami sakit sebagaimana manusia lain mengalami sakit. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami kematian sebagaimana manusia yang lain mengalami kematian. Hanya saja, Allâh Azza wa Jalla telah memuliakannya dengan risalah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah manusia biasa yang tidak layak untuk disembah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang rasul yang wajib untuk ditaati dan yang wajib untuk diikuti. Kita tidak boleh bersikap berlebihan terhadap Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , namun juga kita tidak boleh meremehkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kewajiban kita sebagai kaum Muslimin adalah memposisikan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada posisi yang semestinya, sehingga kita tidak mencedarai tauhid yang merupakan hak Allâh Azza wa Jalla .
PENUTUP
Saya sudah menyampaikan masalah ini dengan panjang lebar, karena materi ini sangat penting. Sebenarnya, masih banyak yang ingin saya sampaikan, namun saya harus mengakhirinya karena waktu yang singkat.
Saya memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar berkenan menjadi apa yang saya sampaikan pada kesempatan ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan bagi semua yang bisa menyima’ atau membaca sajian ini.
_______
Footnote
[1] HR. Ahmad/ al-Fath ar-Rabbani (21/241-242)
[2] HR. Al-Bukhari
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 ]
Shared from Almanhaj.or.id for android http://bit.ly/Almanhaj
DETIK-DETIK MENJELANG WAFATNYA RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Oleh: DR.Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaili
Pembicaraan kita pada kesempatan yang mulia ini adalah materi yang sangat penting dan bukan pembahasan biasa. Saat ini, kita akan membahas dan berbicara tentang kematian kekasih kita, imam kita, pembimbing kita, panutan dan Nabi kita yaitu Muhammad bin Abdillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana mungkin seseorang yang mencintai orang lain berbicara tentang kematian orang yang sangat dicintainya?! Lalu bagaimana pula rasanya jika pembicaraan itu berkenaan dengan orang yang paling kita cintai diantara seluruh manusia di dunia ini?! Tentang kematian orang yang lebih kita cintai dibandingkan diri kita sendiri, kedua orang tua, anak-anak kita, keluarga dan bahkan seluruh manusia.
Sesungguhnya, berita tentang kematian Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebuah berita besar, bahkan sangat besar. (Berita ini tetap menghebohkan dan menggetarkan setiap jiwa yang mendengarnya, meski para Sahabat tahu betul bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang manusia biasa, dan semua manusia pasti akan mengalami kematian, karena Allâh Azza wa Jalla telah menetapkan tidak ada seorang pun manusia yang kekal abadi di dunia. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ
"Sesungguhnya kamu akan mati dan sesungguhnya mereka akan mati (pula)." [Az-Zumar/39:30]
Juga Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ ۚ أَفَإِنْ مَاتَ أَوْ قُتِلَ انْقَلَبْتُمْ عَلَىٰ أَعْقَابِكُمْ ۚ وَمَنْ يَنْقَلِبْ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ فَلَنْ يَضُرَّ اللَّهَ شَيْئًا ۗ وَسَيَجْزِي اللَّهُ الشَّاكِرِينَ
"Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allâh sedikitpun, dan Allâh akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur." [Ali Imran/3:144]
Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَ ۖ أَفَإِنْ مِتَّ فَهُمُ الْخَالِدُونَ
"Dan Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad); maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal?" [Al-Anbiya/21:34]
Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
"Setiap jiwa pasti akan mengalami kematian". [Ali Imran/3:185]
WAFATNYA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan di Mekah pada tahun yang dikenal dengan tahun gajah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di sana selama 40 tahun. Ketika usia Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam genap 40 tahun, Allâh Azza wa Jalla menobatkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Nabi dan Rasul. Setelah diangkat menjadi Nabi dan Rasul, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menetap di Mekah selama 13 tahun untuk mendakwahi dan mengajak masyarakat mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla dan memeluk agama Islam. Kemudian Beliau hijrah (pindah) ke Madinah dan menetap di sana. Dalam perjalanan hidup Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak sekali peristiwa-peristiwa penting yang semuanya tercantum dan tercatat rapi dalam kitab-kitab hadîts dan sîrah (buku-buku hadits dan sejarah hidup Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ). Namun pada kesempatan ini, kita tidak bermaksud membicarakan semua peristiwa-peristiwa itu. Pada kesempatan ini, kita akan berbicara tentang berbagai peristiwa terkait wafatnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Pada tahun ke-7 hijriah, Khaibar yang merupakan salah satu basis kekuatan orang-orang Yahudi berhasil ditaklukkan oleh Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama kaum Muslimin. Ketika itu, salah seorang wanita Yahudi memberikan hadiah kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa daging kambing yang sudah dibakar dan dibubuhi racun. Dia memperbanyak racun pada bagian paha, karena wanita jahat ini tahu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai daging kambing terutama daging bagian paha. Ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak mulai menikmati daging kambing tersebut, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sepotong dari bagian pahanya dan mengunyahnya dengan mulut Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Sebelum sempat menelan daging tersebut, ada kabar yang sampai kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa wanita Yahudi itu telah membubuhkan racun pada daging tersebut. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menyampaikan kepada para Sahabatnya yang menyertai Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang hendak menikmati hidangan tersebut agar mereka menahan diri dan tidak melanjutkan memakan daging tersebut. Dalam sebuah riwayat dijelaskan, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ارْفَعُوْا أَيْدِيَكُمْ فَإِنَّهَا أَخْبَرَتْنِى أَنَّهَا مَسْمُوْمَةٌ
"Angkatlah tangan kalian (dari daging-daging tersebut)! Karena daging-daging itu telah menyampaikan kepadaku bahwa dia itu beracun"
Racun yang sudah terlanjur masuk ke tubuh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak langsung terlihat reaksinya saat itu, agar manusia tahu dan yakin bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang Nabi yang diutus dan juga agar Allâh Azza wa Jalla bisa menyempurnakan agama-Nya. Kemudian diakhir masa kehidupan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , pengaruh racun itu mulai tampak dan terasa. Hikmahnya adalah agar manusia mengetahui bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang manusia biasa yang mendapat kehormatan untuk mengemban risalah dari Allâh Azza wa Jalla . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam harus ditaati tapi tidak disembah. Saat menderita sakit di akhir kehidupannya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat bersabda:
يَا عَائِشَةُ مَا أَزَالُ أَجِدُ أَلَمَ الطَّعَامِ الَّذِي أَكَلْتُ بِخَيْبَرَ فَهَذَا أَوَانُ وَجَدْتُ انْقِطَاعَ أَبْهَرِي مِنْ ذَلِكَ السُّمِّ
"Wahai Aisyah! Saya masih merasakan rasa sakit akibat dari makanan yang saya konsumsi di Khaibar. Inilah saatnya, urat nadiku akan terputus karena pengaruh racun itu." [HR. Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya]
Pada tahun ke-10 hijriah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan ibadah haji terakhir yang disebut dengan hajjatul wada’. Ketika itu, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خُذُوا مَنَاسِكَكُمْ لَعَلِّي لَا أَلْقَاكُمْ بَعْدَ عَامِي هَذَا
"Ambillah dariku cara ibadah haji kalian, karena mungkin setelah tahun ini, saya tidak akan berjumpa lagi dengan kalian"
Kemudian Allâh Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya:
إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ ﴿١﴾ وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا ﴿٢﴾ فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ ۚ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا
"Apabila telah datang pertolongan Allâh dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk ke agama Allâh dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat." [An-Nashr/110:1-3]
Dalam penggalan kisah ini, tersisip pesan bahwa tidak beberapa lama lagi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan wafat, akan meninggalkan umatnya. Sejak saat itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperbanyak doa dalam ruku’ dan sujud:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبـِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْلِـي
"Maha suci Engkau, wahai Allâh! Dan segala puji bagi-Mu. Wahai Allâh! Ampunilah aku"
Usai menunaikan ibadah haji wada’, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke Madinah dan terus berada di Madinah. Di akhir bulan Shafar atau di awal bulan Rabi’ul awwal, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempatkan diri untuk pergi ziarah ke makam para Sahabat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang gugur dalam perang Uhud (syuhada Uhud). Ziarah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kali ini seakan sebagai salam perpisahan dengan para Sahabat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia.
Sepulang dari menunaikan hajjatul wada’, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sempat berziarah ke makam Baqi’ al-Gharqad di tengah malam. Beliau memohonkan ampunan kepada Allâh buat para Sahabat yang telah dimakamkan di Baqi’. Ini juga seakan sebagai salam perpisahan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka.
Pada suatu hari, saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali dari pemakaman Baqi’ dan mendapati Aisyah Radhiyallahu anhuma dalam keadaan pusing dan berkata, “Aduh kepalaku sakit!” Mendengar ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengungkapkan rasa sakit kepala yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam rasakan saat itu.
Sejak saat itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai jatuh sakit. Meski demikian, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap berpindah-pindah dari rumah istri Beliau yang satu ke rumah istri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa bertanya, “Besok, saya dimana?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat merindukan dan ingin berada di rumah Aisyah Radhiyallahu anhuma . Jika sampai paad giliran Aisyah Radhiyallahu anhuma , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa tenang. Hari terus berlalu, penyakit yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam derita semakin berat dan parah, namun terus berpindah-pindah dari rumah ke rumah istri yang lainnya. Saat sakit Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin parah, dan kala itu giliran Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumah salah seorang ummahatul Mukmin, istri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam Maimunah Radhiyallahu anhuma , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon ijin kepada istri-istri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bisa tinggal di rumah Aisyah Radhiyallahu anhuma. Para istri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan izin kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berada di rumah Aisyah Radhiyallahu anhuma . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumah Maimunah Radhiyallahu anhuma dalam keadaan lemah, tidak mampu berjalan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpegangan pada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhumadan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu sembari melangkahkan kaki Beliau yang mulia sampai akhirnya tiba di rumah Aisyah Radhiyallahu anhuma .
Pada hari Kamis, lima hari menjelang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, hari ini adalah hari yang sangat menyedihkan sehingga Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma ketika menceritakan kejadian hari itu tidak bisa menahan tangis. Di hari itu, sakit yang mendera Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin berat. Dalam kondisi seperti ini, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang berada di sekitarnya, “Ambilkanlah untuk saya sebuah buku! Saya akan menuliskan buat kalian sebuah tulisan yang dijamin kalian tidak tersesat selama kalian berpegang teguh dengannya!” Para Sahabat yang berada disekitarnya berselisih tentang sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Diantara mereka, ada yang mengatakan bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang mengalami sakit berat, sementara kita sudah memiliki al-Qur’an, maka cukuplah al-Qur’an sebagai pegangan kita. Dan ada pula yang ingin memberikan kitab supaya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menulis sesuatu yang dijadikan sebagai pedoman sehingga umatnya tidak akan tersesat. Dan ada pula yang berpendapat yang berbeda. Mendengar perselisihan dan percekcokan diantara mereka, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
دَعُونِي فَالَّذِي أَنَا فِيهِ خَيْرٌ، أُوصِيكُمْ بِثَلَاثٍ: أَخْرِجُوا الْمُشْرِكِينَ مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَأَجِيزُوا الْوَفْدَ بِنَحْوِ مَا كُنْتُ أُجِيزُهُمْ بِهِ “، قَالَ: وَسَكَتَ، عَنِ الثَّالِثَةِ، أَوْ قَالَهَا فَأُنْسِيتُهَا
"Bebaskan aku (dari semua perselisihan)! Sesungguhnya apa yang ada padaku ini lebih baik daripada apa yang ada pada kalian. Saya wasiatkan kepada kalian tiga hal : (pertama), keluarkanlah orang-orang musyrik dari Jazirah Arab; (kedua) terima dan perlakukanlah para utusan (duta) yang datang kepada kalian sebagaimana aku menerima dan memperlakukan para duta itu;"
Perawi hadits ini yaitu Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan yang ketiga atau Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menyebutkannya, namun saya lupa. (HR. Muslim)
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta untuk diambilkan air dingin sebanyak tujuh qirbah (wadah air yang terbuat dari kulit yang sudah disamak-red) yang belum dibuka talinya, karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat itu mengalami demam yang sangat tinggi dan kepala Beliau terasa sangat panas. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air sebanyak itu agar dapat diguyurkan ke badan Beliau untuk mengurangi demam dan meredakan panasnya. Kemudian Aisyah Radhiyallahu anhuma dan yang lainnya mendudukkan Rasûlullâh pada mikhdhab (wadah yang biasa digunakan untuk mandi-red) milik Hafshah Radhiyallahu anhuma dan mengguyur Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan air-air tersebut sesuai dengan permintaan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau didudukkan di tempat tersebut, karena keadaan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat lemah. Setelah dirasa cukup, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat agar berhenti.
CERAMAH TERAKHIR RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Kemudian setelah itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dipandu keluar menemui para Sahabatnya dalam keadaan kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diikat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibawa keluar dari rumah Aisyah Radhiyallahu anhuma sampai ke mimbar lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk. Setelah memuja dan memuji Allâh Azza wa Jalla , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ خَيَّرَ عَبْدًا بَيْنَ الدُّنْيَا وَبَيْنَ مَا عِنْدَهُ فَاخْتَارَ ذَلِكَ الْعَبْدُ مَا عِنْدَ اللَّهِ
"Sesungguhnya Allâh telah memberikan pilihan kepada seorang hamba-Nya untuk memilih dunia atau memilih apa yang ada di sisi Allâh, lalu hamba tersebut memilih apa yang ada pada Allâh."
Mendengar apa yang dikatakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Abu Bakar Radhiyallahu anhu sedih, menangis tersedu-sedu dan mengatakan, “Wahai Rasûlullâh! Kami siap menebus engkau dengan ayah-ayah kami dan ibu-ibu kami!”
Abu Said al-Khudri Radhiyallahu anhu mengatakan, “Kami tercengang dan terheran-heran dengan Abu Bakar.” Kala itu, sebagian orang mengatakan, “Lihatlah orang ini! Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan tentang seorang hamba disuruh memilih oleh Allâh Azza wa Jalla antara memilih perhiasan dunia apapun yang dikehendakinya atau memilih apa yang ada di sisi Allâh Azza wa Jalla , namun orang ini mengatakan, ‘Kami siap menebus engkau dengan ayah-ayah kami dan ibu-ibu kami!’
Namun akhirnya mereka sadar bahwa hamba yang dimaksudkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah diri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, oleh karena itu Abu Bakar Radhiyallahu anhu menangis tersedu-sedu. Abu Bakar Radhiyallahu anhu sangat memahami maksud dari ucapan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Menyaksikan tangis Abu Bakar Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَبَا بَكْرٍ لَا تَبْكِ إِنَّ أَمَنَّ النَّاسِ عَلَيَّ فِي صُحْبَتِهِ وَمَالِهِ أَبُو بَكْرٍ وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا خَلِيلًا مِنْ أُمَّتِي لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ وَلَكِنْ أُخُوَّةُ الْإِسْلَامِ وَمَوَدَّتُهُ لَا يَبْقَيَنَّ فِي الْمَسْجِدِ بَابٌ إِلَّا سُدَّ إِلَّا بَابُ أَبِي بَكْرٍ
"Wahai Abu Bakar! Janganlah engkau menangis! Sesungguhnnya orang yang paling baik kepadaku dengan hartanya dan pertemanannya adalah Abu Bakar. Sekiranya aku boleh mengambil seseorang dari ummatku sebagai kekasih (teman yang paling akrab), maka tentu saya telah menjadi Abu Bakar sebagai kekasih, namun yang ada diantara kami persaudaraan Islam dan kasih sayangnya. Sesungguhnya semua pintu masjid kebaikan telah tertutup, kecuali pintu Abu Bakar Ash Shidiq."
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan khutbah tersebut dengan sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ
"Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang-orang shalih sebagai masjid, maka jangan kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid!"
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ، فَإِنَّ النَّاسَ يَكْثُرُونَ وَيَقِلُّ الْأَنْصَارُ حَتَّى يَكُونُوا فِي النَّاسِ بِمَنْزِلَةِ الْمِلْحِ فِي الطَّعَامِ فَمَنْ وَلِيَ مِنْكُمْ شَيْئًا يَضُرُّ فِيهِ قَوْمًا وَيَنْفَعُ فِيهِ آخَرِينَ فَلْيَقْبَلْ مِنْ مُحْسِنِهِمْ وَيَتَجَاوَزْ عَنْ مُسِيئِهِمْ
"Wahai manusia! Sesungguhnya manusia akan bertambah banyak namun Anshar akan semakin berkurang dan sedikit, sehingga para Anshar ini di tengah manusia ibarat garam dalam makanan. Barangsiapa diantara kalian yang diberi amanah untuk mengurusi sesuatu (menangani sesuatu sebagai pemimpin-red) yang sesuatu itu bisa mendatangkan madharat bagi sebagian kaum namun bisa mendatangkan manfaat bagi sebagian kaum yang lainnya, maka hendaklah dia menerima masukan dari orang-orang baik diantara mereka dan memaafkan orang-orang yang berbuat buruk."
Setelah menyampaikan ini, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar. Itulah ceramah terakhir Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas mimbarnya dihadapan para Sahabatnya Radhiyallahu anhum .
Di saat itu, seluruh istri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berkumpul di dekat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tidak ada seorang pun yang meninggalkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu anak Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam Fathimah Radhiyallahu anhuma datang dengan berjalan kaki. Cara berjalan Fathimah Radhiyallahu anhuma sama seperti cara berjalan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Mengetahui kedatangan Fathimah Radhiyallahu anhuma , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Marbahaban (selamat datang), wahai anakku!”
Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat dengan tangannya agar ia duduk di sisi kanan atau sisi kirinya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu tidak lama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat kepada Fathimah untuk mendekatkan wajahnya, mendekatkan telinganya ke mulut Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sesuatu yang tidak didengar oleh para istri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak terdengar oleh orang lain selain Fathimah Radhiyallahu anhuma . Setelah mendengar bisikan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Fathimah Radhiyallahu anhuma menangis. Setelah itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membisikkan sesuatu yang lain kepada Fathimah Radhiyallahu anhuma yang membuat beliau Radhiyallahu anhuma tertawa. Melihat ini, Aisyah Radhiyallahu anhuma penasaran dan bertanya, “Wahai Fathimah! Apakah yang membuatmu menangis?” Fathimah Radhiyallahu anhuma merespon pertanyaan ini dengan mengatakan, “Demi Allâh! Aku tidak akan mau membeberkan rahasia Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Setelah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Aisyah Radhiyallahu anhuma masih menyimpan rasa penasaran dan menanyakan kembali kepada Fathimah Radhiyallahu anhuma prihal bisikan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Fathimah Radhiyallahu anhuma menjawab, “Kalau sekarang, ya (saya menjelaskannya-red). Masalah yang disampaikan kepada saya pada bisikan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama adalah Beliau memberitahukan bahwa Jibril Alaihissallam datang kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sekali dalam setahun untuk mendengarkan al-Qur’an seluruhnya, namun tahun ini Jibril Alaihissallam mendatangi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak dua kali. Saya kira ajalku sudah dekat atau akan datang, maka hendaklah kamu bertakwa kepada Allâh dan bersabar. Karena sesungguhnya pendahulu terbaik bagimu adalah saya.’Lalu Fathimah Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Mendengar ini, saya menangis sebagaimana yang engkau lihat tangisku. Saat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kesedihan yang menderaku, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik lagi kepadaku. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Tidakkah engkau rela menjadi sayyidah umat ini?! Sayyidah kaum Mukminin?!’ Lalu saya tertawa sebagaimana yang engkau lihat.”
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Fathimah Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa saya adalah keluarga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama kali mengikuti Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Lalu saya tertawa sebagai yang engkau lihat.”
Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit kala itu, sebagian para istri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berbicara satu sama lain. Diantaranya, Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma dan Ummu Habibah Radhiyallahu anhuma mengisahkan apa yang mereka lihat ketika mereka hijrah ke Habasyah. Mereka bercerita bahwa mereka melihat sebuah gereja yang penuh dengan gambar-gambar. Mendengar ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padahal Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi sakit keras:
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Sesungguhnya mereka itu jika ada da orang shalih diantara mereka yang meninggal dunia, mereka membangun masjid di atas kuburan orang shalih tersebut, lalu mereka membuatkan gambar-gambar di sana. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allâh Azza wa Jalla pada hari kiamat."
PERHATIAN RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM TERHADAP SHALAT KAUM MUSLIMIN
Ketika dalam kondisi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi sakit keras dan tidak bisa berdiri juga, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lepas perhatiannya terhadap shalat kaum Muslimin. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:
أَصَلَّى النَّاسُ؟ فَقَالُوْا: لَا هُمْ يَنْتَظِرُونَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: ضَعُوا لِي مَاءً فِي الْمِخْضَبِ
“Apakah mereka telah melaksanakan shalat?” Para Sahabat menjawab, “Belum. Mereka masih menunggu engkau, wahai Rasûlullâh!” Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Taruhkanlah air untukku pada al-makhdhab (tempat air untuk mandi-red).
Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Kami melakukan apa yang diminta oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ” Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi wadah tersebut lalu bangkit hendak berdiri hendak ke masjid, namun Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kuat lalu pingsan. Tidak lama berselang, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersadar dan bertanya:
أَصَلَّى النَّاسُ؟ فَقَالُوْا: لَا هُمْ يَنْتَظِرُونَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: ضَعُوا لِي مَاءً فِي الْمِخْضَبِ
“Apakah mereka telah melaksanakan shalat?” Para Sahabat menjawab, “Belum. Mereka masih menunggu engkau, wahai Rasûlullâh!” Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Taruhkanlah air untukku pada al-makhdhab (tempat air untuk mandi-red).
Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di al-makhdhab tersebut dan mandi. Setelah itu, Beliau bangun hendak berdiri, namun Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kuat lalu pingsan. Tidak lama kemudian, Beliau siuman kembali. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kembali:
أَصَلَّى النَّاسُ؟ فَقَالُوْا: لَا هُمْ يَنْتَظِرُونَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: ضَعُوا لِي مَاءً فِي الْمِخْضَبِ
“Apakah mereka telah melaksanakan shalat?” Para Sahabat menjawab, “Belum. Mereka masih menunggu engkau, wahai Rasûlullâh!” Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Taruhkanlah air untukku pada al-makhdhab
Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di al-makhdhab tersebut dan mandi. Setelah itu, Beliau bangun hendak berdiri, namun Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kuat lalu pingsan. Tidak lama kemudian, Beliau siuman kembali. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali melontarkan hal yang sama, sementara pada Sahabat setia menunggu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan shalat Isya bersama Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Setelah berusaha dan tidak mampu, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menyuruh orang-orang yang ada disekitarnya untuk meminta Abu Bakr Radhiyallahu anhu agar memimpin para Sahabat menunaikan shalat Isya’.
Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata:
إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ رَقِيقٌ وَإِذَا قَرَأَ الْقُرْآنَ لا يَمْلِكُ دَمْعَهُ، فَلَوْ أَمَرْتَ غَيْرَ أَبِي بَكْرٍ. قَالَتْ: وَاللَّهِ، مَا بِي إِلا كَرَاهِيَةُ أَنْ يَتَشَاءَمَ النَّاسُ بِأَوَّلِ مَنْ يَقُومُ فِي مُقَامِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya Abu Bakr seorang yang sangat peka hatinya, mudah menangis. Jika beliau Radhiyallahu anhu membaca al-Qur’an, beliau Radhiyallahu anhu tidak bisa menahan air matanya. Sekiranya engkau berkenan menyuruh Sahabat lain selain Abu Bakar Radhiyallahu anhu ?"
Aisyah Radhiyallahu anhuma juga mengatakan, “Demi Allâh! Saya tidak ada apa-apa, hanya saja saya khawatir orang-orang merasa bosan dengan orang yang pertama kali menggantikan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Meski demikian, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersabda:
مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ
"Suruhlah Abu Bakr! Hendaklah dia shalat bersama para Sahabat (sebagai imam-red)"
Aisyah Radhiyallahu anhuma mengucapkan perkataan yang sama, namun Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersabda:
مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ
"Suruhlah Abu Bakr! Hendaklah dia shalat bersama para Sahabat".
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan untuk menemui Abu Bakr Radhiyallahu anhu agar beliau Radhiyallahu anhu mengimami para Sahabat menunaikan shalat Isya. Setelah menjumpai Abu Bakr, utusan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan pesan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada beliau. Menerima pesan ini, Abu Bakr Radhiyallahu anhu merasa berat dan mengalihkannya kepada Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu , namun Umar Radhiyallahu anhu menolak dan mengatakan bahwa Abu Bakr Radhiyallahu anhu adalah orang yang paling berhak untuk itu. Akhirnya, sejak saat itu dalam beberapa hari , Abu Bakr Radhiyallahu anhu memimpin para Sahabat menunaikan shalat di masjid Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Ketika merasa sakitnya agak sedikit ringan, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah menuju masjid dengan dipapah oleh dua Sahabat Radhiyallahu anhuma . Saat berjalan menuju masjid, Aisyah memperhatikan jalan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dia mengatakan:
كَأَنِّي أَنْظُرُ رِجْلَيْهِ تَخُطَّانِ الأَرْضَ مِنَ الْوَجَعِ
"Seakan-akan aku melihat kedua kaki Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis di tanah (diseret) disebabkan sakit yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam derita"
Setibanya di masjid, Abu Bakr Radhiyallahu anhu yang sedang mengimami shalat merasakan kedatangan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat hendak mundur ke barisan makmum, namun Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat kepada Abu Bakr Radhiyallahu anhu agar tetap berada pada posisinya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus dipapah, didudukkan dan shalat di samping Abu Bakr Radhiyallahu anhu . Abu Bakr Radhiyallahu anhu mengikuti shalat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sementara para Sahabat tetap shalat dengan mengikuti Abu Bakr Radhiyallahu anhu . Kejadian ini terjadi pada shalat Zhuhur pada hari Kamis. Shalat itu adalah shalat terakhir yang dilaksanakan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan berjama’ah bersama para Sahabatnya.
Setelah itu, sakit yang mendera Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin parah. Tiga hari menjelang wafat, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَحْسِنُوْا الظَّنَّ بِاللهِ
"Berbaik sangkalah kalian kepada Allâh! berbaik sangkalah kalian kepada Allâh!"
Kemudian seakan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasakan sakit yang luar biasa, sehingga Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anhuma mengatakan bahwa beliau Radhiyallahu anhuma tidak pernah melihat orang yang merasakan sakit yang lebih berat daripada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Dalam kondisi ini, Abu Said al-Khudri Radhiyallahu anhu berkata, “Aku masuk ke rumah Aisyah Radhiyallahu anhuma untuk menemui Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan di saat itu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang merintih merasakan sakit yang luar biasa. Aku meletakkan kedua tanganku ke tubuh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang menggunakan selimut dan aku mendapati panas tubuh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat tinggi sekali. Abu Said Radhiyallahu anhu mengatakan, “Alangkah berat sakitmu, wahai Rasûlullâh.” Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّا كَذَلِكَ يُضَعَّفُ لَنَا الْبَلَاءُ وَيُضَعَّفُ لَنَا الْأَجْرُ
"Begitulah kita. Ujian kita dilipat gandakan dan pahala kita juga dilipat gandakan"
Salah seorang Sahabat yang lain yaitu Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu mengatakan, “Aku juga mendatangi Rasûlullâh, dan ketika itu, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang merintih kesakitan yang luar biasa.”
RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM MENGUTUK YAHUDI DAN NASHARA
Sakit Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus bertambah parah dan berat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil kain untuk menutupi wajah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Jika sedikit berkurang, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap kain itu dari wajahnya n . Dalam kondisi menahan sakit yang sangat dahsyat ini, Beliau tidak lupa mengingatkan umatnya tentang suatu yang sangat penting. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى اليَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَاءِهِمْ مَسَاجِدَ
"Semoga Allâh melaknat Yahudi dan Nashara yang telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid."
Pada hari-hari itu, Abu Bakr Radhiyallahu anhu terus mengimami para Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat-shalat mereka. Saat mereka sedang bersiap menunaikan shalat Shubuh dengan diimami oleh Abu Bakr Radhiyallahu anhu , tepatnnya pada hari Senin tanggal 12 Rabiul Awwal, menurut pendapat mayoritas para Ulama, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka kain penutup yang menutupi kamar Aisyah Radhiyallahu anhuma dari Masjid Nabawi. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kearah para Sahabat yang sedang berbaris rapi menunaikan shalat Shubuh. Wajah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat berseri-seri lalu tersenyum. Hampir saja kaum Muslimin terpengaruh dalam shalat mereka dengan senyum Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka lihat. Merasakan ini, Abu Bakr Radhiyallahu anhu mundur karena menyangka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan keluar dari kamar atau rumah Aisyah Radhiyallahu anhuma menuju masjid. Namun memberikan isyarat agar mereka menyempurnakan shalat mereka. Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup kembali kain tabir itu. Para Sahabat menyangka bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mulai sembuh dari sakitnya.
Dugaan para Sahabat ini berlawanan dengan fakta yang ada. Sakit Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin parah sampai-sampai Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pingsan beberapa kali. Fathimah Radhiyallahu anhuma yang terus mengamati kondisi baginda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Alangkah berat penderitaanmu, wahai ayahku!” Mendengar ungkapan hati Fathimah Radhiyallahu anhuma , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meyakinkan beliau Radhiyallahu anhuma :
لَيْسَ عَلَى أَبِيكِ كَرْبٌ بَعْدَ الْيَوْمِ
"Sesungguhnya setelah ini, tidak ada lagi penderitaan yang akan mendera bapakmu."
Meskipun Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang mengalami sakit parah, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering sekali memberikan wasiat kepada para Sahabatnya terutama wasiat tentang shalat. Bahkan wasiat tentang shalat merupakan wasiat terakhir, ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami sakaratul maut. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya dengan terbata-bata seraya menahan sakit:
الصَّلاَةَ الصَّلاَةَ وَاتَّقُوْا اللهَ فِيْمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
"Perhatikanlah shalat kalian… Perhatikanlah shalat kalian… Dan hendaklah kalian bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla dalam urusan budak-budak kalian."
RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM BERSIWAK
Pada hari Senin pagi, Abdurrahman bin Abu Bakr Radhiyallahu anhuma memasuki kamar Aisyah Radhiyallahu anhuma . Saat itu ia melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan sakit keras sehingga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mampu lagi untuk berucap. Abdurrahman bin Abu Bakr Radhiyallahua anhuma masuk sambil membawa siwak dan sedang menggunakannya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr Radhiyallahua anhuma sembari bersandar pada Aisyah Radhiyallahu anhuma. Ketika melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus memandangi dan memperhatikan Abdurrahman bin Abu Bakr Radhiyallahua anhuma, Aisyah Radhiyallahu anhuma memahami bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bersiwak. Untuk memastika dugaan ini, Aisyah Radhiyallahu anhuma bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
آخُذُهُ لَكَ
"Apakah engkau ingin aku ambilkan engkau siwak itu?"
Rasûlullâh memberikan isyarat dengan anggukan kepala. Aisyah Radhiyallahu anhuma mengambilkan siwak itu dan menyerahkannya kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak dengannya, sementara dihadapan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada sebuah wadah air yang terbuat dari kulit. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya kedalam air yang ada dihadapannya lalu mengusap wajahnya dengan air tersebut, sembari mengatakan:
لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ إِنَّ لِلْمَوْتِ لَسَكَرَاتٍ. اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى سَكَرَاتِ الْمَوْتِ
"Tidak ada ilah yang diibadahi dengan hak selain Allâh. Sesungguhnya kematian memiliki sakarat. Ya Allâh! Bantulah aku menghadapi sakaratul maut ini!"
Aisyah Radhiyallahu anhuma juga mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a:
مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْهِمْ مِنْ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا
"Mereka bersama orang-orang yang Allâh berikan nikmat padanya daripada para nabi dan orang-orang sholeh dan mereka adalah sebaik-baiknya teman."
Aisyah Radhiyallahu anhuma juga mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa sambil bersandar pada Aisyah Radhiyallahu anhuma :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي، وَألْـحِقْنِي بِالرَّفِيقِ الْأَعْلَى
"Wahai Allâh! Ampunilah dosaku! Karuniakanlah rahmat-Mu kepadaku dan angkatlah aku ke ar-Rafiqul A’la (masukkanlah aku ke dalam surga bersama orang-orang terbaik-red)"
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan doa-doa itu, padahal Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang Rasul yang dijamin akan masuk surga, bagaimana dengan kita???
Ketika berada di atas pangkuan Aisyah Radhiyallahu anhuma, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pingsan selama kurang lebih satu jam, lalu siuman. Saat itu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang ke atap, lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepala Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersandar pada badan Aisyah Radhiyallahu anhuma . Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan Beliau yang mulia seraya terus memanjatkan doa:
اللَّهُمَّ الرَّفِيْقَ الأَعْلَى
"Ya Allâh! Masukkanlah aku ke syurga."
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus memanjatkan doa itu sampai ruh Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dicabut dan tangan Beliau yang mulia pun lemas. Kalimat itulah yang terakhir kali diucapkan oleh baginda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Aisyah Radhiyallahu anhuma yang menyaksikan saat yang paling menyedihkan itu mengatakan, “Ketika ruh Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dicabut, saya mencium aroma paling harum yang pernah saya ketahui.
_______
Footnote
[1] Diangkat dari ceramah DR.Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaili di masjid JIC Jakarta Utara
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
Shared from Almanhaj.or.id for android http://bit.ly/Almanhaj
Saqifah Bani Sa’idah
Setelah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam wafat, kaum Anshar berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah. Medengar hal itu, Umar dan Abu Ubaidah pun bergegas menemui mereka untuk mencegah timbulnya fitnah dan memberitahu mereka siapa yang dia setujui untuk menjadi khalifah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Namun, kemudian mereka justru membaiatnya: Umar atau Abu Ubaidah, sementara Umar tidak menyangka bahwa baiat itu ditujukan kepadanya.
Mari kita simak pemaparan Abu Hafsh Umar bin Khaththab tentang peristiwa tersebut, sebagaimana dikutip dalam buku 10 Shahabat yang Dijanjikan Masuk Surga karya Abdus Sattar Asy-Syaikh.
Umar menuturkan, “Aku berkata kepada Abu Bakar, “Wahai Abu Bakar, silakan pimpin kami menemui saudara-saudara kita dari kaum Anshar.”
Maka kami pun berangkat untuk menemui mereka. Ketika kami sudah hampir sampai, dua orang shalih datang menemui kami dan mengutarakan kesepakatan orang-orang. Mereka bertanya, “Hendak kemana gerangan kalian wahai kaum Muhajirin?”
Kami menjawab, “Hendak menemui saudara-saudara kami kaum Anshar.”
Mereka berkata, “Jangan sekali-kali kalian mendekat kepada mereka, batalkan rencana kalian.”
Namun saya katakan, “Demi Allah, kami harus mendatangi mereka”.
Maka kami pun berangkat hingga mendatangi mereka di Saqifah Bani Sa’idah, ternyata di sana ada seorang laki-laki yang berselimut kain di tengah-tengah mereka.
Saya pun bertanya, “Siapakah ini?”
Mereka menjawab, “Ini Sa’ad bin Ubadah.”
Saya bertanya lagi, “Ada apa dengannya?”
Mereka menjawab, “Dia tengah sakit dan mengalami demam yang serius.”
Tatkala kami duduk sebentar, juru pidato mereka bersaksi dan memanjatkan pujian kepada Allah dengan pujian yang semestinya bagi-Nya, kemudian mengatakan,
“Amma ba’du. Kami adalah penolong-penolong Allah (ansharullah) dan laskar Islam, sedang kalian wahai segenap muhajirin hanyalah sekelompok manusia yang terusir dari bangsa kalian, namun anehnya tiba-tiba kalian ingin mencongkel wewenang kami dan menyingkirkan kami dari akar-akarnya serta ingin memonopoli kepemimpinan.”
Tatkala juru pidato itu diam, saya ingin berbicara dan telah saya memperindah sebuah ungkapan kata yang membuat saya terkagum-kagum dan ingin saya ungkapkan di hadapan Abu Bakar, yang dalam beberapa batasan saya sekedar menyindirnya.
Tatkala saya ingin bicara, Abu Bakar menegur, “Tunggu sebentar!”
Maka saya tidak suka jika niatku menjadikannya marah! Maka Abu Bakar berbicara, dia lebih lembut daripadaku dan lebih bersahaja.
Demi Allah, tidaklah dia meninggalkan sebuah kata yang saya kagumi dalam susunan yang saya buat indah selain ia ucapkan dalam pidato dadakannya yang semisalnya atau bahkan lebih baik hingga dia diam.
Kemudian Abu Bakar mengatakan,
“Kebaikan yang kalian sebut-sebutkan memang kalian penyandangnya dan sesungguhnya masalah kekhilafahan ini tidak diperuntukkan selain untuk penduduk Quraisy ini yang mereka adalah pertengahan di kalangan bangsa arab dari segi nasab dan keluarganya, dan saya telah meridhai salah satu dari dua orang ini untuk kalian, maka baiatlah salah seorang di antara keduanya yang kalian kehendaki.”
Setelah itu, Abu Bakar menggandeng tanganku dan tangan Abu Ubaidah bin Jarrah, dan dia duduk ditengah-tengah kami.
Tidak ada yang saya benci dari perkataannya selain yang terakhir ini.
Demi Allah, kalaulah saya digiring kemudian leherku dipenggal dan itu tidak mendekatkan diriku kepada dosa, itu lebih saya sukai daripada saya memimpin suatu kaum padahal di sana masih ada Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Ya Allah, kalaulah bukan karena jiwaku membujukku terhadap sesuatu pada saat kematian yang tidak saya dapatkan sekarang.
Rupanya ada seorang dari kaum Anshar berujar,
“Aku adalah kepercayaan Anshar, berpengalaman, cerdas dan tetua yang dihormati, dari kami seorang pemimpin dan dari kalian seorang pemimpin, wahai kaum Quraisy!”
Spontan terjadi kegaduhan, suara-suara meninggi, hingga saya memisahkan diri dari perselisihan dan aku katakan, “Julurkan tanganmu wahai Abu Bakar!”
Lantas Abu Bakar menjulurkan tangannya, saya langsung berbaiat kepadanya, orang-orang muhajirin pun secara bergilir berbaiat kepadanya, kemudian orang Anshar juga berbaiat kepadanya.
Aku pun bangkit dan mengingatkan mereka tentang sebuah peristiwa yang terjadi menjelang wafatnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Aku katakan, “Bukankah kalian tahu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menyuruh Abu Bakar untuk menjadi imam shalat?! Maka siapa di antara kalian yang ingin mendahului Abu Bakar?”
Mereka serempak menjawab, “Kami berlindung kepada Allah dari sikap mendahului Abu Bakar.”
Zaid bin Tsabit lantas berdiri dan berkata, “Tahukah kalian bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam itu termasuk salah satu dari golongan muhajirin dan penggantinya pun dari kalangan muhajirin.
Sementara kita sebelumnya merupakan para penolong Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka sekarang kita menjadi penolong pengganti beliau sebagaimana sebelumnya kita menjadi penolong beliau.”
Kemudian Zaid meraih tangan Abu Bakar dan berkata, “Ini adalah sahabat kalian!”
Maka aku pun membaiat Abu Bakar, diikuti oleh kaum muhajirin dan kaum Anshar.
Sedangkan Ali bin Abi Thalib berpendapat, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sempat sakit beberapa hari. Dalam jangka waktu itu beliau menyuruh Abu Bakar untuk menjadi imam shalat. Ketika beliau wafat, saya mencermati bahwa ternyata shalat itu merupakan lambang Islam dan tiang agama. Maka kami ridha jika urusan dunia kami diserahkan kepada orang yang diridhai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam urusan agama kami. Kami pun membaiat Abu Bakar.”
Dengan kisah ini, jelaslah bahwa semua shahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dari kalangan Muhajirin dan Anshar berbaiat kepada Abu Bakar. Tidak ada satu pun dari mereka yang menolak Abu Bakar sebagai khalifah pertama dalam Islam.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]
Hadis-Hadis Seputar Rajab
Oleh : DR. Ahmad Lutfi Fathullah, MA
Hampir setiap bulan Rajab penulis ditanyakan soal sejauh mana kesahihan hadis-hadis tentang keutamaan bulan Rajab, termasuk pahala orang yang berpuasa di bulan Rajab atau hari-hari tertentu di bulan Rajab.
Tulisan ini dibuat untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, yang banyak penulis ambil dari beberapa kitab terutama dari kajian disertasi penulis dan kitab Tabyin al-ajab fi fadail syahr Rajab karya Ibn Hajar.
Keutamaan Bulan Rajab
----------------------------------
Hadis :
إِنَّ رَجَب شَهْرُ اللهِ، وَشَعْبَانَ شَهْرِيْ، وَرَمَضَانَ شَهْرَ أُمَّتِي.
Sesungguhnya Rajab itu bulannya Allah, dan Sya’ban itu bulanku, dan Ramadhan itu bulan ummatku.
Takhrij Hadis: Hadis ini adalah potongan daripada Hadis panjang yang diriwayatkan oleh Ibn al-Jawzi dalam kitab al-Maudu’at dari Muh.ammad ibn Nasir al-Hafiz dari Abu al-Qasim ibn Mandah dari Abu al-Hasan Ali ibn Abdullah ibn Jahdam dari Ali ibn Muhammad ibn Sa’ida al-Basri dari bapaknya dari Khalaf ibn Abdullah dari Humaid al-Tawil dari Anas.[1]
Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.
Dalam sanad Hadis ini terdapat Ali ibn Abdullah ibn Jahdam al-Suda’i yang lebih dikenal dengan nama Ibn Jahdam, dia dituduh pendusta. Ulama-ulama yang menuduhnya pendusta antara lain:
Sedangkan beberapa perawi lainnya dalam sanad ini tidak dikenali, bahkan beberapa ulama Hadis mengatakan bahwa barangkali mereka belum lagi dilahirkan (لعلهم لم يخلقوا). Hadis ini telah dihukumkan palsu oleh Ibn al-Jawzi, Ibn Qayyim, Ibn Hajar, al-Suyuti dan lain-lain.[2]
Keutamaan Bershalawat kepada Nabi di bulan Rajab
----------------------------------
Hadis:
رأيتُ لَيـْلَة َالمِعْرَاجِ نَهْرّا مَاءُهُ أَحْلَى مِنْ العَسَلِ، وَأَبرَدَ مِنْ الثلجِ، وأَطْيَبَ مِنْ المِسْكِ. فَقُلْتُ لِمَنْ هَذَا يَاجِبْرِيلَ ؟
قَالَ: لِمَنْ صَلىَّ عَلَيْكَ فيِ رَجَبَ.
Saya melihat pada malam mi’raj sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih dingin dari salju, lebih harum daripada misk. Aku pun bertanya kepada Jibril: Untuk sipakah ini? Jibril menjawab: Buat mereka yang bershalawat kepadamu pada bulan Rajab.
Takhrij Hadis: Hadis ini belum ditemukan perawinya. Al-Kubawi yang menyebutkannya dalam kitab Durratu al-Nasihin menukilnya dari kitab Zubdat alwa’izin.[3]
Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.
Meskipun belum ditemukan perawi Hadis ini, namun al-Sakhawi berkata “ وأما الصلاة عليه في رجب فلا يصح فيها شيئ ”. Maksudnya: Tidak ada satu Hadis pun mengenai selawat kepada Nabi (s.a.w) di bulan Rajab yang sahih.[4] Berdasarkan kaidah inilah Hadis ini dihukumkan palsu.
Keutamaan Shalat di malam bulan Rajab
----------------------------------
Hadis:
َمنْ أَحْيَا أول لَيلْةٍَ مِنْ رَجَب لم يمتْ قَلبْهُ إذا ماتتْ القلوب، وَصَبَّ اللهُ الخيرَ مِنْ فوق رَأسِهِ صَـبًا، وخَرَجَ مِنْ ذُنوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتهُ أمُّهُ، وَيشفَعَ لِسَبعِينَ ألفًا مِنْ أهلِ الخَطَايَا قَدْ اسْتَوْجَبُوا النارَ.
Barangsiapa yang menghidupkan (dengan ibadah) malam pertama di bulan Rajab, maka hatinya tidak akan mati ketika hati-hati mati. Allah akan taburkan kebaikan dari atas kepalanya, dan dia akan keluar dari dosa-dosanya bagaikan baru dilahirkan dari rahim ibunya, dan dia akan diberikan hak untuk memberi syafaat kepada tujuh puluh ribu orang-orang yang berdosa yang sudah harus masuk neraka.
Takhrij Hadis: Hadis ini tidak temukan perawinya, termasuk dalam dua kitab khas mengenai Hadis-hadis tentang bulan Rajab yang dikarang oleh Ibn Hajar dan Ali al-Qari.
Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.
Meskipun belum menemukan perawi Hadis ini, namun ia dapat dihukumkan sebagai Hadis palsu berdasarkan kaidah yang diberikan oleh Ibn Hajar ketika beliau berkata:
” لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه، ولا في صيام شيئ منه، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه، حديث صحيح يصلح للحجة، وقد سبقني إلى الجزم بذلك الإمام أبو إسماعيل الهروي الحافظ “. ثم قال ” وأما الأحاديث الواردة في فضل رجب أو فضل صيامه أو صيام شيئ منه صريحة فهي على قسـمين: [5]ضعيفة وموضوعة “.
Maksudnya:
Tidak terdapat Hadis mengenai keutamaan bulan Rajab, berpuasa di dalamnya, berpuasa pada hari-hari tertentu di dalamnya, dan beribadah di malam-malam hari tertentu pada bulan itu, Hadis yang sahih yang dapat dijadikan hujah/dalil. Al-imam al-Hafiz Abu Isma’il al-Harawi telah mendahului saya memastikan hal ini. Kemudian beliau berkata pula: Mengenai Hadis-hadis yang ada tentang keutamaan Rajab, puasanya atau puasa pada hari-hari tertentu di dalamnya yang jelas-jelasan menyebutkan hal tersebut, ia terbagi menjadi dua jenis: da’if dan palsu.
Sebelum Ibn Hajar, Ibn Qayyim juga telah mengisyaratkan kaidah seperti yang disebutkan Ibn Hajar. Beliau berkata dalam kitab al-Manar al-munif “ كل حديث في ذكر صوم رجب وصلاة بعض الليالي فيه: فهو كذب مفترى ”. Maksudnya: Semua Hadis mengenai puasa Rajab dan shalat pada malam-malam tertentu di bulan itu adalah dusta yang nyata. [6]
Hadis ini dihukumkan palsu sebab dia tidak terdaftar dalam beberapa Hadis yang da’if yang disebutkan oleh Ibn Hajar, berarti ia termasuk Hadis yang palsu meskipun Ibn Hajar tidak menyebutkannya secara langsung namun isyarat beliau selain beberapa Hadis da’if yang disebutkan adalah palsu. Kemudian beliau memberikan sebahagian kecil contoh-contoh Hadis palsu yang dimaksud. Wallahu a’lam.
مَنْ صَلَّى بَعْدَ المَغْرِبِ فيِ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَب عِشْرِيْنَ رَكْعَةً يَقْرَأُ فيِ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الكِتَابِ وَالإِخْلاَصَ وَسَلَّمَ عَشْرَ تَسْلِيْمَاتٍ حَفِظَهُ اللهُ تَعَالى وَأَهْلَ بَيْتِهِ وَعِيَالَهُ فيِ بَلاَءِ الدُنيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ.
Barangsiapa yang shalat setelah maghrib di malam bulan Rajab, dua puluh rakaat, membaca setiap rakaatnya surat al-Fatihah dan al-Ikhlas, dengan sepuluh kali salam, maka Allah akan menjaganya dan menjaga orang rumah dan keluarganya dari bala’ dunia dan azab akhirat.
Takhrij Hadis: Ibn al-Jawzi menyebutkan Hadis seperti ini diriwayatkan oleh al-Jawzaqani daripada Anas ibn Malik dengan lafaz akhirnya: حفظه الله تعالى في نفسه وماله وأهله وولده وأجير من عذاب القبر وجاز على الصراط كالبرق الخاطف بغير حساب ولا عذاب .[7]
Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.
Hadis ini telah dihukumkan palsu oleh beberapa ulama seperti Ibn al-Jawzi, Ibn Qayyim, Ibn Hajar, al-Suyuti, Ali al-Qari, al-Shawkani dan Ibn ‘Arraq. Sebabnya seperti yang dikatakan oleh Ibn al-Jawzi, kebanyakan daripada perawi dalam sanad Hadis tersebut adalah perawi yang tidak dikenali (مجاهيل).[8] Hadis ini termasuk dalam kaidah yang disebutkan Ibn Hajar di atas.
Hadis-hadis shalat Raghaib
----------------------------------
مَا مِنْ أَحَدٍ يَصُومُ أولَ يَوْمٍ مِنْ رَجَب ثُمَّ يُصَلّي بَيْنَ العِشَاء والعتمة اثني عشر ركعة يفصل بين ركعتين بتسليمةٍ يَقْرَأُ فيِ كُلِّ رَكْعَةٍ ِبفَاتِحَةَ الكِتَابِ مَرَّةً وَإنَّا أَنْزَلْنَاهُ فيِ لَيْلَةِ القَدْرِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وقل هو الله أحد اثني عشرة مرة، فإذا فرغ من صلاته صلى علي سبعين مرة يقول : اللهم صل على محمد النبي الأمي وعلى أله، ثم يسجد ويقول في سجوده سبعين مرة : رب اغفر وارحم وتجاوز عما تعلم إنك أنت الأعز الأكرم، ثم يسجد سجدة أخرى ويقول فيها مثل ما قال في السجدة الأولى ثم يسأل حاجته في سجوده فإنها تقضى.
Barangsiapa yang berpuasa pada hari pertama bulan Rajab, kemudian sembahyang pada waktu antara Isya’ dan Subuh sebanyak dua belas rakaat, dengan satu kali salam setiap dua rakaat, membaca surat al-Fatihah satu kali pada setiap rakaat dan surat al-Qadr tiga kali dan surat al-Ikhlas. Dua belas kali. Setelah selesai sembahyang ia bershalawat kepadaku (Nabi s.a.w) tujuh puluh kali dengan membaca: اللهم صل على محمد النبي الأمي وعلى أله. Kemudian dia bersujud dan membaca: رب اغفر وارحم وتجاوز عما تعلم إنك أنت الأعز الأكرم sebanyak tujuh puluh kali, Kemudian dia bersujud lagi dengan membaca bacaan yang sama seperti sujud yang pertama, lalu dia memohon permintaannya dalam sujud itu, maka permintaannya akan dikabulkan.
Hadis yang lainnya mengenai shalat al-ragha’ib ini adalah:
لا يصلي أحد هذه الصلاة إلا غفر له الله تعالى جميع ذنوبه ولو كانت مثل زبد البحر وعدد الرمال ووزن الجبال وورق الأشجار ويشفع يوم القيامة في سبعمائة من أهل بيته ممن قد استوجب النار.
Tidaklah seseorang itu melaksanakan sembahyang ini kecuali Allah akan mengampuni semua dosa-dosanya, walaupun sebanyak pasir dan buih air laut, seberat gunung dan sebanyak daun-daun di pokok. Pada hari kiamat, dia akan memberi syafa’at kepada tujuh ratus ahli keluarganya yang menghuni neraka.
Hadis-hadis ini disebutkan oleh Al-Ghazali juga dalam Ihya’ ‘ulum al-din. al-’Iraqi mengatakan bahwa ia disebutkan oleh Ruzayn dalam kitabnya.[9]
Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.
Ulama hadis seperti Ibn al-Jawzi, Ibn S.alah., Ibn Qayyim, al-’Iraqi, al-Suyuti, Ibn ‘Arraq dan lain-lain mengatakan bahwa Hadis-hadis ini adalah palsu. Bahkan Abu Shamah telah membahasnya secara panjang lebar dalam kitabnya al-Ba’ith ‘Ala inkar al-bid’ wa al-hawadith. Semuanya menghukumkan Hadis ini sebagai palsu.[10]
Keutamaan Puasa di bulan Rajab.
----------------------------------
ألا إن رَجَب شَهْرُ اللهِ الأصَمّ، فَمَنْ صَامَ مِنْهُ يَوْمًا إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا اسْتَوْجَبَ عَليْهِ رِضْوَانَ اللهِ الأَكْبَر، فَمَنْ صَامَ مِنْهُ يَوْمَيْنِ لاَ يَصِفُ الوَاصِفُونَ مِنْ أَهْلِ السَّمَاء ِوَالأَرْضَ مَالَهُ عِنْدَ اللهِ مِنْ الكَرَامَةِ، وَمَنْ صَامَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ عُوْفِيَ مِنْ كُلّ بَلاَءِ الدُّنيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ وَالجُنُوْن وَالخِذَام والبَرَص وَمِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ، وَمَنْ صَامَ سَبْعَةَ أيَّـامٍ غُلِقَتْ عَنْهُ سَبْعَةَ أَبْوَاب جَهَنَّم، وَمَنْ صَامَ ثمانِيَةَ أيامٍ فُتِحَتْ لَهُ ثمانِيَةَ أبوَابِ الجَنَّة، وَمَنْ صَامَ عَشْرَةَ أَيامٍ لَمْ يَسْأَل مِنْ اللهِ شَيْئاً إلاَّ أَعْطَاهُ، وَمَنْ صَامَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا غَفَرَ اللهُ تَعَالى ذُنُوبَهُ مَاتقدَّمَ وَبـَدَّلَهُ بِسَيآتِهِ حَسَنَاتٍ وَمَنْ زَادَ، زَادَ اللهُ أَجْرَهُ.
Sesungguhnya Rajab itu adalah bulan Allah yang sunyi (dilarang berperang). Maka barangsiapa berpuasa pada bulan itu satu hari dengan penuh keimanan dan pengharapan maka dia pasti akan mendapatkan Ridha Allah yang besar. Dan barangsiapa berpuasa pada bulan itu dua hari maka dia akan mendapatkan sesuatu yang tidak dapat disifatkan oleh penghuni langit dan bumi tentang kemuliaannya di sisi Allah. Dan barangsiapa yang puasa tiga hari maka akan dijauhi dari bala dunia dan azab akhirat, dan penyakit gila, lepra, belang (putihan) dan dari ujian Dajjal. Dan barangsiapa puasa tujuh hari maka akan ditutup ke atasnya tujuh pintu neraka. Dan barangsiapa yang puasa delapan hari maka dibukakan untuknya delapan pintu-pintu surga, dan barangsiapa yang puasa sepuluh hari maka tidaklah dia meminta sesuatu kepada Allah kecuali akan dikabulkan. Dan barangsiapa berpuasa lima belas hari maka akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu dan segala kesalahannya akan diganti dengan kebaikan. Dan barangsiapa yang berpuasa lebih daripada itu, akan maka Allah pun akan menambahkan lagi pahalanya.
Takhrij Hadis: Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bayhaqi dalam al-Shu’ab dan Fada’il al-awqat dan al-Asfahani dalam al-Targhib. Kesemuanya melalui ‘Utsman ibn Matar dari ‘Abd. Ghafur dari ‘Abd ‘Aziz ibn Sa’id dari bapaknya.[11]
Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.
Dalam sanad al-Bayhaqi terdapat beberapa perawi yang da’if, amat da’if dan seorang yang dituduh meriwayatkan Hadis palsu daripada perawi tsiqat. Antaranya adalah ‘Utsman ibn Matar, dia da’if menurut Abu Hatim, al-Nasa’i, al-Dhahabi dan Ibn Hajar. Abu Salih ‘Abd. al-Gahafur al-Wasiti, menurut al-Bukhari mereka meninggalkannya dan Hadisnya munkar (تركوه وهو منكر الحديث). Ibn ‘Adiy berkata: Dia da’if dan Hadisnya munkar (ضعيف منكر الحديث). Al-Nasa’i berpendapat dia متروك الحديث . Ibn Hibban pula menyatakan bahwa dia meriwayatkan Hadis-hadis palsu daripada perawi tsiqat (كان يروي الموضوعات عن الثقات ).
Al-Bayhaqi yang meriwayatkan Hadis ini hanya mengatakan bahwa sanadnya da’if, akan tetapi Ibn Hajar yang kemudian diikuti oleh Ibn ‘Arraq menghukumkannya dengan palsu.[12]
صَوْمُ أَوَّل يَوْمٍ مِنْ رَجَب كَفَّارَة ثَلاَثَ سِنِيْنَ، وَالثاني كَفَّارَة سَنَتَيْنِ، وَالثالث كَفَّارَة سَنَة،
ُثمَّ كُل يَوْمٍ كَفارَة شَهْرٍ.
Puasa hari pertama dari bulan Rajab menghapuskan dosa tiga tahun, puasa pada hari keduanya menghapuskan dosa dua tahun, dan puasa pada hari ketiga menghapuskan dosa satu tahun, kemudian setiap hari-hari selanjutnya akan menghapuskan dosa sebulan.
Takhrij Hadis: Hadis ini seperti yang diisyaratkan oleh al-Suyuti, diriwayatkan oleh Abu Muhammmad al-Khallal dalam Fada’il Rajab daripada Ibn ‘Abbas.[13]
Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.
Al-Suyuti menghukumkan Hadis ini dengan da’if, akan tetapi al-Munawi mengatakan amat da’if, kemudian beliau menukil pendapat Ibn Salah dan Ibn Rajab al-Hambali yang mengisyaratkan palsunya Hadis-hadis mengenai puasa Rajab. Al-Albani hanya menda’ifkan Hadis ini.[14]
Hadis ini dapat dihukumkan palsu berdasarkan kaidah yang disebutkan Ibn Qayyim dan Ibn Hajar seperti yang telah dijelaskan pada Hadis ke 154.
إنه صلى الله عليه وسلم لمَ ْ يَصُمْ بَعْدَ رَمَضَانَ إِلاَّ رَجَب وَشَعْبَانَ.
Sesungguhnya Rasulullah saw belum pernah berpuasa selain bulan Ramadhan kecuali Rajab dan Sya’ban.
Takhrij Hadis: Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bayhaqi dalam al-Shu’ab daripada Abu Hurairah.[15]
Hukum Hadis: Da’if.
Al-Bayhaqi mengatakan bahwa sanad Hadis ini da’if.[16]
Hadis:
----------------------------------
إِنَّ فيِ الجَنّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَب أَشَدّ بَيَاضًا مِنْ اللبنِ وَأَحْلَى مِنْ العَسَلِ، مَنْ صَامَ يَومًا مِنْ رَجَب سَقَاهُ اللهُ
ِمنْ ذلِكَ النَهَارِ.
Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, dinamakan sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab, Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.
Takhrij Hadis: Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam al-Majruhin dan al-Bayhaqi dalam Fada’il al-awqat dan al-Shayrazi dalam al-Alqab seperti diisyaratkan oleh al-Suyuti. Kesemuanya dari riwayat Anas.[17]
Al-Khubawi mengisyaratkan bahwa Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.[18] Tetapi isyarat ini adalah salah sebab al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan Hadis ini dan tidak ada seorang ulama Hadis pun yang mengisyaratkan ke arah itu, apa lagi Hadis ini adalah amat da’if, bahkan beberapa ulama menghukumkannya palsu. Jadi tidak mungkin keduanya meriwayatkan Hadis ini.
Hukum Hadis: Da’if.
Hadis ini telah dihukumkan palsu oleh beberapa ulama seperti Ibn al-Jawzi, al-Dhahabi dan Ibn Hajar dalam Lisan al-mizan. Sebabnya adalah di dalam sanad Hadis ini terdapat perawi pendusta, iaitu Mans.u-r b. Yazid. Ibn al-Jawzi mengatakan bahwa dalam sanadnya banyak yang tidak diketahui (فيه مجاهيل).[19]
Akan tetapi al-Suyuti dan Ibn Hajar dalam kitab Tabyin al-’Ajab hanya me da’if kan Hadis ini., berbeda dengan hukuman beliau ke atas Hadis ini dalam Lisan al-mizan seperti dijelaskan di atas. Beliau berkata “ Isnadnya secara am adalah da’if, akan tetapi ia belum sampai menjadikan Hadis ini palsu ”.[20]
Hadis:
----------------------------------
كُلُّ النَّاسِ جِيَاعٌ يَوْمَ القِيَامَةِ إلاَّ الأَنبـِيَاءَ وَأَهْلِيْهِمْ وَصَائِم رَجَب وَشَعْبَانَ وَرَمَضَانَ، فَإِنَّهُمْ شبَاعٌ لاَجُوْعَ لَهُمْ وَلاَ عَطَشَ.
Semua orang akan kelaparan pada hari kiamat kecuali para nabi-nabi dan keluarga-keluarga mereka, serta mereka yang berpuasa Rajab, Sya’ban dan Ramadhan.
Takhrij Hadis: Hadis dengan lafaz seperti ini belum dapat ditemukan. Al-Khubawi menukilnya daripada kitab Zubdat al-wa’iz.in.[21]
Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.
Hadis ini boleh dihukumkan palsu berdasarkan kaidah yang disebutkan oleh Ibn Hajar dan Ibn Qayyim seperti disebutkan di atas.
يا ثوبان، هؤلاء يعذبون في قبورهم، ودعوت لهم فخفف الله عنهم العذاب. ثم قال: ياثوبان لو صام هؤلاء يوما من رجب وما ناموا منه ليلة ما عذبوا في قبورهم. قلت: يا رسول الله أصوم يوم وقيام ليلة منه يمنع عذاب القبر ؟ ثم قال: ياثوبان، والذي بعثني بالحق نبيا، ما من مسلم ومسلمة يصوم يوما ويقوم ليلة من رجب يريد بهما وجه الله، إلا كتب الله له عبادة سنة صام نهارها وقام ليالها.
Wahai Thawban, mereka itu diazab di dalam kubur mereka, aku mendo’akan untuk maka Allah pun meringankan siksa mereka. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Wahai Thawban, kalaulah seorang di antara mereka berpuasa di bulan Rajab, dan mereka tidak tidur di malamnya semalaman, niscaya mereka tidak akan disiksa di kubur mereka.
Aku (Thawban) berkata: Wahai Rasulullah saw, apakah puasa satu hari dan qiyamullah satu malam dapat menghindari orang dari siksa kubur. Rasulullah saw menjawab: Wahai Thawban, demi Zat yang nyawaku ada di tangan-NYa, tidaklah seorang muslim atau muslimah berpuasa dalam satu hari di bulan Rajab, dan qiyamul lail pada satu malamnya, mengharapkan ridha Allah, kecuali akan ditulis oleh Allah sebagai orang yang beribadah satu tahun yang paginya puasa dan malamnya qiyam al-lail.
Takhrij Hadis: Hadis dengan lafaz seperti ini belum dapat ditemukan. Al-Khubawi menukilnya dari kitab Rawnaq al-majalis.[22]
Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.
Hadis 8:
-------------------------------------
Hadis ini dapat dihukumkan palsu berdasarkan kaidah yang disebutkan oleh Ibn Hajar dan Ibn Qayyim seperti yang dijelaskan pada Hadis ke 154.
Fiqh Ibadah di Bulan Rajab
-------------------------------------
Ada sedikit kegelisahan di hati ketika sebuah hadis yang berkaitan dengan sebuah ritual dihukumkan palsu oleh ulama hadis. Ada kesan lanjutan sebagai dampak dari kegelisahan tadi, yaitu apakah ibadah yang selama ini rutin dikerjakan dan ternyata hadisnya adalah palsu, lalu ibadahnya jadi bid’ah dan sia-sia ?
Harus diketahui bahwa hadis palsu tidak mempengaruhi hukum fiqh yang dibangun dengan hadis sahih atau ayat al-Qur’an. Sebagai contoh, puasa adalah amalan yang disyari’atkan Islam, tentu dengan aturan yang sudah sama-sama dimaklumi. Ia boleh dilakukan kapan saja kecuali beberapa hari tertentu saja, yaitu 5 atau 6 hari dalam satu tahun. Selain disyari’atkan, puasa adalah amal kebaikan yang tentu saja berpahala. Hanya saja, berapa besarkah pahala yang didapat seorang ketika berpuasa, hanya Allah dan Rasul-Nya yang tahu, artinya, hanya melalui al-Qur’an dan hadis sahihlah kita dapat mengetahui besarnya pahala tersebut, ulama, siapapun orangnya, tidak dapat mengetahui besarnya pahala. Mereka dengan pemahaman dapat mengatakan bahwa ini berpahala karena merupakan amal shaleh, berapa besar pahalanya, wallahu a’lam bissawab.
Dengan demikian, maka bagi mereka yang melakukan shalat malam, puasa dan bershalawat di bulan Rajab, tetap akan mendapatkan pahala, hanya saja pahala yang dijanjikan atau diberikan bukan seperti yang dirincikan dalam hadis-hadis palsu.
Bid’ah atau tidak puasa di bulan Rajab atau shalat malam harinya, tentu saja tidak asal dasar pengamalannya bukan dimotivasi oleh hadis yang palsu.
Mengapa masih ada hadis palsu yang seperti itu ?
Munculnya hadis palsu seperti di atas tidak lepas dari nawaitu yang keliru dari para pembuatnya. Hadis di atas yang dihukumkan palsu karena jelas bukan perkataan atau sabda nabi saw, semua adalah perkataan orang yang dinisbahkan kepada nabi untuk mendapatkan legitimasi hukum. Tentu saja nabi saw bari’ (terlepas) dari tanggung jawab hukum/kesimpulan yang dihasilkan. Mereka yang memalsukan hadis-hadis seperti di atas banyak disebabkan oleh keinginan mereka mengajak orang berbuat baik. Namun cara merekalah yang salah, yaitu dengan mengatasnamakan nabi dan mereka-reka pahala dari sebuah amalan. Ada dua kebohongan yang dilakukan, pertama menentukan/mereka-reka pahala dan kedua mengatakan kebohongannya ini sebagai perkataan Nabi saw.
-------------------------------------
[1] Ibn al-Jawzi, al-Maudu’at, jil. 2, hlm. 125.
[2] Ibid; Ibn Qayyim, al-Manar al-munif, hlm. 95-96; Ibn H.ajar, Tabyin al-‘ajab, hlm. 19-21; al-Suyuti, al-La’ali’, jil. 2, hlm. 55-56.
[3] al-Khubawi, Durrat al-wa’izin, hlm. 45.
[4] al-Sakhawi, al-Qawl al-badi’, hlm 298.
[5] Ahmad ibn ‘Ali ibn Hajar al-Asqallani, Tabyin al-‘ajab bima wurida fi fadl Rejab, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Bayrut, 1988, hlm. 11 dan 14.
[6] Ibn Qayyim, al-Manar al-munif, hlm. 96.
[7]Ibn al-Jawzi, al-Maudu’at, jil. 2, hlm. 123; Ibn Qayyim, al-Manar al-munif, hlm. 96, al-Suyuti, al-La’ali’ al-masnu’ah, jil. 2, hlm. 55-56;’Ali al-Qari al-Asrar al-marfu’ah, hlm. 461; Ibn Arraq, Tanzih al-shari’ah, jil. 2, hlm. 90; al-Shawkani, al-Fawa’id al-majmu’ah, hlm. 47.
[8] Ibid; Ibn H.ajar, Tabyin al-‘ajab, hlm. 20-21.
[9] al-Ghazali, al-Ihya’, jil. 1, hlm. 267; al-‘Iraqi, al-Mughni, jil. 1, hlm. 267.
[10] Ibn al-Jawzi, al-Maudu’at, jil. 2, hlm. 125; Ibn Qayyim, al-Manar al-munif, hlm. 95-96; al-‘Iraqi, al-Mughni, jil. 1, hlm. 267; al-Suyuti, al-La’ali’, jil. 2, hlm. 56; Ibn ‘Arraq, Tanzih al- shari’ah, jil. 2, hlm. 89; Muhammad ibn ‘Abd. Rahman Isma’il ibn Ibarahim @ Abu Shamah, al-Ba’ith ‘ala inkar al-bid’ wa al-hawadith, Dar al-Rayah, al-Riyad., 1990, hlm. 138-244.
[11] al-Bayhaqi, Shucab al-iman, jil. 3, hlm. 368, h.n. 3801; al-Bayhaqi, Fada’il al-awqat, hlm. 92-93; al-Asfahani, al-Targhib, jil. 2, hlm. 392, h.n. 1849.
[12] al-Bayhaqi, Fada’il al-awqat, hlm. 90; al-Haythami, Majma’ al-zawa’id, jil. 3, hlm. 188; Ibn Hajar, Tabyin al-‘ajab, hlm. 20-24; Ibn ‘Arraq, Tanzih al-shari’ah, jil. 2, hlm 158; dan lihat biografi ‘Utsman ibn Matar dalam al-Dhahabi, Mizan al-I’tidal, jil. 3, hlm. 53-56; Ibn Hajar, Taqrib al-tahdhib, hlm. 386; Dan biografi ‘Abd. al-Ghafur dalam Ibn Hibban, al-Majruhin, jil. 2, hlm. 148 ; al-Dhahabi, Mizan al-I’tidal, jil. 2, hlm. 55; al-Halabi, al-Kashf al-hathith, hlm 171.
[13] al-Suyuti, al-Jami’ al-saghir, jil. 1, hlm. 70.
[14] al-Suyuti, al-Jami’ al-saghir, jil. 1, hlm. 70; al-Munawi, Fayd al-Qadir, jil. 4, hlm. 210-211; Muhammad Nasir al-Din al-Albani, Da’if al-Jami’ al-saghir wa ziyadatih, al-Maktab al-Islami, Bayrut, 1979, jil. 3, hlm. 272, h.n. 2499.
[15] al-Bayhaqi, Shu’ab al-iman, jil. 3, hlm. 369, h.n. 3803.
[16] Ibid.
[17] Ibn Hibban, al-Majruhin, jil. 2, hlm. 238; al-Bayhaqi, Fada’il al-awqat, hlm. 90-91, h.n. 8; al-Suyuti, al-Jami’ al-saghir, jil. 1, hlm. 312; al-Munawi, Fayd al-Qadir, jil. 2. hlm. 470.
[18] al-Khubawi, Durrat al-nasihin, hlm. 46.
[19] Ibn al-Jawzi, ‘Ilal al-mutanahiyah, jil. 2, hlm. 65; al-Dzahabi, Mizan al-I’tidal, jil . 4 hlm. 189; Ibn Hajar, Lisan al-mizan, jil. 3. hlm. 348.
[20] Ibn Hajar, Tabyin al-‘ajab, hlm. 29; al-Suyuti, al-Jami’ al-saghir, jil. 1, hlm. 312.
[21] al-Khubawi, Durrat al-nasihin
[22] Ibid.
http://pusatkajianhadis.com/hadis-hadis-seputar-rajab/

