Ibnu Mas’ud berkata, “Jika
kalian meninggalkan ajaran Nabi kalian, maka kalian akan sesat.” Hal ini
dikatakan oleh Ibnu Mas’ud saat membicarakan shalat berjama’ah. Namun
sebenarnya berlaku pula untuk berbagai ajaran Islam lainnya. Jika ajaran
tersebut ditinggalkan, maka akan diperoleh kesesatan.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى
هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ
لِنَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ
سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِى بُيُوتِكُمْ كَمَا
يُصَلِّى هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِى بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ
نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا
مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى
مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ
خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ
عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا
إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى
بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِى الصَّفِّ
“Barangsiapa bergembira bertemu dengan Allah besok dalam keadaan muslim,
maka jagalah shalat-shalat ini di saat ia dipanggil untuk
melaksanakannya. Karena Allah memerintahkan untuk Nabi kalian
shallallahu ‘alaihi wa sallam ajaran yang baik. Shalat jama’ah tersebut
adalah bagian dari petunjuk yang baik.
Seandainya kalian tetap
shalat di rumah-rumah kalian seperti shalat orang yang tertinggal ini di
rumahnya, kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian.
Seandainya kalian meninggalkan ajaran Nabi kalian, kalian tentu akan
sesat.
Aku telah melihat bahwa tidak ada yang tertinggal dari
shalat berjama’ah melainkan seorang munafik yang jelas kemunafikannya.
Sungguh adakalanya seseorang biasa dibawa di antara dua orang (dipapah)
sampai ia diberdirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim no. 654).
Dalam riwayat Muslim yang lain, Ibnu Mas’ud berkata,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَّمَنَا سُنَنَ الْهُدَى
وَإِنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى الصَّلاَةَ فِى الْمَسْجِدِ الَّذِى
يُؤَذَّنُ فِيهِ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah mengajarkan pada kami suatu petunjuk yang baik. Yang
termasuk ajaran yang baik tersebut adalah shalat di masjid yang
dikumandangkan azan di sana.” (HR. Muslim no. 654).
Hadits di
atas memang menjelaskan keutamaan melaksanakan shalat jama’ah. Dikatakan
bahwa shalat jama’ah adalah satu petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa
sallam (sunanul huda). Shalat yang dimaksud dalam hadits adalah shalat
berjama’ah di masjid. Dan ini diperintahkan bagi setiap pria.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Shalat jama’ah itu
wajib dilaksanakan di masjid. Tidak boleh bagi seorang pria pun yang
mampu menghadiri shalat jama’ah lantas ia meninggalkannya.” (Syarh
Riyadhus Sholihin, 5: 75-76).
Pelajaran penting lainnya yang bisa
ditarik adalah tentang berpegang teguh dengan sunnah Rasul -shallallahu
‘alaihi wa sallam- (ajaran Islam). Siapa saja yang berpegang teguh
dengan ajaran Rasul, maka ia akan selamat. Siapa yang meninggalkannya,
maka ia akan sesat. Itulah maksud hadits secara umum, bukan hanya
berlaku pada shalat jama’ah saja. Oleh karenanya hati-hatilah dalam
menjelekkan satu ajaran Islam semisal jenggot, cadar, anti isbal dan
hukum Islam lainnya. Siapa saja yang mencelanya, maka bisa tersesat.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Setiap ajaran Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah petunjuk, cahaya dan syari’at
dari Allah. Dan yang dimaksud dalam hadits adalah shalat yang lima
waktu. Shalat tersebut adalah bagian dari petunjuk Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Benarlah apa yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud. Bahkan
shalat lima waktu adalah petunjuk terbesar setelah dua kalimat syahadat
dalam rukun Islam.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 5: 76).
Hanya Allah yang memberi petunjuk.
—
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Senin, 24 Agustus 2015
SESAT KARENA MENINGGALKAN SUNNAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar